"pendekatan psiko-socio culture merupakan prasyarat memahami perilaku masyarakat dan membangun kesadaran bersama untuk mengelola kawasan konservasi yang lebih manusiawi"

23 April 2012

RBM+ untuk Kawasan Konservasi Non Taman Nasional (Artikel Menyambut Hari Bumi 2012)


Rationale
Resort Based Management (RBM), seringkali disalah-artikan. Yang paling parah hanya sekedar  sebagai telah diterbitkannya keputusan Kepala Balai (SK) tentang Resort, pembagian wilayah ke dalam resort, dan (mungkin ini yang lebih baik), ia  telah membangun kantor resort. Yang terjadi adalah banyak kantor resort yang dibangun tetapi bahkan tidak sempat dihuni dan akhirnya hancur. RBM juga difahami sebagai sekedar mengumpulkan data. Ketika data lapangan sudah banyak terkumpul, kita menjadi bingung untuk apa data sebanyak itu.  RBM bukan tujuan (end).  RBM adalah kendaraan (mean), agar kita-pengelola kawasan konservasi, dapat mencapai tujuan (goal). Tujuan pengelolaan kawasan konservasi adalah agar kawasan konservasi aman (tidak rusak oleh berbagai sebab), dan berfungsi sesuai dengan tujuan penetapannya. Kalau di dalam keputusan Menteri Kehutanan, tidak disebutkan secara spesifik latar belakang penunjukan/penetapan kawasan tersebut, maka pengelola harus menetapkannya (melalui kajian ilmiah), dan menyebutkan secara eksplisit di dalam dokumen Rencana Pengelolaannya. Dengan tujuan yang jelas (spesifik dan terukur), maka seluruh upaya pengelolaan ditujukan untuk mencapai tujuan tersebut. Sayang sekali, banyak kawasan belum ditetapkan tujuan penunjukannya dengan jelas.
RBM dalam praktiknya, dengan cara mengisi tallysheet, dengan sistem poin, memaksa staf (enumerator) untuk menjelajahi setiap jengkal kawasan, dan mencatat setiap kejadian di sepanjang jalur jelajahnya.Karena setiap poin yang dicatat di lapangan diambil koordinatnya dengan GPS, maka kemungkinan pemalsuan data (semoga) dapat dihindarkan. Suatu budaya baru yang memaksa setiap staf tidak boleh memalsu data lapangan, dimana di
masa lalu, validitas data diragukan. Di masa lalu, budaya analisis spasial (ruang) juga belum ada atau sangat minimal dilakukan. Padahal, kawasan konservasi yang sangat luas itu, memerlukan analisis spasial, bahkan terhadap daerah penyangga di sekitarnya.   Maka, RBM dengan pendekatan poin itu harus dibantu dengan analisis spasial kawasan konservasi dan daerah penyanggnya. Inilah yang kemudian memunculkan ide RBM+, untuk menuju Kelola Efektif Kawasan (KEK), dengan uraian rumusan sebagai berikut.

Rumus Kelola Efektif Kawasan
Kelola Efektif Kawasan (KEK) adalah upaya-upaya sistematis yang dilakukan oleh pengelola kawasan konservasi,   baik secara sendiri maupun secara kolaboratif dengan mitra, untuk mencapai tujuan pengelolaan kawasan konservasi yang spesifik untuk setiap kawasan.
Munculnya konsep Kelola Minimal Kawasan (KMK) adalah fakta-fakta yang ditemukan seperti :
  1. Kawasan konservasi sangat luas dan tersebar.
  2. Dana pengelolaan terbatas.
  3. Alokasi dana tidak tepat sasaran.
  4. Tahapan pengelolaan (minimal) tidak tersedia.
  5. Fenomena “piramida terbalik”, staf banyak berada di Kantor Balai/Balai Besar, dibandingkan dengan di Bidang Wilayah/Seksi dan Resort.
  6. Kawasan terkesan “dibiarkan” dan kantor resort ditinggalkan dalam tempo yang lama.
  7. Spirit kerja di lapangan (hampir) hilang atau sangat minimal.

KEK  sebenarnya merupakan hasil dari keterpaduan antara keberhasilan melakukan “Penataan Kawasan” (PK) dan analisis serta kelola/Bina Daerah Penyangga  (BDP). Kedua analisis tersebut dilakukan melalui pengumpulan data dan analisisnya melalui RBM+. Apa yang dimaksud dengan RBM+?

