"pendekatan psiko-socio culture merupakan prasyarat memahami perilaku masyarakat dan membangun kesadaran bersama untuk mengelola kawasan konservasi yang lebih manusiawi"

09 Januari 2014

Mengelola TWA Ruteng dalam Perspektif Alternatif Ketiga

Selalu menarik mendalami karya-karya Sthephen R Covey. Salah satu karyanya sebelum ia meninggal adalah buku dengan judul : “The 3rd Alternatives” (2011). Yaitu alternatif Jalan Ketiga. Ia menggambarkan bahwa dimana-mana jawaban terhadap kejahatan adalah dengan melakukan penegakan hukum, menangkap penjahat setelah kejahatan terjadi. Menurutnya, membangun masyarakat beradab adalah tugas yang harus dilakukan, sebuah masyarakat yang didasarkan pada hubungan kuat dalam hal respek dan empati. Dan ini membutuhkan pemikiran Alternatif Ke-3 yang kreatif, seperti yang dilakukan oleh Ward Clapham, dari Royal Canadian Mounted Police. Satuan yang dipimpinnya merupkan satu-satunya satuan yang memiliki kata “proaktif” dalam pernyataan visi mereka. Misi utama mereka adalah “menjaga perdamaian”, yang merupakan konsep yang jauh lebih besar daripada sekedar menegakkan hukum. Clapham mendapati bahwa di departemen kepolisian, ygaya polisi yang reaktif, bertindak setelah terjadinya insiden, dst. Tugas mereka adalah menangkap penjahat dan menarik anak-anak keluar dari jalanan. Tidak ada upaya untuk membangun hubungan yang mencegah kejahatan. Clapham bertekad untuk mengubah pola pikir ini, menciptakan kultur baru, dengan bantuan rekan-rekannya: “Pencegahan memiliki reputasi buruk, Bagi kebanyakan orang ini berarti segala hal yang harus di depan untuk mencegah kejahatan. Ini membutuhkan perubahan besar dalam masyarakat, menghapuskan kemiskinan, lebih terampil membesarkan anak, sekolah-sekolah hebat. Tidak ada anak yang ditinggal. Bukankah ini semua hebat? Ini terlalu besar, jadi polisi  melakukan pekerjaan rutin, menangkap perusuh. Mencegah mereka berbuat onar bukan tugas kita. Namun, ini adalah kuncinya-yang perlu anda lakukan bukan hanya melakukan tindakan terhadap  kejahatan, meskipun ini penting. Yang kami sarankan untuk tugas polisi, pencegahan adalah tugas utamanya (halaman 382-387).


TWA Ruteng sebelum Tahun 2012
Menarik merenungkan hal-hal yang dilakukan oleh seorang polisi di Canada, ribuan kilometer jaraknya dari TWA Ruteng. Sebuah taman wisata alam yang hutannya juga berfungsi penting sebagai penyangga kehidupan karena nilai airnya yang bermanfaat bagi puluhan ribu jiwa di dua kabupaten : Manggarai dan Manggarai Timur.  Yang di masa 2004, atau sembilan tahun lalu, terjadi korban jiwa karena petani kopi di Colol dianggap merambah kawasan hutan tersebut. Penegakan hukum yang membawa korban jiwa dan puluhan cacat permanen yang sebenarnya bisa dicegah. Masyarakat yang hidupnya sangat bergantung pada hasil kopi, untuk sekolah anak-anaknya dan menyambungkan cita-cita hidup bersahaja dalam hitungan beberapa generasi yang lalu.

Dalam perspektif Alternatif Ke-3, maka peranan polisi-polisi hutan di TWA Ruteng, bukan hanya menangkap petani-petani yang dianggap sebagai perambah masuk ke dalam batas kawasan TWA Ruteng. Peranan petugas-petugas termasuk polisi hutan itu harus dirubah. Mereka harusnya bisa mencegah terjadinya kerusakan-kerusakan, perambahan-perambahan, penebangan kayu, perburuan satwa,  dan sebagainya. Bagaimana caranya? Dalam konsep Alternatif ke-3, yang utama adalah membangun masyarkat beradab,sebuah masyarkaat yang didasarkan pada hubungan kuat dalam hal respek dan empati. Sekali lagi, dalam hal respek dan empati. Mencari tahu “akar masalah” dari berbagai tindakan kejahatan atau pelanggaran hukum tersebut, bukan hanya gejalanya saja.

Dalam hal pelanggaran di bidang kehutanan, akar masalahnya akan ditemukan sangat beragam. Mulai dari kemiskinan, yang disebabkan oleh banyak hal. Mulai dari dijualnya tanah-tanah untuk kebutuhan hidup atau karena dibujuk oleh spekulan tanah untuk dijual, terbelitnya masyarakat desa-desa pinggir hutan oleh para pengijon, agar menjual hasil kebunnya di masa masih muda sehingga hanya dijual dengan harga murah sekali, ditukar dengan uang cash karena kebutuhan yang mendesak, dan sebagainya. Tidak hadirnya petugas penyuluh ketika tanaman perkebunan mereka terserang hama dan penyakit yang akhirnya menyebabkan gagal panen. Semua ini adalah potret akar masalah yang berada di luar kendali, pengetahuan, dan pengalaman polisi hutan tersebut, sehingga yang terjadi adalah masyarakat yang dianggap melanggar, ditangkap dan diproses hukum. Bila ini terjadi,  keluarga yang ditinggalkannya menjadi semakin miskin dan sengsara. Konflik-kondlik batas kawasan hutan dengan lahan masyarakat yang tidak pernah diselesaikan menambah frustasi masyarakat tersebut.

