Tidak Ada Solusi Tunggal
Tidak ada solusi tunggal untuk menyelesaikan berbagai persoalan
pengelolaan kawasan konservasi. Solusi tidak terbatas persoalan teknis dan
legal formal semata-mata. Solusi akan sangat bervariasi, dinamis, multidimensional, unpredictable,
sangat local specific, dan melampaui berbagai scientific approach.
Solusi seringkali didasarkan pada asumsi, prediksi, atau perkiraan yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan. Solusi meleset, dana ‘terbakar habis’,
perambahan masih saja ada di lapangan. Di Jakarta, tidak ada tim khusus yang
ditugasi hanya untuk mengawal penyelesaian
perambahan. Semua sibuk dengan ‘DIPA’-nya masing-masing. Pada tahun 2014, luas open
area yang diduga kuat sebagai perambahan di kawasan konservasi terrestrial sudah
mencapai besaran ± 2,7 juta hektar atau 12,2% dari total luas kawasan konservasi.
Reposisi peran ‘Pusat’ adalah sangat strategis untuk
memfasilitasi dialog lintas UPT (TN dan KSDA) yang telah berhasil maupun yang gagal dalam menyelesaikan
persoalan kelola kawasan konservasi. Policy dialog yang
berdasarkan fakta-fakta lapangan akan membantu proses saling belajar di antara
UPT, sehingga formulasi new policy, atau new direction benar-benar
berdasarkan pembelajaran dari lapangan, bukan atas dasar asumsi atau “pendapat”
pakar yang seringkali bias teori. Keterlibatan LSM mitra UPT sangat strategis
dalam membantu menjelaskan berbagai solusi dari persoalan-persoalan yang
dihadapi UPT.