"pendekatan psiko-socio culture merupakan prasyarat memahami perilaku masyarakat dan membangun kesadaran bersama untuk mengelola kawasan konservasi yang lebih manusiawi"

31 Juli 2013

Pendekatan Budaya dalam Menjaga Lingkungan: Kontribusi Kerja Jurnalisme dan Pemikiran Frans Sarong

Frans Sarong, seorang wartawan senior Harian Kompas, saya kenal pertama ketika awal penugasan saya di Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) NTT pada sekitar Maret tahun 2012. Pada saat itu, langsung saya “pamer”  kawasan konservasi apa saja yang kita kelola. Pak Frans sangat surprise ketika saya tunjukkan foto TWA Menipo. Tak lama setelah itu, kami sudah sepakat untuk ke lapangan bersama-sama. Taman wisata alam yang terletak di Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, berjarak 119 km dari kota Kupang dimuat di Harian Kompas tanggal 21 September 2012. Saya takjub dengan judulnya : “Mengamankan Menipo, Menghormati Leluhur Menifon”.

Kami yang bekerja di konservasi, seringkali fokus mengurus fauna, seperti rusa timor, kakatua kecil jambul kuning, dan penyu lekang serta habitatnya di hutan savana campuran. Pak Frans dengan kepekaan budaya seorang wartawan senior “memotret” Menipo dari persepktif yang jauh lebih dalam. Ia mampu menggali sejarah Menipo yang ternyata terkait dengan leluhur terhormat masyarakat Enoraen dan sekitarnya. Kawasan aslinya bernama Menifon, kata ini berasal dari paduan nama suami istri, Meni dan Fon. Merekalah yang mengupayakan pelestarian rusa timor di Menipo. Maka, tradisi pelestarian rusa timor dan habitatnya berakar dari sejarah dan penghormatan masyarakat kepada leluhurnya.  Temuan Pak Frans ini sangat menarik bagi pengelola kawasan konservasi, apabila ingin mendapatkan dukungan dari masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi di masa depan.


Bukan “Kertas Putih”
Kawasan hutan, kawasan konservasi di Indonesia tidak bisa dipandang atau dianggap sebagai hamparan kertas putih, tanpa persoalan, tanpa klaim, konflik, dan sebagainya. Kawasan hutan, kawasan konservasi di Indonesia memiliki sejarah panjang, terutama interaksi masyarakat dengan kawasan tersebut sebagai sumber penghidupannya, yang juga menjadi bagian dari lahirnya kebudayaan di wilayah itu. Ketika negara klaim suatu kawasan hutan menjadi hutan negara, sejak saat itu pula muncul berbagai persoalan dengan masyarakat, khususnya masyarakat yang telah tinggal di sekitar hutan atau bahkan di dalam hutan dalam tempo yang panjang, dari generasi ke generasi. Bahkan tidak semua batas kawasan hutan yang ditetapkan pada zaman penjajahan Belanda, disepakati oleh masyarakat, terutama masyarakat (hukum) adat. Maka, pengelolaan hutan bukan semata-mata berbekal ilmu biologi, ilmu ekologi, ilmu zoologi, ilmu taxonomi, dan lain sebagainya. Kelola hutan memerlukan dukungan ilmu-ilmu sosial, antropologi, arkeologi, budaya, sejarah dan sebagainya.

Dalam perspektif inilah, maka buku Pak Frans, berjudul “Serpihan Budaya NTT” menjadi sangat relevan dan menemukan momentumnya. Sebanyak 43 ficer yang membentang dari kunjungan lapangan seorang Frans Sarong dari tahun 1990 (yang menghasilkan ficer tentang “etu” di Boawae, kampung tradisional sebelah timur Ngada dan perkampungan kebudayaan di Wolotopo, Ende) sampai dengan tahun 2012. Perjalanan spiritualnya sebagai bukan sekedar seorang wartawan, tetapi menurut saya, Pak Frans lebih tepat disebut sebagai seorang “budayawan” yang wartawan. Ia bukan hanya “memotret” masyarakat dan serpihan budayanya, ia juga seringkali merujuknya ke berbagai teori dan para pakar lalu membiarkan pembacanya membangun persepsi atas apa yag dituliskannya. Ini yang menarik dari percikan perenungan seorang Frans Sarong.

Potret yang dituliskannya dari ke 43 ficer nya, adalah bukti nyata daya tarik NTT bukan hanya dari sejarah alamnya yang unik. Tetapi juga dari pembentukan budayanya yang sangat tua dan menarik untuk terus diteliti, agar kita lebih memahami kosmologi manusia NTT dalam kaitan dan persetuhannya dengan alam, yang pembentukannya masih dalam perdebatan panjang bagi para pakar geologi.        

