"pendekatan psiko-socio culture merupakan prasyarat memahami perilaku masyarakat dan membangun kesadaran bersama untuk mengelola kawasan konservasi yang lebih manusiawi"

19 Juni 2013

Spirit 'Lonto Leok' sebagai Modal Sosial

Dalam kerja konservasi, mengelola kawasan konservasi, seringkali  kita melupakan satu aspek kunci, yaitu soal nilai-nilai budaya yang masih hidup dan dijadikan falsafah hidup dan laku oleh masyarakat tertentu. Di Manggarai, dikenal dwitunggal “gendang’n on’e lingko pe’ang”. Pandangan hidup yang artinya Eka dalam Aneka. Menurut Ande Agas, wakil Bupati Manggarai Timur (2012),  dwitunggal tersebut mengandung  lima hal pokok. Pertama, “morin”, yaitu pengakuan atas keberadaan sesuatu yang transenden sebagai “Mori Kraeng” atau Tuhan yang menguasai kehidupan di alam natural dan supranatural. Kedua, “atan” yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta berkehendak bebas atas pengendalian “bongko agu lodok”. Tiang pancang utama di dalam  rumah gendang dan lodok merupakan tiang pancang utama di pusat kebun komunal. Ketiga, “canait’, atau persatuan, yaitu kebersamaan sebagai perwujudan saling menjadi sesama dalam kesatuan hidup setempat yang disebut “beo”, komunitas kampung sebagai “pa’ang olo ngaung musi”. Keempat, “nempung”, yaitu kebebasan berkumpul dan berpendapat untuk mengedepankan kepentingan bersama. Prinsipnya “bantang cama reje lele”. Kelima, “sormoso” yaitu pandangan hidup yang menunjang keadilan sosial bagi siapa saja yang sanggup mengedepankan etos : ”duat gula we’e mane”.  Kelima konsep budaya ini sebenarnya adalah Pancasila.

“Lonte Leok” atau duduk bersama, bermusyawarah,  membicarakan berbagai persoalan kehidupan masyarakat, adalah konsep keempat dari “gendang’n on’e lingko pe’ang”. Mengambil tempat di  di rumah Gendang. Rumah Adat yang memiliki nilai spiritual dan nilai sejarah, yang menghubungkan kita yang masih hidup saat ini dengan para roh nenek moyang. Persoalan bersama tersebut antara lain tentang lingkungan hidup, hutan, kebun, dan lain sebagainya.

02 Juni 2013

Kesepakatan Bersama 3 Pilar Pengelolaan Bersama TWA Ruteng

Rumusan Kesepakatan Bersama 3 Pilar Pengelolaan Bersama TWA Ruteng hasil dari Musyawarah Besar Penerapan Kolaborasi Taman Wisata Alam Ruteng Berbasis Tiga Pilar, tanggal 29 - 30 Mei 2013 di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.

Silakan klik di:

http://www.scribd.com/doc/145206312/Kesepakatan-Mubes-Tiga-Pilar-Pengelolaan-TWA-Ruteng