RBM+
Yang dimaksud dengan RBM+ adalah pelaksanaan SIM-RBM yang didukung oleh tahapan-tahapan persiapan, antara lain adalah analisis citra secara rinci terhadap kawasan konservasi dan daerah penyangganya. Analisis demografi desa-desa di  sekitar kawasan akan membantu Tim SIM RBM untuk lebih fokus atau membuat skala prioritas dan sebaliknya. Hasil SIM-RBM dikaji ulang dengan analisis demografi. Desa dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi  perlu lebih dicermati apabila dikaitkan dengan kondisi “open area” dalam kawasan, dan lain sebagainya.  Maka, pelaksanaan pengumpulan data melalui tallysheet, tidak dapat begitu saja dilaksanakan hanya dengan pertimbangan, sekedar untuk cek pal batas. Harus ditemukan alasan-alasan rasional, dengan mempertimbangkan aspek “Penataan Kawasan” dan tipologi “daerah penyangga” atau kombinasi dari kedua unsur tersebut.
Hasil dari RBM+ juga akan membantu pengelola dalam melakukan penataan kawasan, yaitu membagi kawasan ke dalam wilayah resort-resort, termasuk secara bertahap menentukan “Tipologi Resort”. Tipologi resort adalah upaya untuk menentukan “karakteristik” suatu kawasan resort. Karakter resort ditentukan oleh  kondisi  biofisik-tutupan vegetasi, kelerengan, jenis tanah, geologi, curah hujan;  habitat atau ragam tipe ekosistem; tingkat gangguan-perambahan, ilegal logging, perburuan satwa, kebakaran, kerusakan lain akibat faktor alam-gempa, banjir bandang, cuaca ekstrem; dan faktor-faktor sebagai pemicunya yang berada di Daerah Penyangga- akses jalan, sungai, aktivitas ekonomi yang meningkat tinggi, demografi-migrasi masuk yang tinggi, perubahan penggunaan lahan monokultur-sawit, HTI, dsb. Tipologi resort akan menentukan tindakan-tindakan manajemen minimal  apa (KMK), yang harus dilakukan dengan segera. Jadi hubungan  antara PK, RBM, dan BDP adalah hubungan yang timbal balik yang seimbang dan saling mempengaruhi.
Penulis mengusulkan suatu rumusan (awal)  sebagai  berikut :


 KEK = PK + RBM + BDP

 KMK = PK + RBM + DP 
                      Grid

KEK           = Kelola Efektif Kawasan(identik dengan output dan outcomes/dalam Theory U)
PK             = Penataan Kawasan (landscape analysis)
RBM         = Resort-Based Management + SIM (proses ”seeing” dan”sensing”/dalam Theory U
BDP          = Daerah Penyangga (sensing dalam konteks social capital)
KMK     = Kelola Minimal Kawasan (sama dengan proses “prototyping” dalam Theory U), adalah tindakan minimal terhadap kondisi tertentu pada suatu resortberdasarkan tipologinya.
Grid     = Pembagian kawasan dan daerah  penyangganya  ke dalam grid (@100 Ha/Grid) - dengan tujuan untuk menentukan posisi darikegiatan yang diprioritaskan.