Di dalam kawasan konservasi dan daerah penyangganya, bukalah kawasan tanpa masalah. Wilayah tanpa dinamika. Ia bukanlah sebuah “kertas putih” tak bernoda, atau bahkan sobek, tergores, kumal dan centang perenang. Sepanjang sejarahnya, manusia telah berinteraksi dengan hutan dalam berbagai bentuknya. Bahkan sebelum republik ini lahir, manusia telah hidup dari hutan dan menggantungkan kehidupannya dari hutan. Kayu untuk rumah, untuk perahu, keperluan kayu bakar, rotan, buah-buahan, obat-obatan tradisional. Di banyak tempat, hutan adalah bagian dari tempat dan siklus perladangan berpindah. Di Mentawai, misalnya, hutan juga sumber pangan, terutama ia menyediakan sagu; sumber protein dari hasil perburuan tradisional, dan lain sebagainya. Bahkan hutan dipandang oleh sebagian besar masyarakat nusantara yang tinggal di dalam dan di sekitarnya bukan sekedar wilayah untuk pemenuhan hajad hidupnya. Ia juga dipandang sebagai wilayah sakral.

Budaya mereka dibentuk atas interaksinya dengan hutan. Tempat asal mula nenek moyang mereka hidup dan mempertahankan kehidupan dan keturunannya beratus tahun. Dalam perkembangannya, dan dalam persentuhannya dengan kehidupan modern, semakin terbukanya akses, komunikasi, transportasi,  perpindahan penduduk, tumbuhnya kota-kota baru, telah mempengaruhi pola-pola kehidupan, orientasi hidup,  dan interaksi masyarakat dengan hutannya. Nilai-nilai adat dan budaya di banyak tempat, mulai terkikis, pelan tapi pasti, menuju situasi dimana adat dan budaya hampir kehilangan ruhnya. Penghormatan terhadap nilai-nilai itu semakin luntur seiring dengan meningkatnya kebutuhan hidup dan tuntutan hidup yang disebut sebagai “modern”.  

Perkembangan di atas di banyak tempat, diperparah dengan semakin meningkatnya konflik antara pengelola kawasan konservasi dengan masyarakat di sekitarnya atau yang tinggal di enclave dalam kawasan tersebut. Dalam kasus di TWA Ruteng. Dilema dan konflik  itu nyata. Puncaknya adalah peristiwa “Rabu Berdarah” tanggal 11 Maret 2004.

Konstruksi Pengetahuan tentang “Hutan”.
Prof San Afri Awang, dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar Perhutanan Sosial (Social Forestry), UGM,  ternyata sejalan dengan pandangan bahwa hutan bukan “kertas putih”. Hutan bukan sekedar kumpulan flora dan fauna. Ontologi (hakekat ilmu hutan/kehutanan) atau OH konvensional sebagai fungsi flora, fauna dan ekosistem atau OH = f (flora, fauna, ekosistem). Ontologi pengetahuan kehutanan ini dibentuk dan dikonstruksikan oleh asupan substansi yang terkait dengan flora, fauna, dan ekosistemnya saja. Selanjutnya dinyatakan bahwa pengertian hutan (forest) sebagai satu ekosistem yang ditandai oleh tutupan pohon padat atau kurang padat dan menempati areal yang luas, sering terdiri dari tegakan yang variatif di dalam karakternya seperti komposisi jenis, struktur, kelas umur, dan secara bersama-sama berasosiasi dengan padang rumput, sungai, ikan, dan hewan-hewan liar (Helms, 1998 dalam Awang (2013). 

Pengertian seperti itu juga dikembangkan di perguruan tinggi kehutanan di Indonesia, dan menghasilkan lulusan yang bekerja di instansi pemerintah.  Akibat dari ontologi tersebut, maka epistemologi (proses pembentukan pengetahuannya) dan metodologi yang terbangun memposisikan manusia (masyarakat) berada di luar konstruksi pengetahuan/ilmu pengetahuan kehutanan dan kebijakan kehutanan. Semua ini menghasilkan model pembanguann dan tindakan manajemen hutan dalam semua fungsinya yang tidak pro rakyat dan tidak pro-poor. Prof San Afri Awang mengajukan konsep Eco-Friendly Forest Management (EFFM).  EFFM adalah pengetahuan hutan yang menjadi alternatif, yang didasarkan pada perubahan ontologi baru hutannya menjadi OH = (flora, fauna, manusia, ekologi). Ontologi hutan seperti ini sangat realistik dan dapat lebih diterima oleh pengetahuan lokal masyarakat Indonesia. Konstruksi pembangunan hutan seperti ini secara pasti dapat menjamin eksistensi manusia, rakyat, dan masyarakat yang bergantung pada sumberdaya hutan yang didasarkan atas pengetahuan ekologi bersahabat antar subsistemnya, sebagai proses kebudayaan masyarakat. Prinsip-prinsip bio etik, bio ekonomi, dan bio ekosistem, merupakan sumber pengetahuan sosial yang layak dan wajib diadopsi oleh  pemerintah/Kementerian Kehutanan dan institusi pendidikan yang menyelenggarakan pembangunan hutan dan pengembangan ilmu kehutanan (Awang, 2013). Aliran pemikiran Prof San Afri Awang ini sebenarnya sama dengan pemikiran dan konsep Arne Naess tentang Deep Ecology atau “Ekologi Dalam”.

