"pendekatan psiko-socio culture merupakan prasyarat memahami perilaku masyarakat dan membangun kesadaran bersama untuk mengelola kawasan konservasi yang lebih manusiawi"

19 Juni 2013

Spirit 'Lonto Leok' sebagai Modal Sosial

Dalam kerja konservasi, mengelola kawasan konservasi, seringkali  kita melupakan satu aspek kunci, yaitu soal nilai-nilai budaya yang masih hidup dan dijadikan falsafah hidup dan laku oleh masyarakat tertentu. Di Manggarai, dikenal dwitunggal “gendang’n on’e lingko pe’ang”. Pandangan hidup yang artinya Eka dalam Aneka. Menurut Ande Agas, wakil Bupati Manggarai Timur (2012),  dwitunggal tersebut mengandung  lima hal pokok. Pertama, “morin”, yaitu pengakuan atas keberadaan sesuatu yang transenden sebagai “Mori Kraeng” atau Tuhan yang menguasai kehidupan di alam natural dan supranatural. Kedua, “atan” yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta berkehendak bebas atas pengendalian “bongko agu lodok”. Tiang pancang utama di dalam  rumah gendang dan lodok merupakan tiang pancang utama di pusat kebun komunal. Ketiga, “canait’, atau persatuan, yaitu kebersamaan sebagai perwujudan saling menjadi sesama dalam kesatuan hidup setempat yang disebut “beo”, komunitas kampung sebagai “pa’ang olo ngaung musi”. Keempat, “nempung”, yaitu kebebasan berkumpul dan berpendapat untuk mengedepankan kepentingan bersama. Prinsipnya “bantang cama reje lele”. Kelima, “sormoso” yaitu pandangan hidup yang menunjang keadilan sosial bagi siapa saja yang sanggup mengedepankan etos : ”duat gula we’e mane”.  Kelima konsep budaya ini sebenarnya adalah Pancasila.

“Lonte Leok” atau duduk bersama, bermusyawarah,  membicarakan berbagai persoalan kehidupan masyarakat, adalah konsep keempat dari “gendang’n on’e lingko pe’ang”. Mengambil tempat di  di rumah Gendang. Rumah Adat yang memiliki nilai spiritual dan nilai sejarah, yang menghubungkan kita yang masih hidup saat ini dengan para roh nenek moyang. Persoalan bersama tersebut antara lain tentang lingkungan hidup, hutan, kebun, dan lain sebagainya.


Musyawarah Tiga Pilar
Inisiatif untuk “Lonto Leok”  dengan tiga pihak, yaitu unsur Adat (Tua’ Golo, tokoh Adat),  Kepala Desa,Camat, dan Gereja di sekitar TWA Ruteng wilayah Kabupaten Manggarai Timur, adalah langkah-langkah kelanjutan dari upaya untuk membangun komunikasi dan persaudaraan multipihak.  Musyawarah dilaksanakan pada tanggal 29-30 Mei 2013 di Kisol, Borong, yang dibuka oleh Bupati Manggarai Timur dan dikawal prosesnya oleh Wakil Bupati.

Fenomena yang sangat menarik adalah hadirnya sebagian besar dari Tua’Golo dari 50 desa, dengan pakaian Adat mereka. Dalam perbincangan informal dengan Tua’ Golo,  ditemukan kesan bahwa mereka sebagai Tua’Golo merasakan sangat di”manusiakan” oleh pemerintah. Dengan diundang, duduk bersama, membicarakan berbagai persoalan dan rencana ke depan, dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban, walaupun baru bertemu pertama kalinya.  Mereka diundang bukan untuk dimobilisasi untuk kepentingan politik tertentu. Mereka diundang untuk kenalan dan membangun persaudaraan serta membicarakan hal-hal keseharian, persoalan-persoalan dalam kaitannya dengan hutan di TWA Ruteng, tetangga desa mereka. Beberapa camat dan anggota DPRD juga menyatakan senang dan mengapresiasi dengan Musyawarah Besar ini, terutama suasana yang dibangun begitu hangat dan penuh persaudaraan. Camat Ranamese meminta kepada BBKSDA untuk bisa menengok masyarakatnya dengan “Lonto Leok” di Rumah Gendang. Suatu perkembangan yang sangat menarik dan menjanjikan bagi kita, staf Bidang Wilayah II di Ruteng.

