"pendekatan psiko-socio culture merupakan prasyarat memahami perilaku masyarakat dan membangun kesadaran bersama untuk mengelola kawasan konservasi yang lebih manusiawi"

04 Agustus 2010

Kawasan Konservasi dalam Dunia yang Berubah

Konsep pembangunan di negara-negara dunia ketiga (termasuk Indonesia) telah terjebak pada sekedar pembangunan fisik, dengan fokus utama pertumbuhan ekonomi. Strategi ini tidak dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan manusia. Pembangunan dengan capaian utama pertumbuhan ekonomi dan asumsi trickle down effects adalah konsep pembangunan yang usang. Pembangunan yang sejati, menurut Arif Budiman adalah pembangunan manusia (Ibrahim 2004). Pembangunan bukan sekedar mengadakan proyek-proyek. Konsep pembangunan harus dicurahkan pada investasi di bidang human capital, karena manusia adalah sumber daya yang paling penting. Manusia adalah makhluk yang paling kreatif. Untuk bisa kreatif,
manusia harus merasa aman dan bebas dari rasa takut. Hanya manusia kreatif yang bisa menyelenggarakan pembangunan dan memecahkan masalah yang dihadapinya. Soedjatmoko menyebut pembangunan yang baik adalah pembangunan yang mendinamisasikan kekuatan-kekuatan masyarakat tanpa rasa takut (Ibrahim 2004). Korten dan Sjahrir (1988) menyebut pembangunan yang berpusat pada manusia sebagai paradigma berpusat pada rakyat (people center development).

Sebagaimana dikutip oleh Ibrahim (2004), Soedjatmoko, seorang intelektual terkemuka Indonesia, menyatakan bahwa usaha pembangunan dan modernisasi yang kita jalani sebagai sebuah bangsa telah menghadapkan kita secara langsung dengan masalah kebudayaan Indonesia. Masalah pembangunan dan kebudayaan ini memunculkan diskusi yang sangat penting mengenai perlunya mempertahankan kepribadian dalam menghadapi perubahan-perubahan sosial yang sangat luas dan mendalam. Kebudayaan juga harus menghadapi implikasi-implikasi pembangunan seperti pengaruh dari luar dalam berbagai bentuk, termasuk gaya hidup, pola konsumsi, teknologi dan ilmu pengetahuan serta dampak komunikasi massa.

Implikasi paling besar dari pembangunan yang dirasakan adalah faktor lingkungan. Dalam 4 dekade terakhir, pembangunan Indonesia ditopang oleh ekstraksi sumber daya alam yang tinggi. Ini mencerminkan persoalan yang lebih global. Indrawan dkk (2007) telah menguraikan persoalan kerusakan masal di Bumi akibat pembangunan ini dengan baik. Ia menyatakan bahwa kepunahan jenis tumbuhan dan hewan saat ini berbeda dengan kepunahan di masa-masa geologi yang lalu. Di masa lalu, kepunahan massal terjadi akibat faktor non-manusia seperti tumbukan asteroid dengan bumi, perubahan temperatur yang drastis, atau bencana besar. Saat ini, kepunahan hampir sepenuhnya dipengaruhi oleh manusia. Kerusakan lingkunan dalam beberapa abad terakhir disebabkan oleh mahluk paling pandai, memiliki akal-budipekerti, serta pemikiran bebas sebagai sifat unik dan khas manusia. Tekanan terhadap lingkungan dan keanekaragaman hayati dipicu juga oleh peningkatan populasi manusia.

Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dunia berdiri di atas pengurasan sumberdaya alam (minyak bumi, batu bara, emas, nikel, tembaga, kayu, perak). Sebagian besar sumber daya tersebut merupakan sumberdaya yang tidak terbaharukan. Ekstraksi dan eksploitasi terhadap sumber daya alam telah sampai pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Senge (2008) menguraikan bahwa saat ini lebih dari 50 juta manusia setiap tahun bermigrasi ke kota-kota. Sumber-sumber perekoniman tradisional di desa telah hancur. Kondisi lingkungan, khususnya lahan dan perikanan, terdegradasi. Hal ini menyebabkan ketimpangan ketimpangan dalam distribusi sumberdaya dan sekaligus dalam ”gaya hidup” antara penduduk kota dan desa. Indonesia sedang mengalami masalah ini dan akan terus berakumulasi di masa depan.

