"pendekatan psiko-socio culture merupakan prasyarat memahami perilaku masyarakat dan membangun kesadaran bersama untuk mengelola kawasan konservasi yang lebih manusiawi"

27 September 2017

Cara Baru Membangun Learning Organization


Tanggal 26 - 28 September 2017 Direktorat Jenderal KSDAE menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang KSDAE Tahun 2017 di Royal Kuningan Hotel. Rakornis Bidang KSDAE ini merupakan salah satu "kendaraan" untuk membangun budaya komunikasi asertif dan inklusif untuk kepentingan menyusun Visi Bersama multipihak.

Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi dilakukan melalui pelibatan masyarakat di ± 5.860 Desa yang berada di pinggir atau di dalam kawasan konservasi seluas 27,2 Juta Ha. Masyarakat diposisikan sebagai subyek atau pelaku utama dalam berbagai model pengelolaan kawasan, pengembangan daerah penyangga melalui ekowisata, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), jasa lingkungan, patroli kawasan, penjagaan kawasan, restorasi kawasan, pengendalian kebakaran, budidaya dan penangkaran satwa. Ditjen KSDAE hanya akan bekerjasama dengan kelompok masyarakat karena hanya dalam kelompok dapat dibangun nilai - nilai kelompok, misalnya kegotongroyongan, kebersamaan, kerjasama, tanggung renteng, dalam rangka membangun tujuan kelompok dan pembelajaran bersama. Secara tidak langsung model ini dapat didorong dilaksanakannya prinsip - prinsip demokrasi di tingkat lokal sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa 72 Tahun yang lalu.

Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi harus mempertimbangkan prinsip - prinsip penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Berbagai permasalahan yang menyangkut hubungan masyarakat atau masyarakat hukum adat di dalam kawasan konservasi diselesaikan melalui pendekatan non litigasi dan mengutamakan dialog. Berbagai produk hukum Kemenlhk sebenarnya telah mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat, yaitu antara lain: 1) Permenhut Nomor 64 tentang Pemanfaatan Air untuk masyarakat; 2) Permenhut Nomor 48 tentang Keberpihakan Pelaku Usaha Jasa Wisata untuk masyarakat setempat; 3) Permen LHK Nomor 83 tentang Perhutanan Sosial tahun 2016

Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi akan dilakukan dengan membangun kerjasama lintas Eselon I Kemenlhk antara lain dengan Ditjen PSKL, yang dapat memberikan akses kelola hutan selama 35 tahun kepada masyarakat Desa di sekitar Hutan Produksi dan Hutan Lindung yang menjadi penyangga kawasan konservasi; Ditjen PDASHL untuk dukungan pembibitan; Ditjen PKTL untuk sinkronisasi batas kawasan; Balitbang Inovasi untuk dukungan riset.

Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi juga akan segera dilakukan melalui kerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kemendagri dan Kemenkoinfo, agar dapat dicapai sinergitas dan keterpaduan program sejak dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.