Kehadiran Peserta Mubes
Menarik untuk mengetahui animo menghadiri Musyawarah Besar Tiga Pilar ini. Dari yang diundang dan yang hadir, diperoleh hasil sebagai berikut : Muspida  (7 und, 75% hadir); SKPD (9 und, 89% hadir); camat (8 und, 87%); lurah/kepala desa (50 und, 64% hadir); gereja (18 und, 22% hadir); masyarakat adat/tu’a golo (63,74% hadir); lembaga pendidikan (2 und, 0% hadir); tokoh masyarakat (6 und, 50% hadir); di luar undangan resmi, hadir 23 orang yang sebagian besar adalah tetua Adat atau tokoh masyarakat. Grafik di bawah ini menggambarkan pola yang menarik tentang animo mengikuti Mubes tersebut.

Presensi Kehadiran Peserta Mubes Tiga Pilar di Kisol, Borong









Sumber: Analisis data absensi peserta Mubes (29-30 Mei 2013).

Dari hasil analisis tersebut, menunjukkan bahwa animo kepala desa/lurah, dan masyarakat (adat) yang cukup besar. Dari 50 Kepala Desa/Lurah yang diundang, 32 orang hadir atau  (64%). Sedangkan dari 63 masyarakat Adat yang diundang 47 orang atau 74% menghadiri Mubes tersebut. Animo yang besar dari masyarakat (hukum) Adat di sekitar TWA Ruteng untuk hadir dan Kepala Desa/Lurah, kemungkinan  disebabkan oleh dua hal. Pertama, mereka merasa dihormati dengan diundang pada Musyawarah Besar tersebut. Kedua, banyak hal yang selama ini menjadi persoalan di masyarakat, yang tidak sempat atau sulit dikomunikasikan. Selain jaraknya yang jauh, kemungkinan besar karena mereka tidak tahu harus menghubungi siapa. Rendahnya kehadiran staf di lapangan, apalagi untuk berkomunikasi dengan masyarakat/aparat desa, juga menjadi faktor penyebab lainnya. Ketiga, tema pertemuan yang melibatkan pemerintah kabupaten dengan jajarannya dan gereja, mungkin menjadi faktor yang juga menarik mereka untuk hadir. Banyak Tu’a-tu’a Golo yang hadir bersama-sama Kepala Desanya.  

Dari Colol ke Borong
Mulai dari persiapan dan pelaksanaan Mubes,  staf Bidang Wilayah II Ruteng terlibat aktif. Bahkan sejak Lonto Leok dilakukan di empat Rumah Gendang Desa Colol, di Tangkul, Biting, Welu, dan Gendang Induk Colol. Semula, kisah dimulai dari upaya BBKSDA untuk membangun komunikasi kembali dengan masyarakat Desa Colol, setelah terputusa karena peristiwa 10 Maret 2004. Suatu peristiwa yang membawa korban meninggalnya enam orang petani kopi Colol, sebagai buntut dari Operasi Penegakan Hukum terhadap mereka yang dianggap sebagai perambah TWA Ruteng. Hampir sembilan tahun, Colol seperti ditinggalkan. Maka, dimulailah suatu rencana untuk membangun kembali komunikasi dan kerjasama dengan semua “tetangga” TWA Ruteng, yaitu desa-desa di sekitarnya. Dari Colol muncul tiga tokohnya, yaitu Yosep Danur, Kornelis Basot, dan Marselinus Subadir.  Dari beberapa dialog di Rumah Gendang, akhirnya disepakati suatu pertemuan di Gendang Induk Colol pada tanggal yang sangat spesial, yaitu 12 Desember 2012 atau (12-12-12). Kesepakatan pertama yang berhasil ditandatangani setelah 9 tahun vakum. Suasanya yang mulai mencair,  semakin berkembang dengan komunikasi yang terus diintensifkan melalui pesan pendek dan telepon. Pola pendekatan baru ini juga membawa perubahan bagi sikap mental staf KSDA dan diharapkan berlanjut  di masa mendatang. Yaitu membangun cara “bertetangga” yang baik dan saling membantu. “Rumah Gendang” Besar, yaitu TWA Ruteng saling membantu dengan puluhan Rumah Gendang, terutama yang berbatasan,  dengan membawa  spirit “Lonto Leok” nya di tingkat  masyarakat.

