“Forestry
is not about trees, it is about people. And it is about trees only in so far as
trees can serve the needs of the people”
(Jack Westoby, 1987)
Fakta
a. Kawasan hutan, kawasan konservasi (KK) bukan
“kertas putih”. Interaksi masyarakat setempat ke dalam kawasan hutan dan KK,
pada berbagai tingkatan dan dampaknya harus dipertimbangkan dalam pengelolaan.
b. Banyak KK yang tidak dikelola di tingkat
tapak dalam waktu yang lama, kecuali hanya patroli rutin dan apabila ketemu masalah dilakukan
tindakan sepihak (menangkap, menyita, memusnahkan barang bukti). Hal ini
menimbulkan citra bahwa pengelola KK cenderung “melarang” yang
menimbulkan ketakutan.
Semua serba dilarang, namun di sisi lain terjadi “transaksi” yang dilakukan
oleh “oknum” pengelola KK.
c. Akibat tidak dikelolanya KK dalam waktu yang lama,
maka perambahan, pendudukan,
klaim lahan, dan illegal logging menjadi semakin tidak dapat diselesaikan karena skalanya yang membesar
dan masif (sebagai contoh: di TWA Holiday Resort, SM Karang Gading-Sumut; SM
Balai Raja-Riau; dan perambahan kopi di TNBBS-Lampung).
d. Hampir tidak ada upaya/
investasi untuk melakukan
dialog, duduk bersama antara pengelola KK dengan masyarakat, khususnya desa-desa di sekitar KK. Hal ini
menimbulkan banyak kesalahfahaman tentang konsep kelola KK, makna batas
kawasan, manfaat, peran masyarakat setempat, serta potensi kerjasama dengan masyarakat dalam
menjaga KK.
e. Komunikasi dengan pemerintah kabupaten dan provinsi
sangat terbatas, sehingga yang tidak faham tentang kelola KK bukan hanya
masyarakat tetapi juga sektor/dinas/SKPD di daerah, media massa, PAKAR, PT,
LSM, dan kelompok keagamaan.
Strategi
Membertimbangkan
kondisi tersebut diatas, maka dalam membangun KPH Konservasi sebaiknya
mempertimbangkan strategi sebagai berikut:
a. Bangun Teamwork Internal
Sangat penting untuk membangun teamwork
di internal Balai (Besar) TN/KSDA, agar disepakati visi, misi, dan strategi kerja
membangun KPH Konservasi. Dukungan leadership
yang kuat dan konsisten menjadi kunci keberhasilan dan kekompakan tim kerja ini.
b. Kembalikan Investasi ke Lapangan
Caranya adalah dengan menerapkan Resort
Based Management (RBM). Staf “dipaksa” ke lapangan dengan menerapkan sistem
koleksi data secara ketat didukung aplikasi yang dapat mendukung perencanaan
spasial. Tool RBM telah diperkenalkan
sejak 2010 oleh Subdit Pemolaan - Direktorat KKBHL dan
telah dipraktekkan dengan sangat bagus antara
lain di TN Alas Purwo, TN Karimunjawa,
TN Komodo, BBKSDA NTT, TN Ujung Kulon, dan BKSDA Sulawesi Tenggara. Pola ini masih harus dilengkapi dengan model pendekatan “landscape sosial dan kultural” sehingga tidak terjebak ke dalam data collection semata. Data tidak
dipalsu, dianalisis menjadi informasi, diolah menjadi pengetahuan bersama,
akhirnya dijadikan input untuk perencanaan yang terbuka dan memiliki skala
prioritas.
c. Perencanaan Partisipatif
Hasil data baik spasial mupun non spasial hasil dari kegiatan RBM, ditambah
dengan kajian dari berbagai riset, dijadikan dasar untuk membuat suatu
perencanaan kelola KK secara terbuka, partisipatif dan multistakeholder. Penulis sudah mempraktekkan model ini di Unit
KSDA Yogyakarta (1999-2000), Balai TN Gunung Leuser (2005-2007), dan di BBKSDA NTT
(2013-2013) dengan hasil yang cukup mendapatkan respon dan trust para pihak. Aktivitas ini mendorong ketemunya para pihak,
meningkatnya komunikasi asertif, serta merupakan awal dari dibangunnya jaringan multipihak.