Lebih jelas mengenai ketimpangan tersebut di atas, kita menyimak bukti-bukti yang dipaparkan James Martin melalui bukunya The Meaning of the 21 Century (2007). Ia menyatakan bahwa 7% penduduk dunia mengkonsumsi 80% energi yang tersedia. Bila kita hitung, konsumsi energi, air, dan sumberdaya alam lainnya satu orang di negara maju setara dengan konsumsi 140 orang Afganistan atau Ethiopia. James Martin menguraikan ada tiga macam penyebab kehancuran sumberdaya alam: penurunan kuantitas sumberdaya alam, pertumbuhan penduduk, dan pola konsumsi. Amerika adalah negara yang memberi kontribusi tertinggi bagi pelepasan gas carbon dioksida di atmosfer. Pernyataan James Martin tersebut mungkin dapat mengkonfirmasi adanya asumsi determinan mengenai ledakan penduduk dan batas-batas pembangunan sejak tahun 1970-an.

Sebuah dokumen penting dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Club of Rome berjudul The Limits to Growth (1972), menyatakan bahwa menipisnya sumberdaya alam di dunia diakibatkan ledakan penduduk dunia. Bukti dari Senge (2008) dapat kita gunakan untuk mengkritik pandangan deterministik ini. Sebuah komisi minyak yang dibentuk pemerintah dan industri minyak Amerika menyatakan bahwa cadangan minyak dan gas dunia tidak akan mampu mensuplai permintaan global 25 tahun ke depan. Ini mendorong naiknya harga minyak dari $ 25/barrel menjadi $ 100/barel antara tahun 2000 sampai akhir 2007. United States mengkonsumsi 20 juta barrel minya per hari (25% dari konsumsi minyak dunia); China mengkonsumsi 6 juta; Jepang 5 juta. Diperkirakan 80% konsumsi minyak Amerika Serikat adalah impor. Ledakan penduduk yang melesat tinggi di negara-negara berkembang sering dipandang sebagai faktor tunggal bagi masalah pembangunan. Namun demikian, ini tidak bisa menjadi faktor tunggal yang menyebabkan habisnya sumberdaya alam. Gaya hidup dan pola konsumsi negara maju juga menjadi faktor utama. Sementara akibat langsung dari krisis sumber daya alam, pastilah penduduk di negara berkembang. Panel antar pemerintah untuk perubahan iklim di Kopenhagen 13 Maret 2009, memperkirakan pada akhir abad ini permukaan air laut akibat pemanasan global akan naik 18-59 sentimeter. Jutaan hektar dataran rendah akan banjir dan serta ratusan juta orang mengungsi. Pemanasan global yang disebabkan industri di negara maju akan ditanggung oleh penduduk negara-negara miskin (Sinar Harapan, 13/02/09).

Pola hidup dan konsumsi dalam pemakaian sumberdaya alam ini telah menimbulkan ”eksploitasi” dalam bentuk baru. Sementara negara-negara maju melindungi kawasan hutan dan sumber daya alamnya, mereka mengarahkan usaha eksploitasi ke negara berkembang yang berbiaya lebih murah. Contoh paling bagus tentang paradoks ini adalah mengenai hutan tropis kita. Kebutuhan kayu regional dan global telah menyebabkan hutan Indonesia rusak parah dalam tempo 35 tahun terakhir. Di Indonesia, kelangkaan sumberdaya kayu sudah sangat dirasakan lebih dari 10 tahun yang lalu. Di ujung yang lain, Swedia telah mendeklarasikan bebas dari ketergantungan energi dari fosil tahun 2020. Tren di atas menunjukkan kepada kita arah baru yang sangat mengkhawatirkan. Negara-negara maju di Utara menguras sumberdaya alam dari Selatan dan sekaligus menuntut negara-negara Selatan, termasuk Indonesia untuk melindungi sumberdaya alamnya, termasuk sumberdaya hutan.

Tantangan Pengelolaan Kawasan Konservasi

Bagaimana sikap Indonesia? Kawasan hutan yang relatif tidak mengalami kerusakan menjadi pilihan politik yang kontroversial. Kawasan ini umumnya dilindungi, karena statusnya kawasan konservasi. Sampai dengan 2008, luas kawasan konservasi ini mencapai 28,2 juta hektar. Selain kawasan konservasi, terdapat kawasan yang memiliki lanskap dataran tinggi yang disebut sebagai kawasan hutan lindung—untuk kepentingan perlindungan hidrologi dan tata air seluas 20 juta hektar. Kawasan ini dianggap sebagai beban karena tidak memberikan kontribusi ekonomi secara langsung dan banyak diperebutkan karena potensi tambangnya.