Gambaran itulah yang terjadi di TWA Ruteng di masa tahun 2000an. Konflik batas yang tidak selesai, sehingga banyak kebun-kebun masyarakat yang masuk ke dalam batas TWA Ruteng. Tidak adanya forum dialog antara petugas dengan masyarakat. Mentalitas polisi hutan yang hanya bisa menjaga hutan, menangkap pelanggar tanpa mendalami motivasi atau latar belakang dari persoalan pelanggaran tersebut. Petani kopi yang sudah beberapa generasi menanam kopi, perubahan dari status hutan lindung menjadi taman wisata, yang berakibat pelarangan atau ancaman pembabatan kopi yang dianggap (secara sepihak) masuk dalam batas TWA Ruteng, menjadi penyebab akhirnya itmbul korban nyawa petani kopi Colol pada 11 Maret 2004 yang terkenal dengan “Rabu Berdarah” tersebut.

TWA Ruteng di Akhir 2012
Memulai kultur baru mengelola kawasan konservasi, seperti TWA Ruteng dengan luas 32.000 Hektar ini, didasarkan pada kenyataan sejarah sebagaimana diuraikan di atas. Mendalami budaya masyarakat Manggarai, bertemu dengan para tokoh-tokoh kunci di masyaraat Adat, Gereja, LSM, dan pemerintah daerah kabupaten, menjadi bagian dari proses untuk “memahami”, mencoba menjadi pendengar yang baik dan efektif, menelusuri bukti-bukti sejarah. Salah satu dokumentasi dari peristiwa “Rabu Berdarah” itu adalah diterbitkannya sebuah buku dengan judul yang provokatif : “ Gugat Darah Pentani Manggarai”. Merupakan kumpulan tulisan dari berbagai pihak, yang prihatin akan tragedi kemanusiaan itu. Buku, yang nampaknya tidak menjadi perhatian staf Bidang II Ruteng ini menjadi momentum bagi penulis, sebagai seorang kepala Balai Besar KSDA NTT, ketika berkunjung ke Ruteng. Maka, dimulailah pertemuan-pertemuan yang tidak mengenal lelah, pesan pendek, dan komunikasi lintas budaya, lintas batas jabatan, dan lintas birokrasi yang biasanya sangat rigid, sangat formal. Kecurigaan antara petugas dengan masyarakat Colol semakin mencair dan menipis, disertai kunjungan ke rumah Gendang. Pertemuan di Gendang Tangkul, di Paroki Colol, dengan para janda yang suaminya menjadi korban  menjadi momentum untuk proses rekonsiliasi. Suatu upacara yang dalam adat Manggarai disebut sebagai “Wai Luuk” atau perkabungan dan penyataan dari penulis sebagai wakil dari pemerintah untuk meminta maaf atas peristiwa yang terjadi, menjadi titik tolak carinya “tembok” psikologis yang sudah hampir delapan tahun menjadi penghalang. Maka, sejak saat itu gerbang terbuka lebar, untuk suatu kerjasama. Tinggal bagaimana memelihara tali silaturahmi yang sudah ada ini untuk terus dilajutkan dalam berbagai bentuknya mengatasi banyak pekerjaan rumah lama yang semula tabu untuk dibicarakan.

Di seluruh Indonesia, belum ada Balai Taman Nasional atau Balai KSDA yang berani memulai dialog secara terbuka dengan masyarakat, khususnya terkait dengan batas kawasan hutan. Klaim sepihak oleh pemerintah atas batas hutan di wilayahnya harus diterima oleh masyarakat. Hal ini sebenarnya hanya akan menumpuk bara konflik di kemudian hari. Ketika jumlah penduduk semakin banyak, ketika banyak pendatang dengan modal mulai membeli tanah-tanah masyarakat di desa-desa, maka mereka akan merangsek ke dalam hutan di kawasan konservasi. Bekerja dengan masyarakat dalam berbagai bentuk penyadaran bersama, adalah satu-satunya cara, agar kita mampu membendung degradasi lingkungan dan hutan akibat dari persoalan-persoalan tersebut.

