A. Latar
Belakang
Menurut data dari BPS dan Kementerian Kehutanan tahun 2007 dan 2008,
sebanyak 25.863 desa berada di dalam dan di sekitar kawasan hutan Negara
(Kemitraan, 2015). Pada umumnya, masyarakat desa hutan ini kondisi sosial
ekonominya sangat bergantung pada sumberdaya hutan. Menurut Prof. Didik
Suharjito (2014), jumlah penduduk miskin yang bertempat tinggal di desa hutan
sekitar 12 juta jiwa atau 32,4% dari penduduk pedesaan sekitar hutan, atau
66,3% dari penduduk yang tergolong miskin. Nampaknya hutan-kemiskinan
berkorelasi langsung. Dan ini menjadi salah satu sumber konflik.
Pasca reformasi 1998, konflik tenurial di sekitar kawasan hutan semakin
meningkat dan semakin kompleks. S Rahma
Mary H (Huma) dan Noer Fauzi Rachman (Fakultas Ekologi Manusia - IPB; saat ini
bekerja di Kantor Staf Presiden) dalam artikelnya berjudul: “Mesuji, Cermin
Konflik Agraria yang Kronis” (Media Indonesia, 26 Desember 2011) menguraikan
berbagai persoalan konflik agraria antara masyarakat dan pengusaha, yang
cenderung direspon represif oleh aparat negara da perusahaan.
Kedua penulis mengungkap bukti-bukti bahwa selama 10 tahun terkahir terjadi
108 konflik agraria di 10 provinsi yang didominasi konflik tenurial di kawasan
hutan (69 kasus), dan konflik perkebunan (23 kasus); BPN mencatat 8.000 konflik
agraria. Sawit Watch mencatat konflik
tanah di perkebunan kelapa sawit mencapai 663. Konflik agraria ini melibatkan
perusahaan perkebunan swasta dan BUMN, perusahaan pertambangan, taman nasional,
dan Perhutani.