Di Rumah Gendang Tangkul dan di Paroki Colol, Kepala Balai Besar KSDA NTT, atas saran dari tokoh-tokoh masyarakat Colol, bertemu dengan enam janda korban 10 Mei 2004. Pada saat kunjungan rekan wartawan Kompas, Frans Sarong ke Colol, disampaikan bahwa prosesi Kepala BBKSDA NTT yang melakukan permintaan maaf atas nama pemerintah kepada keluarga korban peristiwa 10 Maret 2004, dengan memberikan tanda duka cita itu, disebut sebagai “Wae Luu’”. Suatu tindakan permohonan maaf yang menurut adat sangat dihargai dan dijunjung tinggi. Itu keterangan Marselinus Subadir, Kepala Desa Colol. Peristiwa inilah yang kemudian menjadi titik tolak carinya suasana dan menghangatnya kembali komunikasi dan persaudaraan. “Modal Sosial” telah ditancapkan di bumi Colol. Kepala Balai Besar KSDA NTT menyatakan saat itu bahwa ke sejak sekarang dan ke depan, tidak ada kekerasan kepada masyarakat Colol dan masyarakat di desa-desa penyangga TWA Ruteng. Pendekatan budaya dan adat dikedepankan terlebih dahulu, sebelum upaya-upaya hukum diberlakukan. Tu’a Golo Colol, Yohanes Ripin, menyampaikan bahwa karena faktor usia, ia mengakui tidak mampu mengontrol berbagai pelanggaran yang  dilakukan oleh anggota masyarakatnya. Oleh karena itu, dalam Kesepakatan Colol tersebut, juga dinyatakan bahwa apabila terjadi pelanggaran, akan diperingatkan secara Adat sebanyak tiga kali, dan kalau masih ditemukan pelanggaran lagi, maka proses hukum akan diserahkan kepada KSDA.  Suatu pemahaman dan kesepakatan yang menarik dimana proses persuasif diupayakan terlebih dahulu dan penegakan hukum dilakukan pada upaya paling akhir.

Pertemuan di Colol, sudah dilakukan bersama dengan Tiga Pihak. Gereja, Adat, Desa, Kecamatan, Babinsa, dan Polsek. Dari Keuskupan Ruteng, hadir  Romo Simon dan Romo Christianus Sony Egar, Pr. dari Paroki Colol. Menarik, karena pihak keamanan bisa masuk dan duduk bersama di rumah Gendang Induk Colol.  Peta TWA Ruteng untuk pertama kalinya dibuka dan dicermati bersama-sama oleh seluruh peserta Lonto Leok tersebut. Sesuatu yang di masa lalu hampir tidak pernah dilakukan, karena batas menjadi persoalan yang sama-sama senstif dirasakan oleh masyarakat dan pihak KSDA.
Kesiapan BBKSDA dengan Lab GIS/Resort_Based Management, dalam mendukung produk-produk peta kawasan konservasi NTT termasuk TWA Ruteng, merupakan salah satu kunci, untuk mendukung proses sosialisasi batas kawasan di masa mendatang.Termasuk pemetaan lokasi rumah gendang, kantor desa, kantor kecamatan, puar (hutan), lingko (kebun), nantinya akan sangat membantu proses penyusunan perencanaan secara spasial. Utamanya persoalan batas, antara batas zaman Belanda, batas (pal) TWA, dan batas-batas puar/lingko secara adat.