Penataan kawasan dilakukan melalui analisis spasial kondisi kawasan konservasi dan daerah penyangganya. Data, informasi, dan pengetahuan yang akan dijadikan pertimbangan untuk PK diperoleh dari Tim RBM (yang melakukan analisis citra dan groundcheck), baik di kawasan konservasi maupun daerah penyangganya.
Untuk menentukan KMK, maka hasil analisis spasial PK dan DP melalui RBM yang berupa peta citra, dibagi habis ke dalam Grid (areal persegi), dengan ukuran 100 Ha/Grid. Hal ini untuk menentukan skala (super) prioritas aksi yang harus cepat dilakukan di tingkat lapangan (resort berdasarkan tipologinya). Aksi-aksi lapangan tersebut dapat berupa :
(1)  Kebutuhan minimal kantor-kantor resort atau kantor di lapangan yang harus segera dipenuhi. Banyak kantor-kantor resort yang tutup, terbengkalai, tanpa aliran listrik, air, dan sarana pendukung minimal lainnya. Pemenuhan kebutuhan minimal ini harus dibarengi dengan fasilitasi dan pendampingan staf resort oleh Flying Team dari Balai/Balai Besar, yang terdiri dari PEH, Non Struktural, Polhut.  Untuk melaksanakan SIM-RBM, banyak staf Resort yang tidak siap karena telah lama tidak bekerja di lapangan atau harus belajar dengan bekerja pola RBM yang baru.
(2)  Hasil RBM minimal khususnya yang berupa peta batas kawasan di atas Citra (Google/Landsat) perlu segera disosialisasikan, termasuk diadakan dialog tentang legalitas kawasan berupa peta (citra) batas kawasan, alasan-alasan penunjukan/penetapan kawasan, kepada para pihak sampai ke tingkat tapak (desa, dusun, kelompok masyarakat, kelompok perambah). Kegiatan ini dapat digabungkan dengan identifikasi calon mitra di tingkat tapak. Dalam kasus-kasus tertentu, mungkin di banyak kasus, resort tidak memiliki selembar peta kerja pun.
(3)  Operasi intelijen, patroli  di wilayah tertentu, operasi fungsional, dalam rangka pengamanan sekaligus membangun strategi bagaimana pola penjagaan kawasan yang efektif. Dapat terjadi, ketika melakukan RBM di lapangan, ditemukan hal-hal yang harus segera ditindaklanjuti di tingkat Balai, maka harus ada jaminan bahwa dukungan manajemen dapat dilaksanakan segera dan langsung dikawal oleh Bidang Wilayah/Seksi. Tim Reaksi Cepat, baik untuk pengamanan maupun untuk dukungan alokasi pendanaan harus dibentuk agar dapat merespon berbagai persoalan lapangan dengan cepat dan tepat.
(4)  Komunikasi internal harus dibangun dengan pola yang cepat berbasiskan email/sms dan tidak terjebak pada sekedar formalitas komunikasi persuratan konvensional belaka.  Seluruh staf harus diberikan akses langsung kepada Kepala Balai/ Balai Besar, dalam hal-hal yang dinilai strategis mendesak yang terjadi di lapangan dan memerlukan keputusan cepat Kepala Balai/Balai Besar.
(5)  Seluruh proses pelaksanaan KMK harus dievaluasi secara rutin dan dipimpin langsung oleh Kepala Balai/Balai Besar. Hal ini sangat penting untuk mengetahui perkembangan baik yang terjadi di Resort, Seksi, dan Bidang.  Hasil evaluasi dapat dijadikan masukan untuk tindakan-tindakan lanjutan yang sangat diperlukan, atau untuk bahan perencanaan lebih lanjut.

Syarat Minimal KMK
Inisiatif KMK hanya dapat dilaksanakan apabila Kepala Balai/Balai Besar mengetahui secara persis kondisi riil di tingkat tapak. Maka, adalah suatu kewajiban bagi Kepala Balai/Balai Besar, beserta jajarannya untuk melakukan kunjungan ke lapangan (ke kawasan dan sidak ke kantor Resort/Bidang/Seksi). Hal ini sangat penting dilakukan minimal 1 kali, untuk dapat menjalani proses “seeing” dan “sensing” , sebagian tahapan dalam Theory U. Melihat dan mengalami proses dialog bathin yang mungkin bisa jadi sangat personal, agar berbagai persoalan dapat langsung difahami dengan hati, bukan sekedar kunjungan formalitas. Kunjungan lapangan juga harus dimanfaatkan untuk mengetahui berbagai aspirasi di tingkat staf lapangan, sekaligus dapat memberikan motivasi kerja dan membangun semangat kebersamaan pimpinan-staf, sebagai satu keluarga besar.
Seluruh proses dalam mendorong tercapainya pengelolaan kawasan yang efektif perlu mengikuti “U Process” dalam Theory U, dengan berpedoman pada tahapan “open mind” à “open heart” à “open will”  pada tahapan “precensing”. Presencing adalah suatu proses yang mempertanyakan : Siapa Saya? Mau kemana (hidup) Saya? Lebih banyak pertanyaan tentang esensi dia (saya) sebagai manusia. Apa yang akan saya wariskan (mewariskan masalah atau fondasi), dan seterusnya. Ketika proses “precensing” tersebut dapat dilalui, ia akan mampu melakukan banyak perubahan-perubahan. Ia memiliki “will” atau ia telah memiliki “kesadaran” dan kemauan untuk melakukan perubahan menggapai impian (visi atau cristalysing process), menuju prototyping  (perubahan skala kecil manageable) untuk mencapai outputs (fisik) dan outcomes (manfaat dan perubahan paradigma).
Maka, dengan mempraktikkan Theory U melalui “U process”, suatu model Kelola Efektif Kawasan (KEK) yang sangat spesifik untuk setiap kawasan,  semoga dapat dicapai secara bertahap dan sistematis. Dalam seluruh proses tersebut, akan terjadi perubahan-perubahan mendasar, mulai dari keterbukaan pikiran (open mind), keterbukaan hati (open heart) dan semoga kita menemukan “kesadaran” untuk mendapatkan panggilan-Nya (open will), untuk melakukan perubahan-perubahan yang substansial dalam pengelolaan kawasan konservasi, demi kemaslahatan generasi kini dan nanti. Suatu proses yang sangat unik bagi setiap orang. Selamat mencoba!***