Pemerintah yang mendapatkan mandat dari undang-undang untuk melakukan pengaturan, fasilitasi, dan kontrol dalam pengelolaan kawasan-kawasan konservasi menghadapi persoalan-persoalan mendasar. Baik persoalan internal maupun tekanan dari eksternal dan dinamikan sosial budaya, ekonomi, dan politik di sekitar kawasan konservasi. Masalah-masalah tersebut beragam mulai dari, misalnya: di luar Jawa, keberadaan masyarakat adat yang memiliki klaim hak ulayat di dalam kawasan konservasi terus menjadi perdebatan; pembangunan membutuhkan ruang budidaya; penyediaan sarana dan prasarana, seperti pembangunan jalan dan pemukiman baru; kebijakan desentralisasi yang memungkinkan munculnya kabupaten atau provinsi baru di dalam kawasan konservasi; semuanya menjadi tantangan bagi upaya mempertahankan kawasan konservasi sebagai sistem penyangga kehidupan. Belum lagi potensi tambang (minyak bumi, gas alam, berbagai bahan mineral-emas, batu bara, tembaga, perak, nikel, dan sebagainya) di dalam kawasan konservasi. Potensi tambang tersebut menjadi komoditas politik kelompok elite yang memiliki kekuasaan sangat besar. Tidak mengherankan apabila kawasan konservasi menjadi titik temu berbagai kepentingan lintas sektor sehingga memunculkan, misalnya undang-undang sektoral yang dipenuhi kontroversi.

Di Sumatra dan Kalimantan hutan-hutan alam yang berstatus hutan produksi telah mulai habis. Hutan itu berubah menjadi hutan-hutan miskin dan terbuka serta diduduki oleh masyarakat untuk kebun sawit, karet, atau digunakan untuk kepentingan spekulasi tanah. Studi yang dilakukan oleh WWF tentang kondisi hutan Riau menunjukkan data sebagai berikut : tutupan hutan alam 1988 (5,6 juta Ha), tahun 2000 (3,3 juta Ha), dan tahun 2005 (2,7 juta Ha). Hampir 50% hutan alam di Provinsi Riau lenyap dalam tempo 17 tahun, atau rata-rata kehilangan hutan alam seluas 170.590 Ha/tahun. Walaupun studi ini masih diperdebatkan keabsahannya, tetapi apabila benar, sungguh suatu keadaan yang mengerikan. Contoh lain di kawasan konservasi di Provinsi Riau, yaitu TN Tesso Nilo. Pada periode 2005-2006, di kawasan TN tesso Nilo dan areal rencana perluasannya (eks HPH PT. Nanjak Makmu), telah terjadi penambahan luas perambahan dari 18.162 Ha (2005) menjadi seluas 35.600 Ha (2006) atau terjadi penambahan seluas 17.438 Ha dalam setahun. Areal perambahan ini dikuasai oleh lebih dari 2.300 KK perambah. Menurut informasi, sebagian besar berasal dari Sumatera Utara.

Tata Kelola Pemerintahan dan Kawasan Konservasi

Perubahan pola penggunaan lahan yang sedemikian hebatnya di luar kawasan konservasi telah mengancam secara langsung eksistensi kawasan-kawasan konservasi, sehingga tekanan bagi usaha pelestarian menjadi semakin meningkat. Dalam konteks perkembangan sosial-ekonomi, pembangunan, pertambahan jumlah penduduk, dan perubahan geopolitik juga ikut andil dalam mendorong meningkatnya kompleksitas tantangan dalam pengelolaan kawasan konservasi. Proses otonomi daerah yang tidak didesain secara sistematis dan tanpa masa transisi melahirkan banyak kekacauan. Seringkali dengan retorika ”kepentingan masyarakat”, elit-elit politik lokal memanfaatkan proses otonomi untuk membangun dan melanggengkan jaringan kekuasaan. Meningkatnya konflik satwa liar (gajah, harimau, orang utan) dengan masyarakat di sekitar kawasan konservasi (kasus di TN Gunung Leuser, di sebagian besar Provinsi Jambi, dan Riau) menjadi indikator putusnya ”rantai ekosistem” akibat meningkatnya kerusakan, perusakan habitat satwa liar tersebut.