Pandangan baru tentang ekologi yang digagas oleh Arne Naess, yaitu Deep Ecology atau “Ekologi Dalam”, yang berseberangan dengan pandangan Swallow Ecology atau Ekologi Dangkal. Ekologi Dangkal bersifat antroposentris, atau berpusat pada manusia. Memandang manusia berada di atas atau di luar alam, sebagai sumber nilai, dan alam dianggap bersifat instrumental atau hanya memiliki nilai “guna”. Ekologi Dalam tidak memisahkan manusia atau apapun dari lingkungan alamiah.  Benar-benar melihat melihat dunia bukan sebagai obyek-obyek yang terpisah tetapi sebagai suatu jaringan fenomena yang saling berhubungan dan saling tergantung satu sama lain secara fundamental. Sedangkan ekologi sosial membahas tentang ciri-ciri kultural dan pola-pola organisasi sosial yang telah mengakibatkan krisis ekologi dewasa ini (Capra, 2001).

Nilai Budaya Manggarai
Dalam kerja konservasi, mengelola kawasan konservasi, seringkali  kita melupakan satu aspek kunci, yaitu soal nilai-nilai budaya yang masih hidup dan dijadikan falsafah hidup dan laku oleh masyarakat tertentu. Di Manggarai, dikenal dwitunggal “gendang’n on’e lingko pe’ang”. Pandangan hidup yang artinya Eka dalam Aneka. Menurut Ande Agas, wakil Bupati Manggarai Timur (2012),  dwitunggal tersebut mengandung lima hal pokok. Pertama, “morin”, yaitu pengakuan atas keberadaan sesuatu yang transenden sebagai “Mori Kraeng” atau Tuhan yang menguasai kehidupan di alam natural dan supranatural. Kedua, “atan” yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta berkehendak bebas atas pengendalian “bongko agu lodok”. Tiang pancang utama di dalam  rumah gendang dan lodok merupakan tiang pancang utama di pusat kebun komunal. Ketiga, “canait’, atau persatuan, yaitu kebersamaan sebagai perwujudan saling menjadi sesama dalam kesatuan hidup setempat yang disebut “beo”, komunitas kampung sebagai “pa’ang olo ngaung musi”. Keempat, “nempung”, yaitu kebebasan berkumpul dan berpendapat untuk mengedepankan kepentingan bersama. Prinsipnya “bantang cama reje lele”. Kelima, “sormoso” yaitu pandangan hidup yang menunjang keadilan sosial bagi siapa saja yang sanggup mengedepankan etos : ”duat gula we’e mane”.  Kelima konsep budaya ini sebenarnya adalah Pancasila.

“Lonto Leok” atau duduk bersama, bermusyawarah,  membicarakan berbagai persoalan kehidupan masyarakat, adalah konsep keempat dari “gendang’n on’e lingko pe’ang”. Mengambil tempat di  di rumah Gendang. Rumah Adat yang memiliki nilai spiritual dan nilai sejarah, yang menghubungkan kita yang masih hidup saat ini dengan para roh nenek moyang. Persoalan bersama tersebut antara lain tentang lingkungan hidup, hutan, kebun, dan lain sebagainya.

Peran Budaya dalam Menjaga Hutan
Selain kisah tentang Meni dan Fon, leluhur terhormat masyarakat Enoraen, di dekat  TWA Menipo, sebagaimana diungkapkan pada awal tulisan ini, Frans Sarong dalam ficernya tertanggal 24/11/2012, halaman 51,  mengungkapkan tentang ritual “Paonasi”. Kata Pao  berarti larangan dan nasi berarti hutan. Terjemahannya secara bebas adalah larangan menyerobot atau merambah kawasan hutan. Ritual ini dilakukan oleh warga desa Tutem dan sekitarnya di Kecamatan Tobu. Tujuannya untuk menyelamatkan kawasan hutan, yaitu Cagar Alam Mutis. Kelestarian hutan di Mutis ini terkait dengan hasil madu hutan yang dipanen secara turun temurun dan menghasilkan nilai ekonomi yang cukup berarti bagi masyarakat. Ritual lain adlaah tut fatu atau meniti batu. Merupakan sumpah adat masyarakat untuk mematuhi larangan melakukan berbagai kegiatan yang berpotensi merusak kawasan hutan. 