Cara Baru tersebut semoga menjadi salah satu jawaban dari Nawacita Bapak Presiden RI Joko Widodo yaitu Menghadirkan kembali Negara, Membangun Indonesia dari Pinggiran, dan Mewujudkan Kemandirian Ekonomi.
Cara Baru tersebut juga sebagai upaya untuk menemukan Model Kelola Kawasan Konservasi yang didasarkan pada Nilai - nilai Adat dan Budaya Setempat, Perubahan Geopolitik, Sosial Ekonomi yang terjadi di sekitar kawasan konservasi sebagai dampak dari pembangunan di berbagai bidang selama 47 Tahun terakhir. Oleh karena itu, Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi dilakukan melalui pendekatan berbasis lansekap, atau berbasis daerah aliran sungai atau berdasarkan kondisi ragam ekosistem, habitat, sebaran satwa liar dan keberadaan ekosistem esensial dan dengan mempertimbangkan perubahan penggunaan lahan akibat dari pembangunan dan keberadaan serta aspirasi masyarakat dan masyarakat hukum adat, terutama yang kehidupannya masih tergantung pada sumberdaya hutan dan perairan.
Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi mensyaratkan kemampuan leadership dengan dukungan manajemen di semua level, mulai dari Jakarta, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa, Dusun dan di tingkat tapak. Leadership yang kuat harus membuktikan mampu membangun kerjasama multipihak dengan berpegang pada prinsip mutual respect, mutual trust, dan mutual benefits. Kerjasama atau kemitraan merupakan keniscayaan dalam pengelolaan kawasan konservasi, dan oleh sebab itu keberhasilan kelola kawasan konservasi adalah keberhasilan kolektif. Untuk itu harus dibangun kesadaran kolektif (collective awareness) sebagai dasar dimulainya aksi kolektif (collective action). Para pihak yang bekerjasama harus mampu menerapkan empat prinsip governance yaitu: 1) partisipasi; 2) keterbukaan; 3) tanggung jawab kolektif; dan 4) akuntabilitas.
Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi harus berbasiskan science dan penerapan teknologi tinggi dalam rangka menemukan nilai manfaat nyata sumber daya genetik untuk kemanusiaan, misalnya terkait dengan pengembangan obat obatan modern seperti, pengembangan riset soft coral Candidaspongia sp. untuk anti cancer di TWA Teluk Kupang, obat obatan tradisional dari TWA Ruteng yang diinisiasi oleh BBKSDA NTT tahun 1999 - 2013; jamur morel atau Morchella sp. oleh Balai TN Gunung Rinjani tahun 2016.
Cara Baru Kerja Kawasan Konservasi berpegang pada prinsip "pemangkuan" kawasan. Untuk itu UPT Balai TN/KSDA harus bekerja di tingkat lapangan. Cara kerja ini disebut sebagai Resort Based Management (RBM), dimana staf menjaga kawasan di lapangan dengan menerapkan sistem aplikasi RBM sebagai dasar untuk menerapkan perencanaan spasial.
Dalam melaksanakan Cara Baru tersebut Ditjen KSDAE menugaskan 74 Unit Pelakasana Teknis untuk menerapkan Role Model sebagai prototype, yang disiapkan secara partisipatif dan hasilnya akan dievaluasi pada akhir tahun 2018. Role Model tersebut juga akan didokumentasi prosesnya, sehingga keberhasilan dan kegagalannya dapat dipelajari agar keberhasilannya dapat direplikasi dan potensi kegagalannya dapat diantisipasi. Ditjen KSDAE membentuk Flying Team Multipihak yang bertugas membantu UPT melaksanakan Role Model.
Dengan cara seperti ini, diharapkan Ditjen KSDAE mampu membangun apa yang disebut sebagai "Learning Organization". Sebenarnya telah banyak pembelajaran yang dapat dipetik dari kerja lapangan di banyak UPT TN/KSDA, namun belum ada sistem yang memastikan proses pembelajaran didokumentasi, difasilitasi penyebarannya untuk dipetik hikmahnya. Misalnya keberhasilan ekowisata Tangkahan dan Restorasi Ekosistem Cinta Raja oleh Balai Besar TN Gunung Leuser dan didukung oleh UNESCO pada tahun 2000 - sekarang; Restorasi SM Paliyan tahun 2000 - sekarang oleh BKSDA Yogyakarta dan Sumitomo; Budidaya Edelweis berbasis masyarakat oleh Balai Besar TN
Bromo Tengger Semeru tahun 2016; Pengembangan Ekowisata di Batu Luhur dan Bukit Seribu Bintang oleh Balai TN Gunung Ciremai tahun 2016; Penyelamatan Vanda tricolor oleh Balai TN Gunung Merapi tahun 2000 - sekarang; Restorasi berbasis masyarakat di Pesanguan oleh Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan dan didukung oleh Konsorsium Unila-PILI dan TFCA-Sumatera; Model Penegakan Hukum Perdagangan Ilegal TSL oleh Balai KSDA Aceh tahun 2017; Model Penanganan Konflik Gajah di TN Way Kambas - TN BBS tahun 2017 yang didukung oleh WCS; Penanganan Orangutan di kebun oleh Balai KSDA Kalimantan Tengah didukung Yayasan BOS; Kemitraan Pengelolaan Madu Hutan oleh masyarakat difasilitasi Balai Besar TN Betung Kerihun dan Danau Sentarum tahun 2017; Kemitraan Masyarakat di Gunung Honje oleh Balai TN Ujung Kulon tahun 2017 dsb.
Salah satu indikator organisasi yang sehat dan mampu merespon perubahan yang cepat adalah kemampuan dan kemauan organisasi tersebut-Ditjen KSDAE untuk memberikan reward bagi UPT yang berhasil dan memberikan bimbingan serta memfasilitasi bagi yang belum berhasil. Organisasi yang maju adalah organisasi yang mampu mengantisipasi terjadinya potensi kerusakan dan mampu membangun jejaring kerja multipihak berbasis science dan teknologi untuk kepentingan kemaslahatan umat manusia terutama bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia yang saat ini dalam proses menemukan kembali jatidirinya dalam pergulatan global.
Organisasi seperti itulah yang dicita -citakan terjadi pada Ditjen KSDAE saat ini dan ke depan. Ditjen KSDAE yang mendapatkan mandat oleh Undang-undang untuk mengelola kawasan konservasi seluas 27,2 Juta Ha atau 380 kali luas Negara Singapura. Pengelolaan kawasan konservasi ditujukan untuk kepentingan generasi saat ini dan akan diserahkan generasi mendatang dalam tempo 100 - 200 Tahun ke depan dalam keadaan yang insyaallah "baik". Ditjen KSDAE mendeklarasikan 27,2 Juta Ha kawasan konservasi sebagai " National Treasure"
Resources is limited but Innovation is Unlimited