Perencanaan di Unit KSDA Yogyakarta telah menghasilkan kelompok pelestari anggrek Merapi (Vanda tricolor) yang bertahan sampai 14
tahun (inisiatif tahun 2000, dan bertahan sampai dengan saat ini); serta pelestari penyu di Pantai Samas - Bantul yang
dimotori oleh Ketua Kelompok Nelayan Rujito. Reformasi birokrasi yang tepat
akan menumbuhkan “social capital” dan
people power, dimana kerja konservasi
dapat bermetamorfosa menjadi “gerakan” bersama. “From collective Awareness to Collective Action (Nakhoda, 2004).
d. Kriteria Kawasan Konservasi dan Perubahan
Landscape Ekologi dan Sosial
Penunjukan KK pada periode 1980an, didasarkan pada kajian MacKinnon (baca:
National Conservation Program/NCP yang terdiri dari 8 jilid). Dalam NCP telah dikaji penunjukkan KK
berdasarkan kriteria kuantitatif di aspek biologi, ekonomi, dan sosial. Namun
demikian, perubahan-perubahan yang telah terjadi selama lebih dari 25 tahun terakhir ini
seharusnya juga diikuti dengan perubahan kebijakan, pendekatan
investasi, kerjasama, dan sebagainya. Melalui pendekatan landscape, koridor atau apapun namanya, mensyarakatkan perubahan
perencanaan, kolaborasi, dan jejaring kerja multipihak. Di Sumatera telah
terjadi fenomena “island ecosystem”,
yaitu suatu kawasan
konservasi yang dikelilingi oleh penggunaan lahan pola monokultur sawit yang
menyebabkan fragmentasi dan isolasi habitat satwa dan mendorong meluaskan
konflik manusia-satwa, seperti gajah dan harimau (baca: Berkaca di Cermin Retak, Refleksi
Konservasi dan Implikasinya bagi Pengelolaan Taman Nasional – Wiratno dkk, 2001).
e. Musyawarah (Besar) Multipihak
Sangat penting untuk berinvestasi pada suatu musyawarah besar (mubes) yang
melibatkan tokoh-tokoh formal, informal, dan LSM yang tinggal di sekitar KK. Perencanaan
partisipatif dapat digelar ulang pada mubes ini untuk mendapatkan tanggapan dan
bahkan komitmen. Mubes di TWA Ruteng yang mempunyai luas 32.000 Ha
serta dikelilingi lebih
dari 50 desa, bertujuan membangun komunikasi, saling kenal, dan bagaimana “membangun” sistem
bertetangga yang saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan
(Wahjudi Wardojo, 2015).
f. Network Multipihak
Membangun jaringan kerja multipihak merupakan modal awal dari terbangunnya
pengelolaan KK secara kolaboratif. Unsurnya terdiri dari SKPD di Pemda, LSM, kelompok masyarakat, perguruan tinggi
setempat, lembaga keagamaan, dan sebagainya.
g. Membangun Prototipe Kolaborasi
Jejaring multipihak perlu didorong untuk membuat “area model” atau prototipe,
misalnya dengan fokus terbangunnya model penjagaan KK secara partisipatif,
pengembangan HHBK atau jasa lingkungan di daerah penyangga. Berhasil atau
gagal, proses pembelajarannya tetap dapat diadopsi dan disebarkan ke desa-desa lain, sehingga
secara bertahap, dapat dibangun “social
buffer”. KK dijaga oleh kelompok masyarakat atau para pihak dengan penuh
kesadaran dan tanggung jawabnya. Tangkahan di TN Gunung Leuser - Kab.Langkat merupakan contoh social
buffer yang diinisiasi sejak 1999 dan kegiatan ekowisata berbasis
masyarakat terus konsisten dikawal sampai saat ini (baca:
Dari Penebang Liar ke
Konservasi Leuser – Wiratno, 2013)
h. Sarpras Minimal
KPH Konservasi dapat berhasil dibangun bukan karena kelengkapan sarana dan
prasarananya, tetapi lebih pada ketepatan dan keseriusan dalam menerapkan
strategi dan pendekatannya. sarpras hanyak faktor pendukung. Siapkan sarpras minimal sesuai dengan kebutuhan
setempat.