Forum  Dialog
Forum dialog menjadi satu-satunya cara, agar kita bersama-sama masyarakat membangun komunikasi dan menjadi tugas Balai TN/KSDA untuk mencerdaskan masyarakat. Masyarakat harus melek hukum, melek peta, harus bisa memakai GPS, harus mampu membaca peta. Prose sinilah yang sedang terjdi di Colol, sesuai dengan kesepakatan pada tanggal 12-12-12, di rumah Gendang Induk Colol. Untuk melakukan cek bersama terhadap batas-batas TWA Ruteng dan batas-batas lingko (kebun) atau puar (hutan) versi masyarakat.  Sebenarnya ini adalah sikap atau kebjakan yang biasa saja, bukan suatu yang istimewa. Namun, melihat kesejarahan konflik di Colol, maka, kerja bareng cek batas ini suatu yang luar biasa. Tidak pernah terjadi pemerintah (baca: BKSDA Ruteng, istilah masyarakat), mau duduk berjam-jam membicarakan persoalan yang sangat esensial bagi masyarakat, yaitu status tanah-tanah mereka, status kebun-kebun mereka. Peranan Romo Sonny dari Paroki Colol, tokoh-tokoh adat, Tu’a Golo, Tu’a Teno, dan seluruh staf Bidang II Ruteng yang telah merasakan “pola kerja” baru, kultur kerja baru, menjadi faktor penentu keberlanjutan proses ini.

Seorang Sosiolog UNAIR menyatakan bahwa dalam sistem demokrasi,  kelembagaan dialog jadi bagian dari fungsi lembaga negara. Kelembagaan dialog secara normatif telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan sehingga negara harus menyediakan kelembagaan dialog untuk mengelola konflik politik secara konstruktif (Novri Susan: “Bekonflik tanpa Kekerasan”, Kompas 13 Mei 2013).  Menurutnya, diperlukan komunikasi inklusif, yaitu merupakan proses dinamis dari berbagai kepenitngan untuk melakukan transformasi konflik, yaitu mengubah konflik menjadi pemecahan masalah yang konstruktif. Pada komunikasi inklusif, setiap aktor berkonflik berada pada relasi kuasa yang setara dan berpeluang sama dalam aspirasi tanpa penggunaan kekerasan. Komunikasi inklusif sendiri membutuhkan dua materi dasar : kelembagaan dialog dan kesadaran subyektif para aktor yang berkonflik. Kelembagaan dialog memasukkan setiap aktor berkonflik ke dalam aturan main, yang salah satu substansi penitngnya adalah praktik nir-kekerasan. Praktik nir-kekerasan selalu memungkinkan terjadinya pertukaran informasi dan saling menyelesaikan masalah secara diskursif. Fase kesalingfahaman akan diikuti oleh kondisi konsensus di mana para aktor berkonflik harus mengikuti dan melaksanakan isi pemecahan masalah.  Dalam kelembagaan dialog ini disyaratkan niat baik dari kepemimpinan dari struktur kekuasaan negara. Sebab, kelembagaan dialog pada dasarnya mengorbankan kepenitngan sempit elitis dan mengutamakan kepenitngan umum.  

Dalam perspektif peyelesaian konflik di TWA Ruteng melalui Lembaga Dialog yang disebut sebagai Tiga Pilar, juga didorong suatu prinsip yang disebut sebagai “Tiga A”, yaitu Ahimsa (tanpa kekerasan), Anekanta (tidak memaksakan kehendak, dan mengormati pendapat setiap peserta dialog), Aparigraha (menghormati nilai-nilai kebaikan universal, kemanusiaan, penghormatan pada hak azasi  manusia). Penulis setuju dengan pendapat tentang pentingnya suatu Lembaga Dialog ini, bukan hanya untuk kepentingan penyelesaian konflik-konflik politik, tetapi juga efektif untuk penyelesaian konflik-konflik sumberdaya alam.

Refleksi untuk Indonesia
Apabila benar, 30-40 juta masyarakat tinggal di pinggir-pinggir hutan atau bahkan tinggal di dalam kawasan hutan, juga di kawasan konservasi, maka tidak ada jalan lain bagi pada Kepala Balai TN/KSDA di seluruh Indonesia, untuk membangun sikap yang konstruktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi. Cegah terjadinya korban yang tidak perlu. Bangun forum atua lembaga dialog yang bukan hanya terjebak pada formalitas keproyekan, namun forum yang dibangun secara guinine. Forum yang dibangun berdasarkan niat yang baik untuk mencari titik temu penyelesaian berbagai perbedaan pendapat dan penyelesian konflik secara damai.  Penegakan hukum adalah pilihan terakhir ketika dialog tidak mampu menyelesaikan masalah.
Maka, perlu kita renungkan pendapat Stephen R Covey tentang Alternatif Jalan ke-3. Membangun respek dan empati. Membangun dan menjaga perdamaian.  Utamanya bagi masyarakat yang tinggal di pinggir-pinggir hutan atau bahkan di dalam hutan, yang kehidupannya sangat tergantung pada sumberdaya hutan tersebut. Konservasi pada dasarnya adalah membangun kesadaran bersama. Mendorong gerakan bersama, untuk mengelola hutan beserta isinya secara lebih bertanggungjawab, lebih berbudaya, dan untuk kepentingan masyarakat dan kemaslahatan ummat manusia. Dari Colol upaya itu sedang kita rintis dan dikawal secara konsisten.***

Kupang, 7 Januari 2014