3 komentar:

  1. Tulisan yang menarik Pak. Saya kira ada banyak gagasan luar biasa untuk memperbaiki pengelolaan kawasan konservasi. Sayangnya, sebagian besar hanya sebatas "lip service". Jurang antara retorika dengan realita masih terlalu dalam. Sukses tidaknya program konservasi akan bergantung pada mampu tidaknya mengurangi jurang tersebut. Hutan sudah selayaknya ditempatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup generasi saat ini tanpa mengurangi pemenuhan kebutuhan hidup generasi yang akan datang. Semoga Ditjen KSDAE mempu menghadirkan pengelolaan kawasan konservasi yang adil, menguntungkan secara ekonomi, diterima secara sosial, dan pragmatis secara politis. Buka tugas mudah. Salam konservasi. Ari Rakatama

    BalasHapus
  2. Terima kasih pak utk ilmu dan wawasannya melalui tulisan-tulisan yang bapak bagikan sangat bermanfaat sekali sebagai modal dasar bagi praktisi kehutanan dalam pengelolaan hutan khususnya bidang konservasi.

    BalasHapus
  3. Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi mutlak diperlukan, dalam pengelolaan CA & CAL Kepulauan Krakatau, belum ada mekanisme legal pelibatan masyarakat dalam pengamanan kawasan. Kedepan, jika pemanfaatan TWA(L) Krakatau yang merupakan bagian kecil dari CA & CAL Kepulauan Krakatau dapat mewadahi masyarakat Sebesi dalam keterlibatannya sebagai kelompok operator/pemandu wisata, akan di-berdayakan juga dalam patroli kolaboratif.

    Kesadaran kolektif bersama mayarakat harus terbangun, terutama bagi masyarakat tepi kawasan yang notabene hidup berdampingan dengan satwa liar, contohnya gajah yang kerap kali dianggap sebagai hama yang menimbulkan kerugian dan menyebabkan konflik. Keterbatasan BKSDA dalam menanggulangi sejumlah konflik satwa liar yang terjadi di luar kawasan yang di pangku oleh Taman Nasional dan KPH membutuhkan kerja yang lebih keras untuk dilakukan dalam membangun kerjasama multipihak demi penyelamatan satwa liar dilindungi dan manusia/masyarakat-nya yang hidup berdampingan dalam ruang/habitat yang sama.

    Banyak sekali hasil laporan kegiatan yang tidak pernah di baca lagi, bahkan tidak dijadikan rujukan untuk pelaksanaan kegiatan berikutnya, hanya di copy paste untuk penyusunan laporan berikutnya. Sangat setuju dengan adanya sistem dengan teknologi canggih yang dapat menjadikan proses kegiatan dan pembelajaran pengelolaan kawasan dapat di-akses dengan mudah dan dirujuk serta di petik hikmahnya.


    Teguh Ismail
    teguhforest@gmail.com
    Kepala SKW III BKSDA Bengkulu

    BalasHapus