Tugas pemerintah ( di pusat dan di daerah) seharusnya dapat menjaga pendulum pembangunan agar tidak terjatuh dalam kutub ekonomi (antroposentris) dan juga tidak terpuruk ke kutub ekologi (ecosentris). Pemerintah memiliki mandat untuk melakukan tiga peranan sentral yakni sebagai pengatur, fasilitator, dan kontrol. Mandat ini harus mampu menjaga keseimbangan dua kutub tersebut. Kepemimpinan (leadership) yang efektif dan konsisten dibutuhkan untuk membuat keseimbangan itu terjadi. Kepemimpinan efektif hanya dapat dibangun dari komunikasi efektif. Komunikasi ini didasari atas dasar rasa saling percaya bersama (mutual trust). Selama lebih dari 30 tahun, pemerintah lebih dominan memainkan peranan sebagai pengatur dan mengabaikan peranan pihak lainnya. Watak pengatur ini sampai sekarang masih menjadi ciri dari pemerintah. Ini menjadi kendala internal terbesar bagi organisasi pemerintah pengelola kawasan-kawasan konservasi. Hal ini diperparah dengan selalu munculnya tiga macam konflik: konflik kepentingan (ekonomi vs ekologi), konflik manajemen (tertutup-ekslusif vs terbuka-inklusif), dan konflik di tingkat legislasi nasional (UU berbasis sektor, misalnya UU Migas/Pertambangan Vs UU Kehutanan).

Tantangan pengelola kawasan konservasi saat ini dan ke depan adalah bagaimana membangun manajemen dan mekanisme keseimbangan pengelolaan. Pengelola kawasan dituntut untuk mampu menjembatani kepentingan ekonomi dan kepentingan penyelamatan lingkungan. Ini sesuai dengan tuntutan bagi pemerintah yang harus menyeimbangkan 3 peranan di atas. Hal ini tercapai apabila terdapat inti sari dari manajemen yakni seni kepemimpinan, the art of leadership. Kalau diperas lagi, intisari dari leadership adalah komunikasi. Komunikasi yang efektif akan melahirkan leadership yang efektif.

Suhariyanto-mantan Inspektur Jenderal Dephut, melalui beberapa seri diskusi informal menyatakan kepada penulis bahwa pemerintah harus merubah strategi dan perannya dari layanan konvensional menuju layanan prima. Fokus layanan harus digeser dari mementingkan birokrasi ke layanan berbasis kepentingan publik; orientasinya sikap perlu digeser dari kebanggaan institusi ke fungsi dan manfaat; basisnya dari sekedar dokumen atau formalitas administrasi menuju basis informasi; dan merubah sifatnya dari ekslusif menjadi inklusif. Perubahan tersebut memerlukan komunikasi efektif baik di lingkungan internal pemerintah dan lingkungan eksternal di publik yang lebih luas. Lebih lanjut Suhariyanto menyimpulkan bahwa pemerintah sebagai unsur ”sebab” dan publik sebagai unsur ”akibat”, bukan sebaliknya. Pemerintah dengan mandat dari negara dapat menciptakan hukum dan kebijakan, yang apabila tidak dapat dilaksanakan dengan benar dapat memberi dampak yang besar. Kebijakan pengelolaan sumberdaya alam, yang dimandatkan oleh rakyat kepada pemerintah seringkali berakibat negatif dan berskala besar baik langsung maupun tidak langsung kepada rakyat. Banyak produk hukum dan kebijakan yang disusun lembaga legislatif dan dilaksanakan oleh pemerintah berbenturan dengan berbagai kepentingan publik. Oleh karena itu pemerintah harus sangat hati-hati menyusun kebijakan dan produk hukum. Produk hukum yang diciptakan seharusnya ditinjau dan disusun berdasarkan pada aspek yang lengkap baik aspek ekonomi, sosial atau budaya. Sehingganya dikemudian hari, pelaksanaannya memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

Pengelola kawasan konservasi sudah seharusnya memperhatikan secara cermat berbagai persoalan, wacana, dan perkembangan geopolitik, sosial ekonomi, dan aspek kesejarahan yang panjang dan kompleks tersebut di atas. Para pengelola Kawasan Konservasi, sebagai perwakilan pemerintah, harus dapat mengemban minimal tiga aspek: pengaturan, fasilitasi, dan kontrol. Peran ini dimainkan dengan berusaha secara kontinyu membangun transisi dari layanan konvensional menuju layanan prima. Pembangunan karakter dan budaya berorientasi kepada rakyat ini perlu dibangun oleh pemerintah agar dapat dibangun visi dan arah yang jelas, dengan capaiannya adalah terjadinya keseimbangan antara kutub antroposentrisme dan ekosentrisme.

