"pendekatan psiko-socio culture merupakan prasyarat memahami perilaku masyarakat dan membangun kesadaran bersama untuk mengelola kawasan konservasi yang lebih manusiawi"

29 Agustus 2012

Pokok-Pokok Pikiran tentang Filosofi Kelola Kawasan Konservasi 100 Tahun ke Depan


Oleh: Wiratno & Sustyo Iriono [Diskusi Ende, 25 Juli 2012]


Nilai-nilai Strategis SDA NKRI

1.       Kementerian Kehutanan memegang mandat penguasaan sumberdaya lahan yang terluas di Indonesia.
2.       Kawasan hutan terbukti memiliki nilai strategis aktual dan potensial yang sangat besar untuk dikelola secara bertanggung jawab untuk kepentingan kemaslahatan rakyat.
3.     Selama 40 tahun eksploitasi SDA telah menurunkan nilai dan kualitas lingkungan hidup dan meningkatkan dampak negatifnya di berbagai aspek kehidupan masyarakat.
4.    Masih dominannya peranan negara-negara Utara dalam pengambilan keuntungan dari eksploitasi SDA di seluruh tanah air, sehingga berdampak pada rendahnya nilai manfaat yang diperoleh negara sekaligus meningkatnya ketergantungan Indonesia kepada Utara.
5.   Diperlukan kajian komprehensif tentang resource allocation yang rasional dan berkeadilan sosial, dengan mengoptimalkan kemampuan iptek dalam memberikan interpretasi terhadap pola-pola kelola yang lebih rasional, adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat .
6.       Masih banyak potensi SDA yang belum digali dan belum diketahui manfaatnya, sementara akibat eksploitasi telah terbukti menimbulkan  kerusakan berantai pada SDA, sehingga kemungkinan nilai-nilai potensial tersebut telah hilang bersama kerusakan lingkungan dalam skala masif, dan tidak akan pernah dapat dipulihkan, khususnya kelompok yang tergolong  non renewable resources.
7.   Nilai sumberdaya alam bukan hanya pada nilai intrinsik tetapi juga nilai fenomenanya yang seharusnya dihargai secara memadai dan rasional berskala waktu lintas generasi.
8.  Saat ini, ekosistem dalam kondisi masih relatif baik dimana proses ekologi secara alami masih terus berlangsung hanya  ditemukan di kawasan konservasi. Oleh karena itu, kawasan konservasi adalah aset NKRI yang memiliki nilai strategis sebagai titik referensi.
9.   Replika dan proses ditemukannya berbagai produk untuk kepentingan manusia sebenarnya diadopsi dari hukum-hukum yang berlaku di alam. Maka alam dengan dinamik prosesnya pada kondisi relatif tidak terganggu, menjadi titik referensi paling strategis bagi ditemukannya berbagai produk yang bernilai kemanusiaan tinggi, saat ini dan di masa mendatang.
10.   Maka, profesi menjaga alam, menjaga kawasan konservasi menjadi profesi paling tinggi dan mulia di antara profesi-profesi lainnya di muka bumi, karena nilai kemanfaatan aktual, potensial, dan nilai harapannya yang (hampir) tidak terbatas.

Apa yang Harus Kita Lakukan?

Mempertimbangkan ke sepuluh pernyataan di atas, maka seluruh komponen bangsa, sudah seharusnya kembali pada nilai-nilai dan seharusnya mampu mereinterepretasikan serta menggali  nilai-nilai luhur dalam Pancasila, sebagai bahan baku untuk proses dialektika antara dua kutub faham besar, yaitu kapitalisme vs sosialisme. Maka, diperlukan kajian kritis multidisipliner terhadap persoalan resource allocation saat ini, berdasarkan pilar filosofi Pancasila dan UUD 1945.

