"pendekatan psiko-socio culture merupakan prasyarat memahami perilaku masyarakat dan membangun kesadaran bersama untuk mengelola kawasan konservasi yang lebih manusiawi"

05 Desember 2017

Paradigma Baru Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia: Membangun ‘Learning Organization’

FAKTA
1.  Indonesia memiliki kawasan konservasi yang tersebar di seluruh wilayah propinsi, sebanyak 556 unit dengan luas mencapai 27,26 juta hektar, dimana seluas 5,32 juta ha merupakan kawasan konservasi perairan atau 21,26% dari total luas kawasan hutan dan kawasan konservasi perairan di Indonesia. Mewakili seluruh tipe ekosistem yang ada di wilayah Nusantara, mulai dari ekosistem pegunungan, hutan dataran rendah, savana, ekosistem pantai, padang lamun sampai ekosistem terumbu karang.
2.  Sebagian besar atau 60,19% kawasan konservasi berstatus sebagai taman nasional. Beberapa dari taman nasional memiliki pengakuan global seperti World Heritage, Biosphere Reserve, ASEAN Heritage dan Ramsar Site. Pengakuan global merupakan bukti bahwa kawasan konservasi di Indonesia memiliki nilai penting bagi konservasi keanekaragaman hayati secara global. Kawasan konservasi juga berfungsi sebagai daerah resapan air, ‘pabrik air’, perlindungan hidrologi, iklim mikro, kesuburan tanah, sumber mikroba, keseimbangan siklus air, penyimpan karbon dan menjaga kesehatan daerah aliran sungai dari hulu sampai ke hilir.
3.   Kawasan konservasi dikelilingi oleh lebih kurang 5.860 desa. BRWA/AMAN, HUMA dan mitra lainnya mengusulkan sebagian dari wilayah tersebut sebagai wilayah adat (seluas kurang lebih 1.640.264 hektar di 129 komunitas adat). Misalnya di kawasan TN Betung Kerihun  seluas ± 306.068 hektar, kawasan TN Sebangau seluas ± 138.321 hektar, serta kawasan TN Lore Lindu seluas ± 95.458 hektar.
4.  Sejak era 1980-an telah terjadi perubahan penggunaan lahan akibat eksploitasi hutan skala besar, yang kemudian terus berlanjut di era 1990-an. Terjadinya booming penggunaan lahan untuk keperluan monokultur (terutama komoditi sawit, kopi, coklat, dan karet) dan dengan berkembangnya pengembangan pembangunan infrastruktur, lahirnya kota-kota baru, serta mobilitas dan pertumbuhan penduduk telah menyebabkan perubahan cukup luas dan mengakibatkan kawasan konservasi mendapatkan tekanan yang lebih besar dan kompleks menyebabkan  timbulnya fenomena ‘Island Ecosystem’ dan fragmentasi habitat.
5.  Berdasarkan kajian dari Direktorat Jenderal KSDAE, Direktorat PIKA dan Direktorat Kawasan Konservasi, diidentifikasi terdapat daerah terbuka (open area) seluas ±2,8 juta hektar dari 22.108.630 hektar kawasan konservasi daratan atau seluas 12,6%. Daerah terbuka tersebut disebabkan oleh perambahan untuk perkebunan, untuk pertanian lahan kering, illegal logging dan penambangan liar.
6.  Meningkatnya konflik satwa liar dengan manusia akibat hilangnya habitat, terputusnya koridor, overlapping daerah jelajah satwa liar dengan kegiatan manusia, meningkatnya perburuan dan perdagangan satwa liar secara ilegal merupakan bukti semakin menurunnya kualitas lingkungan dan Biological Catastrophe yang antara lain berupa meningkatnya serangan hama ke lahan-lahan pertanian, hilangnya pollinator, serta muncul dan berkembangnya alien spesies. Demikian juga meningkatnya konflik sosial antara masyarakat penggarap dengan pengelola kawasan konservasi.

27 September 2017

Cara Baru Membangun Learning Organization


Tanggal 26 - 28 September 2017 Direktorat Jenderal KSDAE menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang KSDAE Tahun 2017 di Royal Kuningan Hotel. Rakornis Bidang KSDAE ini merupakan salah satu "kendaraan" untuk membangun budaya komunikasi asertif dan inklusif untuk kepentingan menyusun Visi Bersama multipihak.

Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi dilakukan melalui pelibatan masyarakat di ± 5.860 Desa yang berada di pinggir atau di dalam kawasan konservasi seluas 27,2 Juta Ha. Masyarakat diposisikan sebagai subyek atau pelaku utama dalam berbagai model pengelolaan kawasan, pengembangan daerah penyangga melalui ekowisata, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), jasa lingkungan, patroli kawasan, penjagaan kawasan, restorasi kawasan, pengendalian kebakaran, budidaya dan penangkaran satwa. Ditjen KSDAE hanya akan bekerjasama dengan kelompok masyarakat karena hanya dalam kelompok dapat dibangun nilai - nilai kelompok, misalnya kegotongroyongan, kebersamaan, kerjasama, tanggung renteng, dalam rangka membangun tujuan kelompok dan pembelajaran bersama. Secara tidak langsung model ini dapat didorong dilaksanakannya prinsip - prinsip demokrasi di tingkat lokal sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa 72 Tahun yang lalu.

