"pendekatan psiko-socio culture merupakan prasyarat memahami perilaku masyarakat dan membangun kesadaran bersama untuk mengelola kawasan konservasi yang lebih manusiawi"

25 Agustus 2014

Masa Depan TN Perairan Laut Sawu

Penetapan satu kawasan konservasi perairan, yaitu TNP Laut Sawu seluas 3,55 juta hektar di Provinsi NTT (Kompas, 30/01/14) adalah sebuah langkah besar. Kenapa merupakan berita yang cukup mencengangkan? Ini merupakan taman nasional terluas di Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Selama ini Kementerian Kehutanan cq Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), melalui 77 Unit Pelaksana Teknik-nya yang tersebar di seluruh Indonesia, mengelola 27,2 juta hektar kawasan konservasi, dimana sekitar 4,7 juta hektar diantaranya adalah kawasan konservasi perairan yang tersebar di 30 lokasi. Jadi, TNP Laut Sawu ini merupakan taman nasional laut terluas di Indonesia. Yang mencengangkan adalah bagaimana cara pengelolanya, bagaimana cara menjaganya?

Tantangan ke Depan
Salah satu tantangan yang terbesar akan dihadapi oleh pengelola TNP Laut Sawu adalah bagaimana mengatur akses para pihak untuk dapat memanfaatkan hasil lautnya secara lestari. Terutama kepentingan masyarakat nelayan. Tentu akan dibuat zonasi. Akan ada Zona Perlindungan Laut, dimana nelayan tidak boleh masuk karena untuk kepentingan konservasi terumbu karang, misalnya. Zona Pemanfaatan Tradisional, untuk masyarakat nelayan; Zona Wisata Bahari, Zona Pelayaran Internasional, dan lain sebagainya. Tantangannya adalah bagaimana melibatkan berbagai komponen masyarakat untuk menyusun zonasi. Bukan hanya terbatas pada tingkat bupati dengan SKPDnya, tetapi juga sampai ke tingkat masyarakat, sehingga sejak awal masyarakat mengetahui konsekuensi dari penetapan taman nasional ini.

20 Agustus 2014

Shock Therapy

Artikel ini merupakan sambutan Kepala Balai TN Gunung Leuser, untuk Bulletin “Jejak Leuser”, yang disiapkan 24 Maret 2007, saat itu penulis masih menjadi Kepala Balai TN Gunung Leuser. Artikel ini dimasukkan ke dalam blog, sebagai pengingat, bahkan hal-hal yang penulis ungkapkan 6,5 tahun yang lalu, ternyata masih relevan sampai dengan saat ini, Agustus 2014. Penegakan hukum untuk master mind perambahan, dan masyarakat setepat harus diajak bekerjasama mengamankan kawasan. Kasus perambahan di Besitang – Kabupaten Langkat, sampai kini belum dapat diselesaikan melalui penegakan hukum.

Pengelolaan taman-taman nasional di Indonesia menghadapi berbagai persoalan-persoalan yang mendasar dan klasik. Namun, sampai dengan saat ini belum ditemukan solusi yang tepat. Taman Nasional Gunung Leuser merupakan contoh rumitnya persoalan pengelolaan kawasan. Di satu sisi manajemen yang lemah di masa lalu mengakibatkan sebagian kawasan TNGL yang berbatasan langsung dengan lahan masyarakat, dianggap sebagai ”no man land” atau lahan tidur dan lahan yang terjebak ke dalam klasifikasi ”open access”. Sumberdaya lahan yang tidak dimiliki oleh siapapun (karena di masa lalu Polhut atau ”pemilik kawasan” tidak pernah ada di tempat), tetapi sekaligus juga ”milik setiap orang” (siapa kuat ia dapat). Kondisi open access ini juga terjadi di logged-over area (LOA), bekas tebangan HPH.