Filosofi Konservasi

1.    Sebagai aparatur negara kita harus menjaga sumberdaya alam (cq kawasan hutan, kawasan konservasi) untuk mencapai the ultimate (never ending) goal-nya : kawasan lestari untuk kesejahteraan generasi saat ini dan terjaga keutuhan dan fungsinya bagi mendatang), dengan berpedoman pada hasil tafsir ulang terhadap Pasal 33 UUD 1945, dalam konteks kekinian (perkembangan iptek dan aspirasi rakyat) dan visi NKRI 100 tahun ke depan.

2.  Kawasan hutan, kawasan konservasi adalah sumberdaya yang masuk dalam kategori common pool resoueces (CPR). Maka, CPR hanya berhasil apabila dilakukan dengan membangun kesadaran kolektif sebagai dasar lahirnya aksi kolektif dengan dukungan aliansi pakar-praktisi mutidisipliner, networking dan kolaborasi pemerintah-swasta-masyarakat serta mendapatkan dukungan politik oleh regim politik yang konsisten.

3.       Resort_Based Management (RBM)  adalah kendaraan (tool) dan strategi kelola kawasan konservasi saat ini dan ke depan, yang didorong oleh spirit : kembali ke lapangan, riset, dokumentasi, dan networking. Spirit yang dibangun oleh Dr.S.H.Koorders sejak 1912 dalam menggerakan Perhimpunan Perlindungan Alam Hindia Belanda. RBM mendorong perubahan sikap mental dan perilaku policy maker dan pekerja konservasi untuk kembali menjaga, menyelesaikan masalah secara arif-kontekstual, menggali potensi dan mendokumentasikan potensi untuk kepentingan masa depan ilmu pengetahuan dan kemaslahatan manusia lintas generasi dalam arti seluas-luasnya.

4.    Dalam konteks dinamika global dan berdampak pada kondisi riil (kelola) kawasan konservasi, yang terus menerus mengalami tekanan yang luar biasa, maka RBM masih harus mendapatkan spiritnya dengan cara revitalisasi dan penemuan kembali nilai-nilai yang akan membantu policy makers dan pekerja konservasi menemukan ruh kerja konservasi, yang  nantinya akan built-in dalam profesi konservasi secara luas. RBM harus memperhatikan dan memperhitungkan kajian sejarah dan nilai-nilai filosofi yang digali dalam konteks NKRI dengan Lima Sila dalam Pancasila sebagai nilai luhur dan alasan sejarah akan kelahiran NKRI.

5.   Nilai-nilai luhur itu adalah Sila Kesatu, Ketuhanan Yang Maha Esa (Tuhan pencipta alam semesta dan manusia sebagai khalifah-menjaga bumi); Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (kelola SDA Indonesia termasuk kawasan hutan, harus dilakukan secara beradab, mempertimbangkan kemaslahatan rakyat Indonesia); Sila Ketiga,Persatuan Indonesia (ragam ekosistem  dan bentang alam serta keindahannya-dari bawah samudera sampai ke puncak gunung bersalju dari Sabang s/d Merauke memiliki nilai intrinsik, potensial, dan fenomena serta ragam budaya yang sangat tinggi yang merupakan satu kesatuan, tidak dapat dipisah-pisahkan); Sila Keempat-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Permusyaratan dalam Perwakilan (kelola kawasan konservasi harus dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, didorong kerjasama multipihak, multidisiplin, dengan pengambilan keputusan yang demokratis dan melibatkan para pihak); dan Sila Kelima-Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia-kelola kawasan konservasi harus mempertimbangkan rasa keadilan, mempertimbangkan nilai-nilai sosial, budaya, tradisi yang berakar dari saripati kehidupan masyarakat Nusantara, untuk kepentingan masyarakat saat ini dan generasi yang akan datang). 

Kesimpulan

Menerapkan RBM dalam kelola kawasan konservasi dalam arti luas, berarti harus kembali berpegang kepada nilai-nilai filosofi yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 33 secara menyeluruh, total, dan konsisten dalam konteks interpretasi kelola kawasan konservasi, sebagai benteng utama SDA Hayati dan Ekosistemnya sebagai  titik referensi dalam konteks kekinian dan untuk visi 100 tahun ke depan.***