Beberapa contoh di atas, sebagai hasil perjalanan jurnalisme seorang Frans Sarong telah membuktikan kepada kita bahwa nilai-nilai adat dan budaya masyarakat di NTT compatible atau seiring sejalan dengan upaya-upaya pemerintah dalam rangka menjaga hutan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Menggali nilai-nilai itu menjadi faktor kunci untuk lebih memahami sejarah dan terutama pandangan masyarakat tentang pelestarian lingkungan atau hutan. Maka, konsep menjaga hutan harus dirubah dari pendekatan polisional, pendekatan represif, menuju pola-pola persuasif dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat itu sendiri. Membangun kesadaran bersama bahwa hutan dikelola untuk kepentingan bersama dan khususnya bagi masyarakat yang tinggal secara turun temurun di dalam atau di sekitar kawasan hutan tersebut.

Pola pendekatan inilah yang kami terapkan di TWA Ruteng sejak Mei 2012 sampai dengan saat ini, dengan mengusung konsep kelola TWA Ruteng melalui Tiga Pilar. Ketiga pilar tersebut adalah unsur pemerintah (KSDA, Pemkab, Pemkec, dan Pemdes), unsur masyarakat (hukum) adat, dan unsur lembaga agama (gereja). Musyawarah Besar yang melibatkan ketiga pilar tersebut telah dilaksanakan di Kisol, Borong pada tanggal 28-29 Mei 2013 untuk wilayah Kabupaten Manggarai Timur, dan di Ruteng pada tanggal 18-19 Juni 2013 untuk wilayah Kabupaten Manggarai. Laporan  hasil Musyawarah Besar tersebut dapat dibaca dalam artikel yang penulis siapkan secara terpisah, dengan judul : Lonto Leok sebagai Modal Sosial. Dan sebagian kisahnya telah dimuat di Harian Kompas, tanggal 26 Juli 2013 9(halaman 49) dalam rubrik SOROTAN, dengan judul : Pengelolaan TWA Ruteng Menunggu Mubes Tiga Pilar.

Renungan
Kerja jurnalisme Frans Sarong yang akhirnya dibukukan ini sebenarnya sangat penting dan strategis. Secara umum, temuannya terkait dengan nilai-nilai budaya  di satu sisi dan dalam hubungannya dengan upaya pelestarian hutan, flora, fauna di sisi yang lain telah menunjukkan kepada kita tentang pentingnya aspek “manusia” dalam menyelamatkan lingkungan. Frans Sarong mampu menjawab dan emnguraikannya dengan sederhana dan lugas bahwa Teori “Deep Ecology” dimana “manusia” adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan atau terpisahkan dari alam, memang benar adanya. Frans Satong juga mampu menjawab Ontologi Hutan yang baru yang diajukan oleh Prof San Afri Awang dalam Pidato Pengukuhan Guru Besarnya di Bidang Sosial Forestry. Dalam Ontologi Hutan yang baru tersebut, manusia adalah unsur yang masuk di dalamnya, yang dinyatakan dalam rumus, OH = (flora, fauna, manusia, ekologi).

Definisi tentang hutan ini cocok dengan situasi dan nilai historis hutan di tanah air. Maka, “memanusiakan manusia” yang hidupnya tergantung dari sumberdaya hutan adalah suatu keharusan. Pendekatan sosial budaya akhirnya menjadi pilihan yang tidak boleh dilupakan. BBKSDA NTT melakukan uji coba pola ini dalam menyelesaikan berbagai persoalan di TWA Ruteng. Juga bagaimana mengembangkan potensi-potensi di dalamnya, untuk kesejahteraan masyarakat Manggarai Raya, dan bagi pengembangan ilmu pengetahuan secara luas. Ilmu tentang kelola kawasan konservasi yang lebih manusiawi dan “bercitarasa” Indonesia, bukan sekedar meng-copy ilmu-ilmu dan teori dari Barat. Apabila ujicoba ini berhasil, maka kita bisa dengan lantang menyerukan : “Dari NTT untuk Indonesia”.***

Daftar Referensi
Awang., S.A.,  2013. Deforestasi dan Konstruksi Pengetahuan Pembanguan Hutan Berbasis Masyarakat. Artikel Utama. Jurnal Rimba Indonesia Volume 51, Mei 2013.
Capra, F.,  2001. “Jaring-jaring Kehidupan” Visi Baru Epistemologi dan Kehidupan.
Sarong. F., 2013. Serpihan Budaya NTT (Kumpulan Ficer di Harian Kompas). Tony Kleden dan Maersel Robot (Editor). Penerbit Ledalero. Cetakan I-Mei 2013.
Eman., J.E & R.Mirse. (Ed)., 2004. Gugat Darah Petani Kopi Manggarai. Penerbit Ledalero. Cetakan I 2004.