Siklus Tiga Pilar :
  
                                                                                                                                 
Proses yang dirancang untuk melaksanakan kerjasama Tiga Pilar ini digambarkan dalam diagram tersebut di atas.  Hasil pertemuan di tingkat Gendang, dijadikan dasar untuk dikomunikasikan dan didiskusikan di tingkat kabupaten, tentang rencana Mubes Tiga Pilar. Selanjutnya, hasil dari kesepakatan tersebut, dilaksanakan Mubes Tiga Pilar. Hasilnya akan ditawarkan untuk diuji cobakan  di beberapa lokasi yang telah siap. Hasil dari uji coba perlu dibicarakan, perlu didiskusikan di Gendang, untuk memperoleh masukan dan untuk mengetahui dan memahami pembelajaran apa saja yang telah diperoleh.  Hasil pembelajaran ini lalu dirapatkan di tingkat kabupaten kembali untuk menjajagi kemungkinan mendapatkan dukungan dari dinas terkait secara terpadu.

Implikasi Tiga Pilar
Berdasarkan pemantauan sementara hasil Mubes tersebut, maka akan banyak perubahan-perubahan tentang peran dan tanggungjawab yang perlu dilakukan oleh para pihak.  Perubahan tersebut antara lain adalah :

1. BBKSDA NTT:
a.  Kepala Resort Wilayah melakukan sosialisasi peta batas, khususnya wilayah yang berbatasan dengan desa-desa, terkait dengan lingko (kebun) dan puar (hutan). Hal ini sebaiknya dilakukan di Rumah Gendang, dengan mengundang unsur Tiga Pilar. Berbagai persoalan yang muncul dijadikan agenda untuk diselesaikan secara bertahap dan sesuai dengan skala prioritas yang disepakati bersama.
b. Pelaksanaan patroli rutin dengan skema RBM, yang semula hanya dilakukan oleh Tim KSDA, perlu dirubah, dengan mengupayakan keterlibatan unsur masyarakat, dan gereja apabila memungkinkan. Hasil-hasil patroli rutin dengan skema RBM juga perlu didiskusikan dengan tiga pihak. Termasuk potensi-potensi TWA Ruteng yang bisa dikembangkan di lahan-lahan desa, atau perambahan yang telah terjadi harus didiskusikan tiga pihak untuk mencari solusi terbaik dan disepakati.
c.   Mencari kemungkinan keterpaduan kegiatan dengan dinas terkait di tingkat kabupaten, misalnya upaya untuk melakukan penyuluhan terpadu. Meningkatkan partisipasi para pihak dalam usulan-usulan kegiatan dalam Rakorbang tingkat kecamatan dan kabupaten.

2.   Masyarakat (Hukum) Adat
a.   Berusaha untuk melaksanakan  “Lonto Leok” sebagai mekanisme musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian berbagai persoalan di tingkat masyarakat. Juga dikaitkan dengan pelanggaran-pelanggaran di wilayah puar (hutan) TWA Ruteng.                                                                                                                          
b.  Mendorong reaktualisasi dan revitalisasi nilai-nilai budaya Manggarai, khususnya dokumentasi nilai-nilai tersebut untuk kepentingan pewarisannya kepada generasi muda. Pengetahuan dan struktur pemerintahan  Tu’a Golo, Tu’a Teno, dan Tu’a Panga, dalam hal kearifan tradisional dan dalam kaitannya dengan tanah dan cara pengelolaanya perlu didokumentasi. Dalam hal Tiga Pilar, perlu didorong suatu Peraturan-peraturan Desa terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam. Misalnya, pengaturan pengelolaan air, kebun, pengambilan hasil hutan bukan kayu, kayu bakar, makanan ternak, dan lain sebagainya; pembangunan kebun bibit desa.

3.   Pemerintah Kabupaten
a.  Bersama-sama dnegan DPRD menginisiasi Perda tentang Lembaga Adat (Tu’a Golo, Tu’a Teno, Tu’a Panga), termasuk di dalamnya adalah upaya untuk mereaktualisasi dan revitalisasi nilai-nilai adat budaya Manggarai dalam pengelolaan sumberdaya alam yang memperhatikan kelestarian.
b.  Mendorong skema perencanaan terpadu dari bawah (bottom up planning), dengan melibatkan Tiga Pihak, termasuk dalam tahapan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasinya.
c.   Mendorong sinergitas atau keterpaduan antara kegiatan KSDA dengan Dinas/SKPD terkait, untuk mengoptimalkan pendanaan dan kegiatan adar dapat terpadu dan disesuaikan dnegan skala prioritas dan masukan dari masyarakat.