Pendekatan
Di beberapa wilayah, pendekatan budaya menjadi cukup
efektif untuk membangun komunikasi, trust,
dan mencari titik temu apabila timbul berbagai persoalan di dalam KK dalam
hubungannya dengan masyarakat setempat. Penulis memperoleh pengalaman ketika
mengelola 29 KK di wilayah kerja BBKSDA NTT, periode 2012-2013. Pengalaman ini
dapat dibaca dalam e-booklet yang
berjudul “TWA
Ruteng : Menuju Penerapan Kerjasama Berbasis Tiga Pilar” - Tim BBKSDA NTT,
2013. Meningkatnya (spirit) kelola KK, juga dapat dibaca dari beberapa
publikasi, antara lain di Kalaidoskop BBKSDA NTT 2013 (silahkan baca di www.konservasiwiratno.blogspot.com).
Masyarakat sebaiknya diposisikan sebagai “subyek”,
pendekatannya dengan memahami “masyarakat sekitar hutan”, atau “manusia” bagian
dari solusi pengelolaan KK atau pengelolaan hutan. Masyarakat sebagai “asset”, masyarakat bukan “masalah”
tetapi solusi dari persoalan yang ada di masyarakat dan pada pengelola kawasan (baca:
Tersesat di Jalan yang Benar, Seribu Hari Mengelola Leuser - Wiratno, 2013).
Persoalan tuna lahan, kemiskinan, ketergantungan
masyarakat pada hutan harus diselesaikan melalui pemberian akses kelola (bukan
kepemilikan) dan pendampingan bagaimana masyarakat bisa bangkit, berkelompok,
mandiri dan meraih peluang usaha agroforestry dan peluang pasarnya. Kalau
pengelola kawasan tidak melakukan hal ini, atau dengan istilah Pak Jokowi “negara tidak hadir”, maka yang hadir di
lapangan para tengkulak, pemodal, pengijon, yang terus menerus “mengakali” atau
membujuk masyarakat, agar menjarah hutan negara.
Reformasi ini sudah digulirkan dengan terbitnya Perpres
No 16 tahun 2015 tentang organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
dimana berdiri Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. Ditjen
ini akan menangani pemberian akses
melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, di kawasan
hutan produksi dan hutan lindung, penyelesaian konflik tenurial, serta
penyelesaian status
wilayah adat dan pendampingannya. Sayang sekali, di kawasan konservasi yang
sudah terlanjur dirambah atau masyarakat sangat tergantung pada kawasan
konservasi itu, belum dapat diselesaikan melalui skema perhutanan sosial ini.
Kawasan konservasi yang disekitarnya ada hutan produksi
atau hutan lindung, skema pemberdayaan masyarakatnya dapat melalui hutan
kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, atau kemitraan, sehingga
masyarakt tidak perlu masuk kawasan konservasi, tetapi ditampung dalam program Ditjen
PSKL ini. Sinergi antar eselon I bahkan dengan kementerian lain
sangat penting, karena dapat saling membantu
mencari “solusi damai” persoalan kemiskinan dan ketergantungan akan lahan dan hasil hutan, dengan pendekatan penyelesaian
akar masalah bukan gejalanya saja. Hapuskan penyelesaian konflik dengan cara
kekerasan, penangkapan, terhadap masyarakat miskin tuna lahan. Utamakan dialog,
dengan berpegang pada “Prinsip 3A : Ahimsa,
Anekanta, Aparigraha” yang diinisiasi oleh Mahatma Gandhi (baca: TWA
Ruteng, Menuju Kerjasama Berbasis Tiga Pilar, sebagai solusi pelanggaran HAM di
Colol pada 2004 dan Kelola TWA Ruteng ke depan bersama 53 desa di sekitarnya
yang didukung Pemkab Manggarai dan Manggarai Timur).
Hentikan penangkapan-penangkapan terhadap masyarakat
sekitar atau yang tinggal di dalam kawasan hutan, di dalam kawasan konservasi.
