"pendekatan psiko-socio culture merupakan prasyarat memahami perilaku masyarakat dan membangun kesadaran bersama untuk mengelola kawasan konservasi yang lebih manusiawi"

13 Januari 2013

Tiga Prinsip Rekonsiliasi Konflik-Konflik di Kawasan Konservasi - Refleksi Akhir Tahun 2012

-->
WS Rendra dalam pidato kebudayaan pasca reformasi, yang dikumpulkan dalam buku kecil berjudul “Megatruh” (2001), menyatakan bahwa kita semestinya menkaji kembali warisan leluhur tentang penyelesaian konflik-konflik kepentingan dalam masyarakat. Yaitu pada masa Mataram Medang dan Sriwijaya.  Prinsip-prinsip rekonsiliasi yang dipraktikkan adalah :

Pertama, AHIMSA. Ialah menghentikan semua cara-cara kekerasan, sehingga tidak berlanjut-lanjut ada orang yang kehilangan rummah, nyawa, atau anggota badan yang tak akan mungkin bisa dikembalikan sebagaimana adanya semula. Baru sesudah itu langkah selanjutnya bisa dilakukan.

Kedua, ANEKANTA. Ialah melakukan perundingan dan perujukan tanpa  menyeragamkan sifat keanekaan yang ada dalam masyarakat manusia. Kerukunan dan persatuan dalam masyarakat harus tetap menghormati keanekaan kepentingan-kepentingan yang ada di dalamnya. Dalam perundingan yang menghormati keanekaan apa yang diciptakan bersama adalah aturan main yang menguntungkan semua pihak. Inilah dinamika dari maksud baik dalam perundingan yang menjaga dan menghormati aneka kepentingan.

Ketiga, APARIGRAHA. Ialah kesadaran semua pihak untuk datang berunding sebagai seakan-akan tak punya rumah, tak punya atribut. Artinya dengan kemurnian kalbu, secara bersama-sama, merenungkan nilai-nilai universal yang membedakan mana yang benar dan salah, yang baik dan yang buruk, yang berfaedah dan tidak berfaidah, serta yang haram dan yang halal.


Menurut Rendra, ketiga konsep itu adalah ajaran Mahavira yang hidup 599-527 SM, yang dinilainya masih sangat relevan dengan kondisi saat ini. Menarik sekali, apabila kita mau menelaah dan mengkaji 3 prinsip rekonsiliasi tersebut dalam hubungannya dengan konflik-konflik kelola sumberdaya alam, khususnya di kawasan konservasi. Prinsip mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat, adalah Sila keempat Pancasila. Pendekatan non litigasi ini sebaiknya didorong terus ke depan, untuk menyelesaikan banyak masalah di kawasan konservasi, yang baik besarannya maupun kompleksitas dan dinamikanya semakin meningkat.  Beberapa fakta yang tidak pernah secara serius diperdebatkan adalah sebagai berikut :

1.   Kawasan konservasi bukan “kertas putih”
Sejarah Nusantara telah memberikan pelajaran kepada kita bahwa sebagian besar kawasan hutan terutama di luar Jawa, selalu ada klaim khususnya oleh masyarakat. Baik yang tinggal secara turun temurun di dalamnya. Di antaranya adalah masyarakat Mentawai di TN Siberut, masyarakat Talangmamak di TN Bukit Tigapuluh, masyarakat suku anak dalam di TN Bukit Duabelas, masyarakat suku Daya’ di TN Kayan Mentarang dan TN Betung Kerihun, suku-suku pegunungan di TN Lorentz, SM Mamberamo-Foya, TN Wasur, masyarakat Adat Colol di TWA Ruteng. Kasus di TWA Ruteng, bahkan telah memakan korban jiwa 6 orang petani meninggal dan puluhan cacat. Di Jawa, kita masih mengakui suku Badui dan masyarakat Kasepuhan di TN Gunung Halimun Salak. Di samping itu adalah fakta bahwa masyarakat setempat yang berada di pinggir-pinggir kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi yang hidup ratusan tahun, sangat tergantung penghidupannya dari kawasan hutan tersebut. Maka, kelola kawasan konservasi tidak dapat mengabaikan keberadaan dan eksistensi masyarakat tersebut.

2.   Konflik Batas Kawasan
Hak-hak ulayat masyarakat (hukum) adat dan hak-hak kelola masyarakat setempat terhadap kawasan hutan termasuk kawasan konservasi, tidak dapat diabaikan begitu saja. Klaim negara atas lahan-lahan yang telah lama dibudidayakan, baik berupa sawah, kebun maupun areal perladangan berpindah, melalui pemancangan pal-pal batas kawasan hutan negara, banyak mengalami tentangan dan penolakan. Apalagi kalau prosesnya tidak cukup melibatkan masyarakat  khususnya yang berbatasan langsung dengan batas kawasan hutan negera tersebut. Di beberapa kasus, tanda batas zaman Belanda berupa tumpukan batu lebih diakui oleh masyarakat daripada pal-pal batas yang dipasang oleh pihak Kehutanan (BPKH atau Planologi Kehutanan). Konflik batas semakin meruncing ketika proses penataan batas tidak berhasil mencapai kondisi “clear and clean”, yang diakui oleh masyarakat. Dalam kasus lainnya, banyak pal yang tidak dipasang karena medan yang sangat berat atau alasan lainnya. Prestasi kerja tata batas di kawasan konservasi juga sangat rendah. Dari 27,2 juta hektar kawasan konservasi, baru 15% yang berhasil ditata batas temu gelang. Hal-hal tersebut, ditambah dengan lemahnya manajemen di tingkat lapangan, menyebabkan semakin terancam dan rusaknya kawasan konservasi, baik akibat perambahan, illegal logging, perburuan satwa, dan lain sebagainya.

