"pendekatan psiko-socio culture merupakan prasyarat memahami perilaku masyarakat dan membangun kesadaran bersama untuk mengelola kawasan konservasi yang lebih manusiawi"

26 September 2016

Pengelolaan Bentang Alam Kolaboratif: Perspektif Perhutanan Sosial

Pengelolaan “Bentang Alam” menjadi wacana yang semakin mendapatkan respon  menarik beragam. Mungkinkah birokrasi pemerintah mampu melakukan model pengelolaan  lintas batas-multistakeholder? Pada umumnya pemerintah bekerja berdasarkan sistem penganggaran yang sektoral. Di Kementerian LHK, masing-masing Eselon 1 telah merencanakan kegiatan tahunannya sesuai dengan tugas dan fungsinya, yang kemungkinan besar tidak (sempat) secara intensif saling dikomunikasikan. Direktur Kawasan Konservasi - Ditjen  KSDAE  di satu sisi, yang mengelola kawasan konservasi dan Ditjen PSKL, dimana terdapat Direktorat  Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS), yang mendapatkan tugas memberikan akses kelola hutan lindung dan hutan produksi untuk masyarakat setempat, bisa bekerja sendiri dan terpisah. Sementara kondisi di lapangan, sangat dimungkinkan dan menuntut kerja-kerja terpadu dan saling bersinergi. Berbagai persoalan yang dihadapi pengelola kawasan konservasi dapat dibantu dicarikan solusinya dengan penerapan perhutanan sosial di daerah penyangganya.

Pendekatan keterpaduan ini juga dapat diperkuat dengan kehadiran para mitra yang bekerja di tingkat lokal, baik swasta, LSM, dan yang tidak kalah pentingnya adalah pemerintah daerah dan masyarakat yang tinggal di desa-desa sekitar kawasan konservasi, dan bahkan di dalam kawasan hutan negara. Para mitra itu dapat berupa individu, para local champion, penggerak lingkungan, perkumpulan di kampung dan desa-desa, tokoh adat, tokoh informal, maupun lembaga-lembaga keagamaan dan lembaga informal lainnya. Semua pemain lokal sangat penting dan merupakan stakeholders kunci dalam kerja-kerja kolaboratif berskala bentang alam.

Salah satu kunci keberhasilan awal dari inisiatif kerja multipihak ini adalah adanya pihak yang menjadi “motor penggerak” yang mampu mendorong para pihak lainnya untuk “duduk bersama”, membangun komunikasi lintas batas. Mereka ini disebut sebagai local champion. Bisa berasal dari kalangan pemerintah (birokrasi), LSM, masyarakat, dan pihak lainnya.

15 September 2016

Keberpihakan, Kepedulian, Kepeloporan, Konsistensi, Kepemimpinan Masa Depan Perhutanan Sosial di Indonesia

Prolog
Tanpa sikap “Keberpihakan”, sulit kita bisa membayangkan terjadinya “change”. Suatu perubahan nyata dan bukan hanya wacana. Perubahan dalam cara berfikir, cara bertindak, dan cara kita bersikap dalam mengurus, mengelola sumberdaya hutan di Indonesia.  Tanpa kerja nyata “Kepeloporan” untuk menjadi yang terdepan berani melakukan berbagai inisiatif, inovasi,  ujicoba, “trial and error” di lapangan,  di tingkat tapak, kita akan terjebak dalam pusaran wacana, atau terbatas hanya pada ranah kebijakan, rencana, regulasi, kegenitan intelektual-keilmuan atau hanya mampu memproduksi kebijakan-kebijakan yang tidak membumi, yang “tasteless”. Kebijakan yang menjadi “macan kertas” belaka yang jauh dari apa yang menjadi harapan masyarakat di lapangan. Tanpa “Kepemimpinan”, perahu kebijakan berputar tanpa arah yang jelas dan tidak kemana-mana, karena tidak jelas mau kemana perahu akan dibawa oleh seorang nakhoda.

Pengelolaan Kolaboratif Sumberdaya Alam Sebagai Alternatif Pencegahan dan Resolusi Konflik

A.   Latar Belakang
Menurut data dari BPS dan Kementerian Kehutanan tahun 2007 dan 2008, sebanyak 25.863 desa berada di dalam dan di sekitar kawasan hutan Negara (Kemitraan, 2015). Pada umumnya, masyarakat desa hutan ini kondisi sosial ekonominya sangat bergantung pada sumberdaya hutan. Menurut Prof. Didik Suharjito (2014), jumlah penduduk miskin yang bertempat tinggal di desa hutan sekitar 12 juta jiwa atau 32,4% dari penduduk pedesaan sekitar hutan, atau 66,3% dari penduduk yang tergolong miskin. Nampaknya hutan-kemiskinan berkorelasi langsung. Dan ini menjadi salah satu sumber konflik.

Pasca reformasi 1998, konflik tenurial di sekitar kawasan hutan semakin meningkat dan semakin kompleks.  S Rahma Mary H (Huma) dan Noer Fauzi Rachman (Fakultas Ekologi Manusia - IPB; saat ini bekerja di Kantor Staf Presiden) dalam artikelnya berjudul: “Mesuji, Cermin Konflik Agraria yang Kronis” (Media Indonesia, 26 Desember 2011) menguraikan berbagai persoalan konflik agraria antara masyarakat dan pengusaha, yang cenderung direspon represif oleh aparat negara da perusahaan.

Kedua penulis mengungkap bukti-bukti bahwa selama 10 tahun terkahir terjadi 108 konflik agraria di 10 provinsi yang didominasi konflik tenurial di kawasan hutan (69 kasus), dan konflik perkebunan (23 kasus); BPN mencatat 8.000 konflik agraria. Sawit Watch mencatat konflik tanah di perkebunan kelapa sawit mencapai 663. Konflik agraria ini melibatkan perusahaan perkebunan swasta dan BUMN, perusahaan pertambangan, taman nasional, dan Perhutani.