"pendekatan psiko-socio culture merupakan prasyarat memahami perilaku masyarakat dan membangun kesadaran bersama untuk mengelola kawasan konservasi yang lebih manusiawi"

27 Februari 2017

Kalibiru yang Mendunia

Sejarah
Pada tahun 1999, saat perubahan paradigma pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat mulai terjadi, Yayasan Damar mencoba untuk menggali kembali sejarah pengelolaan hutan desa di Kabupaten Kulonprogo, termasuk Kalibiru. Semangat masyarakat membangkitkan kembali sejarah hutan desa awalnya mendapat dukungan politik dari Pemerintah Propinsi dan Departemen Kehutanan (saat itu). Kemudian dibangunlah relasi kerja kolaboratif antar berbagai pihak yang berkepentingan di tingkat desa dengan dibentuknya Forum Desa Hutan Desa. Forum ini memberikan jaminan akan keterlibatan desa sebagai struktur pemerintahan terdekat dengan pengelola hutan atau kelompok tani hutan (KTH), untuk keberlanjutan pengelolaan hutan desa. Akan tetapi dukungan yag mereka berikan ternyata belum cukup, diperlukan legalitas pengelolaan hutan atau surat kekancingan sebagai bentuk kepastian hukum terhadap hutan negara yang dikelola masyarakat.

Surat kekancingan diharapkan dapat diberikan oleh Sultan Ngayogyakarta Hadiningrat kepada masyarakat di Kabupaten Kulonprogo, sebagaimana Sultan-sultan sebelumnya yang memberikan surat kekancingan bagi masyarakat untuk mengelola tanah-tanah milik kasultanan Yogyakarta, misalnya magersari, ataupun Sultan Ground. Selanjutnya, secara teknis pengaturan akan pengelolaan hutan desa, akan diserahkan kepada KTH dengan menempatkan desa sebagai lembaga yang mengaturnya atau dalam bentuk Peraturan Desa. Implikasinya, dengan pengelolaan hutan desa melalui KTH tersebut, maka dapat dijadikan salah satu alternatif sumber pendapatan bagi desa yang bersangkutan tanpa harus menggantungkan pada pemerintah pusat ataupun kabupaten.

16 Februari 2017

Solusi Alang-Alang dan Peranan Perhutanan Sosial Provinsi Kalimantan Selatan


Struktur Perizinan
Provinsi Kalimantan Selatan yang luasnya 3.753.052 Ha (BPS, 2015), seluas 1.779.982 Ha atau 47,4%-nya merupakan kawasan hutan. Bagaimana struktur izin di dalam kawasan hutan tersebut? Berdasarkan data Direktorat Inventarisasi dan PSDH, Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan (2015), secara berurutan dari yang terluas adalah sebagai berikut: (1) IUPHHK-Hutan Tanaman Indusri  seluas 586.647 Ha (32,96%), (2) IUPHHK-Hutan Alam seluas 240.101 Ha (13,49%), (3) Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi yang belum dibebani izin seluas 388.824 Ha (21,84%), (4) Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial seluas 216.800 Ha (12,18%), (5) Perubahan Peruntukan untuk kebun seluas 215.659 Ha (12,12%), (6) Pinjam Pakai Kawasan seluas 53.606 Ha (3,01%), (7) Perubahan Peruntukan untuk Transmigrasi seluas 26.076 Ha (1,46%), (8) Pencadangan Hutan Tanaman Rakyat seluas 29.758 Ha (1,62%), (9) PAK Hutan Desa seluas 11.465 Ha (0,64%), dan (10) PAK Hkm seluas 11.045 Ha (0,62%). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dominasi perizinan di Provinsi Kalimantan Selatan masih didominasi oleh perizinan skala sedang-besar, untuk IUPHHK HTI dan hutan alam, yaitu seluas 826.748 Ha atau 46,65% dari luas total kawasan hutannya.
Apabila ditinjau dari segi fungsinya, terkait dengan biodiversitas dan hidroorologi, terdapat hutan konservasi seluas 213.285 Ha atau 12%, serta hutan lindung seluas 526.425 Ha atau 29,6%. Sehingga dari total kawasan hutan seluas 1.779.982 Ha, hampir seluas 739.710 Ha atau 41,6% berfungsi sebagai kawasan lindung.