3.   Soliter vs Kolaborasi
Pengelolaan kawasan konservasi yang sangat luas dengan segala keterbatasan leadership, tenaga, sarana prasarana, dan berbagai ancaman dari luar, tidak akan pernah mampu dilakukan oleh pemerintah. Bukti-bukti di banyak tempat menunjukkan  ke arah itu. Penegakan hukum tidak pula memberikan efek jera dalam jangka panjang. Karena penegakan hukum tidak menyelesaikan core problem-nya. Ia hanya menyentuh bagian pinggir, gejala atau sympton-nya.   Penegakan hukum akan efektif apabila sasarannya adalah aktor intelektual, para pemodal, dan cukongnya. Masyarakat setempat, apalagi yang hidupnya sangat tergantung dari sumberdaya hutan, harus dijadikan mitra dan diberdayakan, diberikan akses, dan didampingi dalam memperkuat posisi tawarnya untuk pengelolaan sumberdaya pada skala mikro, skala masyarakat. Membebaskan mereka dari cengkeraman tengkulak dan pengijon, dengan membangun kelembagaan keuangan mikro, pemasaran hasil, dan lain sebagainya. Masyarakat seharusnyalah  diposisikan sebagai subyek bukan obyek dari kelola kawasan konservasi. Mereka adalah mitra utama dalam membangun pola pengelolaan kawasan konservasi secara kolaboratif, dengan mengembangkan prinsip saling menghargai, saling percaya, dan saling menguntungkan. Hal ini bisa dimulai oleh pemerintah, dnegan cara merubah paragidma kelola kawasan konservasi dari soliter menuju pola-pola kerjasama multipihak.

4.   Kasus-kasus Khusus
Beberapa konflik di kawasan konservasi, disebabkan oleh dampak dari pergolakan politik. Sebagai contoh nyata dari kasus ini adalah pengungsi dari Aceh Timur yang berada di Besitang, kawasan TN Gunung Leuser, di Kabupaten Langkat. Mereka bermukim dan hidup di dalam kawasan sejak tahun 1999 (mulai 6 KK dan kini lebih dari 250 KK). Sampai dengan saat ini, persoalan tersebut belum dapat diselesaikan secara tuntas. Mereka menanam sawit di dalam taman nasional dan memicu meningkatnya perambahan oleh pihak-pihak yang bukan pengungsi. Contoh lain, adalah warga Timor Timur yang pro NKRI dan eksodus ke kawasan hutan di Atambua. Mereka tinggal di 7 pemukiman berbatasan dengan Suaka Margasatwa (SM) Kateri. Sejumlah lebih dari 300 KK, mereka hanya diberikan fasilitas pemukiman, namun tidak disediakan lahan ugarapan untuk hidup. Akhirnya mereka mengusahakan lahan di dalam SM Kateri, dengan menanam jagung, ubi dan bahan makanan lainnya. Persoalan-persoalan khusus seperti ini tidak dapat diselesaikan dengan pola penegakan hukum. Dalam kasus seperti ini, Menko Kesra memegang tanggung jawab utama untuk mengkoordinasikan penyelesaian melalui kerjasama lintas kementerian.

Renungan Awal Tahun 2013

Mempertimbangkan latar belakang sejarah penguasaan lahan di Indonesia, pembentukan kawasan konservasi, yang tidak dapat dilepaskan dari sejarah penguasaan tanah oleh Belanda, dan perkembangan perebutan ruang hidup, maka patut kita renungkan usulan pola rekonsiliasi oleh WS Rendra, dengan  AHIMSA, ANEKANTA, DAN APARIGRAHA. Penegakan hukum saja tidak cuup mampu menyelesaikan masalah utama dari berbagai konflik tersebut.  Apalagi, masyarakat (hukum) adat masih ada (exist), secara de facto, seperti halnya di sebagian besar wilayah NTT.  Pendekatan yang mengutamakan penegakan hukum, melalui pola-pola polisional, pemaksaan, tidak akan pernah efektif dan bahkan akan ditolak.

Kasus Rabu Berdarah, 10 Maret 2004, (terkenal dengan Kasus Colol) di Manggarai, akibat pola-pola yang kurang mengedepankan dialog dalam suasana kesetaraan, adalah contoh nyata bahwa ke depan pola otoriter menggunakan kekerasan dan pemaksaan seperti ini harus ditinggalkan.  Dalam momentum itu, BBKSDA NTT mengajukan pendekatan Tiga Pilar. Pendekatan pengelolaan TWA Ruteng yang mengedepankan dialog, kerjasama, dalam suasana guyub dan rukun, melibatkan Masyarakat Adat, Agama (Gereja) dan Pemerintah (Kabupaten, Kecamatan, Desa) akan terus diujicobakan dalam membangun kesepahaman dan collective awareness bagi semua pihak. Dari collective awareness Tiga Pilar tersebut diharapkan muncul collective action. Aksi-aksi bersama untuk menyelamatkan sumberdaya hutan, demi kepentingan bersama pula. AHIMSA, ANEKANTA, DAN APARIGRAHA mengejawantah dan menemukan momentumnya di Manggarai, di TWA Ruteng, dan semoga akan menyebar-menginspirasi ke sebagian pikiran dan kesadaran para pihak kunci dalam mengembangkan  pola-pola kelola kawasan konservasi di seluruh bumi NTT. Maka, tahun 2013 adalah tahun aksi kita bersama untuk mewujudkan impian itu. Selamat Tahun Baru 2013. Semoga Tuhan Bersama Kita.***