4.   Gereja
a.   Membantu sosialisasi konsep Tiga Pilar dalam kaitannya dengan penerapan nilai-nilai dan kaidah-kaidah  agama dan dalam konsep dan aplikasinya,  agar dapat turut serta melestarikan TWA Ruteng, khususnya pelestarian hutan-hutannya di perbatasan desa dan wilayah pelayanan Paroki.
b.  Turut aktif dalam mendorong pelaksanaan Tiga Pilar dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi secara terpadu sehingga menghasilkan output sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan bersama.
c. Mengawal proses pembelajaran Tiga Pilar dan membantu lakukan evalusai untuk kepentingan perbaikan perencanaan di masa depan.                                                                                                                              

Renungan
Menggali nilai-nilai budaya setempat menjadi upaya awal yang sangat penting dalam kerja-kerja konservasi dimana pun di Indonesia. Penelolaan TWA Ruteng oleh BBKSDA selama ini belum menyentuh aspek budaya ini, sehingga banyak persoalan muncul dan tidak dapat diselesaikan secara substansial. Konsep “kita” , konsep “lonto leok” berakar dari budaya Manggarai, yang sudah semestinya kita jadikan kendaraan dalam kerja-kerja konservasi. Temuan tentang nilai-nilai budaya inilah yang menjadi titik awal diupayakannya musyawarah bersama. “Energi” yang berkembang dan mengalir  selama musyawarah dua hari itu,  menunjukkan suasana yang didambakan oleh masyarakat, tetua Adat, tentang kebersamaan. Tentang “kekitaan” . Tentang hubungan pemerintah dan masyarakat. Ini merupakan proses awal dari suatu perjalanan panjang membangun kebersamaan dengan konsep  “kekitaan” untuk kelola TWA Ruteng yang lebih manusiawi dan menyejahterakan. Dari pengalaman di Ruteng kita membangun optimisme untuk menuju kelola kawasan konservasi di Indonesia, yang lebih baik, lebih aspiratif, dan menemukan jati diri dan spirit keindonesiaannya.***

Catatan:
Penghargaan disampaikan kepada  P Ora Yohanes-Kabid Wilayah II Ruteng, P Titus, P Yance, Juna, Steph,  Evie, Wulan, Dwi, Lia, P Alfridus Alang-Bu Via, Paulus Pamhut, Paulus Petus,  Betrix, Hasan, Rudy, Sahudin, Kris, Agus, Bu Adel, Marcel, Ardi, Anus; P Nico Dampuk dan Tim Dishut Matim. P Arief Mahmud, P Maman, P Zubaidi, P Hartojo, Rio Duta. Mereka telah bahu membahu membuat Mubes di Kisol sampai pada tahap akhir dengan lancar dan dengan hasil yang membanggakan.  P Gonis, P Vitalis, P Dalmas, P Suer Suryadi yang mengawal proses dialog dan mengawal perumusan; P Petrus Gunarso-Tropenbos Indonesia, Bu Hani-Litbang Kehutanan; Senior rimbawan, P Kasmir dan P Agus; Om Yos, P Kornelis Basot, P Marselius Subadir-kepada mereka penulis berhutang budi dan pengetahuan; Romo Simon, Romo Sonny; Yovi, putra asli Manggarai Timur, pemuda yang faham adat dan budaya Manggarai; Terakhir, Pak Bupati Matim-Yoseph Tote dan Pak Wakil Bupati-Pak Ande Agas, atas pengawalan dan dukungannya sejak perencanaan dan pelaksanaan Mubes.       

Sumber Literatur :
Anonim., 2013. Rumusan Musyawarah Tiga Pilar, Kisol 29-30 Mei 2013. Balai Besar KSDA NTT.
Kanis L Bana dan F Pantur., 2012., Ande Agas, Si Bocah Nasi Kaget. PenerbitAbsolute Media. Yogyakarta.
Kanis L Bana., 2012.Anak Kampung Penjual Garam. Penerbit Lamalera. Yogyakarta.