29 Agustus 2017

Kawasan Konservasi Indonesia sebagai National Treasure

Pelestarian hutan-hutan alam di Indonesia telah dimulai jauh kembali ke awal Abad 19, tepatnya tahun 1916 dengan terbitnya Natuure Ordonantie dan dilanjutkan dengan ditunjukkan 55 kawasan hutan milik Pemerintah pada tahun 1919 sebagai  naturemonumenten. Gerakan 101 tahun yang lalu ini tidak dapat dipisahkan dari peranan Dr.S.H. Koorders, Sang Pelopor
(Panji Yudistira, 2012)

Perubahan landscape tanah air telah mulai dirasakan sejak dimulainya pembangunan nasional di segala bidang pada tahun 1970-an. Hal ini tentu terjadi juga pada kawasan-kawasan hutan yang saat itu mempunyai luas mencapai 120 juta hektar. Namun demikian, warisan kebijakan masa kolonial tentang perlindungan alam atau natuurmonumenten itu masih tetap dilanjutkan. Setelah 100 tahun, kita memiliki apa yang disebut sebagai kawasan konservasi seluas 27,2 juta hektar.
Akankah kita mewariskan kawasan itu kepada generasi 100 tahun ke depan?
Tutupan hutan dan kawasan perairan pantai, rawa gambut, padang lamun, dan perairan laut serta terumbu karang di kawasan konservasi itu masih ‘lumayan baik’ dan menjanjikan untuk dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Pada hakikatnya sumberdaya alam kita sebenarnya bukan warisan, tetapi titipan dari generasi mendatang kepada kita untuk menjaganya.

27 Februari 2017

Kalibiru yang Mendunia

Sejarah
Pada tahun 1999, saat perubahan paradigma pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat mulai terjadi, Yayasan Damar mencoba untuk menggali kembali sejarah pengelolaan hutan desa di Kabupaten Kulonprogo, termasuk Kalibiru. Semangat masyarakat membangkitkan kembali sejarah hutan desa awalnya mendapat dukungan politik dari Pemerintah Propinsi dan Departemen Kehutanan (saat itu). Kemudian dibangunlah relasi kerja kolaboratif antar berbagai pihak yang berkepentingan di tingkat desa dengan dibentuknya Forum Desa Hutan Desa. Forum ini memberikan jaminan akan keterlibatan desa sebagai struktur pemerintahan terdekat dengan pengelola hutan atau kelompok tani hutan (KTH), untuk keberlanjutan pengelolaan hutan desa. Akan tetapi dukungan yag mereka berikan ternyata belum cukup, diperlukan legalitas pengelolaan hutan atau surat kekancingan sebagai bentuk kepastian hukum terhadap hutan negara yang dikelola masyarakat.

Surat kekancingan diharapkan dapat diberikan oleh Sultan Ngayogyakarta Hadiningrat kepada masyarakat di Kabupaten Kulonprogo, sebagaimana Sultan-sultan sebelumnya yang memberikan surat kekancingan bagi masyarakat untuk mengelola tanah-tanah milik kasultanan Yogyakarta, misalnya magersari, ataupun Sultan Ground. Selanjutnya, secara teknis pengaturan akan pengelolaan hutan desa, akan diserahkan kepada KTH dengan menempatkan desa sebagai lembaga yang mengaturnya atau dalam bentuk Peraturan Desa. Implikasinya, dengan pengelolaan hutan desa melalui KTH tersebut, maka dapat dijadikan salah satu alternatif sumber pendapatan bagi desa yang bersangkutan tanpa harus menggantungkan pada pemerintah pusat ataupun kabupaten.

16 Februari 2017

Solusi Alang-Alang dan Peranan Perhutanan Sosial Provinsi Kalimantan Selatan


Struktur Perizinan
Provinsi Kalimantan Selatan yang luasnya 3.753.052 Ha (BPS, 2015), seluas 1.779.982 Ha atau 47,4%-nya merupakan kawasan hutan. Bagaimana struktur izin di dalam kawasan hutan tersebut? Berdasarkan data Direktorat Inventarisasi dan PSDH, Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan (2015), secara berurutan dari yang terluas adalah sebagai berikut: (1) IUPHHK-Hutan Tanaman Indusri  seluas 586.647 Ha (32,96%), (2) IUPHHK-Hutan Alam seluas 240.101 Ha (13,49%), (3) Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi yang belum dibebani izin seluas 388.824 Ha (21,84%), (4) Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial seluas 216.800 Ha (12,18%), (5) Perubahan Peruntukan untuk kebun seluas 215.659 Ha (12,12%), (6) Pinjam Pakai Kawasan seluas 53.606 Ha (3,01%), (7) Perubahan Peruntukan untuk Transmigrasi seluas 26.076 Ha (1,46%), (8) Pencadangan Hutan Tanaman Rakyat seluas 29.758 Ha (1,62%), (9) PAK Hutan Desa seluas 11.465 Ha (0,64%), dan (10) PAK Hkm seluas 11.045 Ha (0,62%). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dominasi perizinan di Provinsi Kalimantan Selatan masih didominasi oleh perizinan skala sedang-besar, untuk IUPHHK HTI dan hutan alam, yaitu seluas 826.748 Ha atau 46,65% dari luas total kawasan hutannya.
Apabila ditinjau dari segi fungsinya, terkait dengan biodiversitas dan hidroorologi, terdapat hutan konservasi seluas 213.285 Ha atau 12%, serta hutan lindung seluas 526.425 Ha atau 29,6%. Sehingga dari total kawasan hutan seluas 1.779.982 Ha, hampir seluas 739.710 Ha atau 41,6% berfungsi sebagai kawasan lindung.