Ajak mereka bicara dan dialog konstruktif mencari solusi bersama secara damai,
bertahap, dan untuk kepentingan bersama. Penegakan hukum harus dilakukan secara
konsisten terhadap cukong, pemodal, dan master
mind pelanggaran dan pengrusakan hutan. Bukan terhadap masyarakat yang
hanya dipakai sebagai “kendaraan” oleh mereka yang bermodal, yang “berdasi” dan
tinggal di kota.***
Catatan :
Dalam
perkembangan pemikiran kelola hutan di Indonesia, telah terbit beberapa buku atau
artikel berisi kompilasi dan analisis dari pendapat pakar, praktisi, penggerak
lingkungan, individu, birokrat, peneliti yang sebaiknya dibaca dan dikritisi
sebagai bentuk intellectual exercises
bagi kita bersama. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Awang., S.A., 2013. Deforestasi dan Konstruksi Pengetahuan Pembanguan Hutan Berbasis Masyarakat. Artikel Utama. Jurnal Rimba Indonesia Volume 51, Mei 2013.
- Capra, F., 2001. “Jaring-jaring Kehidupan” Visi Baru Epistemologi dan Kehidupan.
- Darmanto dan A Setyowati., 2012. Berburu Hutan Siberut. Orang Mentawai, Kekuasaan, dan Politik Ekologi. UNESCO-Kepustakaan Popular Gramedia.
- De Santo., J., 2015. Sekolah Perdamaian. Harian Kompas, tanggal 2 Januari 2015.
- Gutomo B Aji., dkk. 2014. Poverty reduction in villages around the forest : the development of social forestry model and poverty reduction policies in Indonesia. Research Center for Population. Indonesian Institute of Sciences.
- Ismatul H dan R Wibowo (Ed).,2013. Jalan Terjal Reformasi Agraria di Sektor Kehutanan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan, Litbang Kehutanan.
- Kartodihardjo., 2013. Kembali ke Jalan Lurus. Kritik Penggunaan Ilmu dan Praktek Kehutanan di Indonesia. Hariadi Kartodihardjo (Editor).
- Sarong. F., 2013. Serpihan Budaya NTT (Kumpulan Ficer di Harian Kompas). Tony Kleden dan Maersel Robot (Editor). Penerbit Ledalero. Cetakan I-Mei 2013. Eman., J.E & R.Mirse. (Ed)., 2004. Gugat Darah Petani Kopi Manggarai. Penerbit Ledalero. Cetakan I 2004.
- Suharjito, D., 2014. Devolusi Pengelolaan Hutan dan Pembangunan Masyarakat Pedesaan. Orasi Ilmiah Guru Besar IPB. IPB, 03 Mei 2014.
- Wiratno, 2012. Tipologi Konflik-konflik Sosial di Kawasan Konservasi dan Upaya Solusinya. www.konservasiwiratno.blogspot.com.
- Wiratno, 2013. Pendekatan Budaya dalam Menjaga Lingkungan: Kontribusi Kerja Jurnalisme dan Pemikiran Frans Sarong. www.konservasiwiratno.blogspot.com.
- Wiratno, 2013. Mengelola TWA Ruteng dalam Perspektif Alternatif Ketiga. www.konservasiwiratno.blogspot.com.
- Wiratno, 2014. Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa : Solusi Konflik, Pengentasan Kemiskinan dan Penyelamatan Habitat dan Perlindungan Keragaman Hayati. Direktorat Bina Perhutanan Sosial. Ditjen BPDASPS, Kementerian Kehutanan.
--------------------------------------------
Penulis adalah Kepala
Unit KSDA Yogyakarta (1999-2000); Policy
Analyst-Conservation International (2001-2004);
Kepala Balai TN Gunung Leuser 2005-2005; Kasubdit Pemolaan dan
Pemngembangan 2008-2011; Kepala Balai Besar KSDA NTT 2012-2013 ; Email :
inung_w2000@yahoo.com ; blog: www.konservasiwiratno.blogspot.com.
Artikel yang menginpirasi . Bravo Pak Wiratno 234
BalasHapus