"pendekatan psiko-socio culture merupakan prasyarat memahami perilaku masyarakat dan membangun kesadaran bersama untuk mengelola kawasan konservasi yang lebih manusiawi"

09 Agustus 2012

Fukuyama


Ia seorang pakar ekonomi politik yang disegani yang sejak 2001 menjadi  pengajar di Johns Hopkins University, Baltimore, dikenal luas akan pemikirannya tentang perubahan sosial dan modal sosial, yang kemudian  menjadi salah satu diskursus global. Francis Fukuyama  membahas bagaimana guncangan besar, the great disruption, yang terjadi ketika sistem kapitalisme meluas, mengakibatkan erosi pada modal sosial. Kepercayaan, trust, manusia pada manusia lainnya menipis, kecurigaan dan ketidak-jujuran merebak, pelanggaran hukum meningkat; proses kerjasama dalam masyarakat berubah menjadi proses saling memakan dan saling merugikan.

Apa kaitan pemikiran Fukuyama ini dengan gonjang-ganjing kerusakan lingkungan dunia? Seakan-akan memang tidak berhubungan atau berkaitan. Namun apabila kita renungkan, akan semakin meneguhkan keyakinan kita bahwa perubahan substansial hubungan antar manusia yang dimaksudkan oleh Fukuyama, juga akhirnya berdampak pada lingkungan hidup manusia secara luas. Sejarah kerusakan lingkungan hidup dunia tidak dapat dilepaskan dari peranan (baca: keserakahan) manusia, dalam berbagai bentuknya. Manusia yang ingin menguasai dan alam. Inilah yang dikenal dengan pandangan   yang didasari oleh Etika Antroposentrisme. Etika antroposentrisme yang dilatarbelakangi oleh tradisi pemikiran barat yang liberal. Dalam etika ini manusia diposisikan sebagai pusat dari alam semesta, dan hanya manusia yang memiliki nilai, sementara alam dan segala isinya sekedar alat bagi pemuas kepentingan dan kebutuhan hidup manusia. Manusia dianggap berada di luar; di atas dan terpisah dari alam. Bahkan, manusia difahami sebagai penguasa atas alam yang boleh melakukan apa saja. Menurut Keraf (2002), cara pandang inilah yang melahirkan sikap dan perilaku eksploitatif. Sementara itu, para pakar menyatakan bahwa nilai kayu hanya kurang dari 5% nilai keseluruhan sumberdaya hutan itu. Nilai total sumberdaya hutan tidak pernah diperhitungkan dalam kalkulasi ekonomi nasional. Hutan tropis dataran rendah di Pulau Jawa habis dalam tempo 100 tahun (Abad 18-19), sementara itu hutan hujan tropis dataran rendah di Pulau Sumatera lenyap hanya dalam hitungan 30 tahun. Terbukti bukan bahwa manusia melalap alam dengan ganasnya, dengan tingkatan 10 kali lebih cepat, dengan  dampaknya sudah kita rasakan saat ini: penurunan kualitas lingkungan hidup yang luar biasa besar dan dengan demikian tentunya akan berdampak langsung pada kualitas manusianya yang harus hidup dalam kondisi lingkungan hidupnya yang rusak parah. Ekonomi yang digerakkan oleh pengurasan sumberdaya alam ini, digambarkan dengan sangat tepat oleh Kenneth Boulding dalam Korten (2001), sebagai “ekonomi koboi”. Visi ekonomi koboi adalah dunia yang bisa dilukiskan sebagai padang terbuka tanpa batas yang menyediakan sumberdaya dan jasa pelayanan pembuangan limbah tanpa batas. Ekonomi koboi diarahkan untuk menggali sumberdaya-sumberdaya yang paling mudah tersedia dari lingkungan hidupnya dan mengubahnya menjadi produk apa saja untuk memenuhi kebutuhannya.


Pertanyaan lanjutannya adalah siapa yang bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan hidup ini. Banyak pihak menuding bahwa dalam hal kerusakan hutan, maka negara (baca:pemerintah) sebagai pihak yang paling bertanggungjawab, melalui berbagai instrukem kebijakannya yang seringkali kontradiktif. Kebijakan yang dengan instrumen perijinan pengelolaan (baca: eksploitasi) sumberdaya hutan, telah membawa petakan yang berkepanjangan. Kembali dipertanyakan, benarkah pemerintah merupakan satu-satunya pihak yang paling bertanggungjawab? Satu pertanyaan yang menggantung dan menyisakan ketidakpastian ke depan.

Fukuyama menyatakan bahwa  organisasi ke depan akan lebih bersadarkan pada kemampuan membangun jaringan, sebagai modal sosial. Dalam pandangan ini, jaringan ialah hubungan saling percaya yang berdasarkan moral. Jaringan berbeda dengan hierarki karena jaringan didasarkan pada norma bersama yang bersifat infomal, bukan atas hubungan kekuasaan formal.

Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup, maka diperlukan organisasi atau lembaga yang berbasiskan pada mekanisme hierarki dan mekanisme yang berdasarkan jaringan. Pengalaman di Indonesia, membuktikan bahwa pemerintah dengan model organisasi modern menurut Max Weber, yang menggantikan wewenang informal menjadi wewenang yang berlandaskan hukum dan lembaga-lembaga yang transparan, telah terbukti gagal mengemban mandat mengelola lingkungan (baca: dalam hal ini sumberdaya hutan). Kita lupakan bahwa sumberdaya hutan, merupakan sumberdaya yang masuk ke dalam kategori common pool resource. Suatu sumberdaya yang akan sangat mahal untuk dikelola secara eksklusif. Sementara itu, sumberdaya hutan yang dikelola secara berjaringan, dengan modal sosialnya, berupa lembaga-lembaga adat, malahan terbukti lebih mampu menunjukkan pengelolaan yang bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan azas-azas kelestarian. Tentu saja pada skala dimana jumlah penduduk, intervensi pasar, dan kebijakan pemerintah masih cukup stabil dan kondusif. Pengelolaan hutan-hutan adat yang lestari akan hancur dengan kebijakan eksploitasi hutan yang dapat menebang 1.000 Ha per tahun, misalnya.

Pertanyaan terakhir adalah bagaimana kemudian peranan organisasi dan lembaga-lembaga yang concern pada pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Bagaimana peran pemerintah ke depan dalam mengelola sumberdaya hutan, dalam mengelola taman-taman nasional dan kawasan konservasi lainnya. Bukti empiris menunjukkan bahwa pemerintah harus melakukan reposisi perannya, agar tidak terjebak ke dalam pola hierarki yang kaku tetapi harus pula mengembangkan ruang-ruang di mana jaringan dapat dibangun atas dasar trust. Sementara itu, berbagai lembaga swadaya masyarakat juga seharusnya melakukan reposisi perannya tidak sekedar “menyerang” pemerintah, tetapi juga perlu memulai duduk bersama pemerintah dalam mencari ruang-ruang kebersamaan yang saling menguatkan, saling menguntungkan, dan saling menghargai. Diskursus peran kelembagaan konservasi ini akan masih terus bergulir dan sudah selayaknya kita menyambutnya dengan antusias, untuk mendapatkan pembelajaran dari proses-proses perubahan kelembagaan pemerintah di era otonomi, yang sedang gencar-gencarnya digagas di hampir seluruh pelosok Indonesia.***

*) Sambutan Kepala Balai TN Gunung Leuser dalam Buletin “Jejak Leuser”, Juli 2006.