Jaman ”kayu” telah hampir usai. Pengelola kawasan-kawasan konservasi adalah ujung tombak dan garda depan penyelamatan sumberdaya hutan tropis Indonesia yang masih tersisa, terlepas dari apapun latar belakang sejarah, motif politik, kepentingan dan konteks sosial di balik penetapan kawasan konservasi tersebut. Kesadaran diri sebagai garda depan penyelamat hutan tropis juga harus diimbangi dengan keinginan untuk mengubah paradigma dan strategi pengelolaan. Tanpa perubahan tersebut, kehancuran kawasan konservasi Indonesia bukan hanya soal menunggu waktu.

Renungan Konservasi

Wacana dan praktek pengelolaan kawasan konservasi harus dimulai dari kesadaran aktor-aktornya (manusia) untuk memahami konservasi sebagai sebuah gerakan (movement) bersama. Bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pengelolaan kawasan konservasi harus menjadi gerakan baru lintas disiplin keilmuan dan kepentingan. Hal ini karena dimulai dari penemuan dan perjumaan diri seseorang ( on self) terhadap kesadaran konservasi. Kesadaran diri terhadap konservasi akan menghindarkan seseorang dari perasaan kewajiban atau keterpaksaan atau mentalitas birokrat yang pasif. Kesadaran diri ini menentukan arah pengelolaan menuju tujuan yang ditetapkan secara inklusif dan mengakomodasi berbagai kepentingan saat ini maupun lintas generasi.

Ini membawa kita kepada sebuah diskusi tentang pengelolaan kawasan konservasi yang bukan hanya pekerjaan belaka atau kesempatan kerja. Ini menandai bahwa konservasi jauh melampaui hal-hal teknis. Konservasi dapat digunakan sebagai sebuah jalan untuk menemukan pengabdian. Sebuah usaha pencarian identitas yang sangat menarik dan menantang. Masi adakah para pekerja konservasi, baik di jajaran pemerintah, di lingkungan lembaga swadaya masyarakat, NGO international, praktisi, dan pengamat konservasi, memiliki kesadaran akan arah baru seperti ini? Pertanyaan diskursif dan praksis yang layak kita renungkan, agar kita semua tidak terjebak hanya sekedar menjadi tukang-tukang konservasi, bahkan menjadi parasit konservasi karena menjadikan konservasi sebagai lahan untuk hidup tanpa dapat memberikan makna yang mendalam membawanya menuju kemenangan, dan sekaligus menyerahkan tongkat estafet kepada generasi mendatang, sebagian dari bumi yang masih relatif masih utuh.

Solusi Banjir Jakarta dan Peran Ciliwung

Menarik membaca seri laporan Ekspedisi Ciliwung 2009, dan pendapat Arkeolog senior UI tentang perlunya Museum Ciliwung (Kompas 24/01/09). Ekspedisi yang memotret situasi dari hulu sampai hilir Ciliwung itu seolah menyampaikan pesan kepada publik gradasi kualitas lingkungan yang nyata semakin ke hilir dan betapa dampak dari pembangunan dan pertumbuhan kota serta penduduk di Jabotabek dan sekitarnya membuat Ciliwung menjadi tempat sampah raksasa, dengan segala dampak lingkungan dan sosialnya. Namun demikian, publik perlu mendapatkan fakta-fakta kuantitatif dan bukan sekedar gambaran kualitatif tentang Ciliwung dan dalam
hubungannya dnegan banjir Jakarta. Beberapa fakta berikut akan mencoba memberikan gambaran tentang fakta-fakta sehingga publik tidak terjebak pada berita yang ternyata hanya mitos.

Mitos Banjir Jakarta

Banjir Jakarta akibat kerusakan hutan di Hulu Ciliwung. Berita-berita di koran seringkali melansir pernyataan ini. Mitos atau fakta? Penelitian Balai Pengelolaan DAS Citarum-Ciliwung memberi gambaran kepada kita bahwa terdapat 8 daerah aliran sungai (DAS) yang mengalir ke Jabotabek. Luas kawasan hutan di ke delapan DAS tersebut hanya 12%. Fakta ini menunjukkan bahwa peranan hutan wilayah hulu di 8 DAS, termasuk Ciliwung yang membelah kota Jakarta, dalam pengendalian banjir memang sudah sangat terbatas. Pertanyaan selanjutnya adalah, apa yang menyebabkan banjir Jakarta tersebut? Apakah curah hujan sebagai faktor alam bisa kita pakai sebagai kambing hitam?. Kanjian dari Balai Pengelolaan DAS Ciliwung, Dept.Kehutanan, menunjukkan bahwa pola hujan sepanjang 100 tahun (1886-2002) ternyata tidak mengalami perubahan dan relatif menunjukkan pola yang sama. Oleh sebab itu, jawaban perlu dicari dari perubahan-perubahan yang disebabkan oleh faktor manusia. Beberapa human factors tersebut adalah:

Pertama. Meningkatnya pembangunan di Jakarta, mendorong percepatan masuknya penduduk-saat ini 11 juta jiwa, yang berimplikasi pada menjamurnya ribuan perumahan baru untuk pemukiman, pembangunan gedung-gedung pencakar langit-hotel, perkantoran, perumahan mewah, jalan tol. Seluruh faktor tersebut telah mendorong eksploitasi ait tanah dalam yang berlebihan, pemadatan tanah akibat, pemukiman kelompok miskin di sepanjang bantaran sungai, pembuangan sampah dan limbah pabrik ke sungai, buruknya sistem drainase, penurunan muka air tanah di Jakarta, dan lain sebagainya. Ketika hujan lokal dengan intensitas yang tinggi, sebagian besar air menjadi aliran permukaan (run-off) dan tidak sampai 1 jam sebagian besar Jakarta akan terendam. “Penurunan permukaan tanah disebabkan terlalu agresifnya eksploitasi wilayah dan air tanah di Jakarta.Lalu banjir kiriman dari selatan serta naiknya tinggi muka air laut, tingginya curah hujan, membuat banjir menjadi langganan datang ke Jakarta setiap tahun,”papar Ketua Program Studi Meteorologi Institut Teknologi Bandung Armi Susandi. Armi menambahkan, selain itu 40% wilayah Jakarta saat ini memang berada di bawah tinggi muka air laut rata-rata (www.seputar-indonesia.com). Versi banjir yang seperti ini tentu tidak ada hubungannya dengan kondisi hutan di daerah hulu Ciliwung. Luas DAS Ciliwung 37.472 Ha, dengan luas hutannya hanya 3.709 Ha atau 9,8% dari luas DAS tersebut.

Kedua. Hujan yang besar di daerah hulu sekitar Gadog, misalnya, memang mendorong meningkatknya kubah air yang sangat besar, tenaga kinetik air ini diperbesar dengan penyempitan badan DAS di daerah Bogor, yang bisa dipantau dari debit di Pintu Air Katulampa (Bogor) dan Pintu Air Manggarai (Depok). Namun, sesampaikan di wilayah Jakarta, meluapnya air Ciliwung lebih disebabkan oleh penyempitan dan pendangkalan badan sungai yang disebabkan oleh genangan semua jenis sampah. Sekali lagi ini faktor manusia.

Ketiga. Penyelesaian bajir Jakarta seringkali dilakukan secara parsial-sektoral, dan reaktif. Mempertimbangkan persoalan banjir dengan mengetahui relasi antar banyak faktor, antara lain kondisi geografis cekungan Jakarta, pemadatan tanah akibat pembangunan infrastrukur dan pemukiman, eksploitasi berlebihan air tanah dalam, polusi air di seluruh badang Sungai Ciliwung, serta pemukiman liar di sepanjang bantaran sungai, mengharuskan kita berfikir ulang dengan pola yang lebih komprehensif. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh Pemda DKI, oleh pihak swasta apalagi oleh masyarakat, termasuk lenbaga swadaya masyarakat. Yang menarik, pemerintah-swasta-masyarakat belum pernah bertemu. Banyak publik tidak mengetahui bahwa seluruh air baku yang dikelola oleh Palyja untuk mensuplai 50% kebutuhan air minum penduduk Jakarta harus diambil dari ”tabungan” air di Waduk Jatiluhur yang bersumber dari Sungai Citarum, Jawa Barat. Seluruh sungai yang mengalir di Jakarta tidak layak baik secara kesehatan maupun ekonomi untuk diolah dan menjadi layak konsumsi.

Solusi Multipihak

Mempertimbangkan persoalan yang sangat kompleks tersebut. Banyak pihak telah melakukan berbagai kajian teknis, namun tidak pernah dikomunikasikan kepada pihak lain, sehingga terkesan parsial, seringkali tidak berkelanjutan bahkan sebelum diperoleh hasil yang memadai. Balai Pengelolaan DAS Citarum-Ciliwung telah melakukan kajian dari sampai pada kesimpulan bahwa salah satu solusi adalah dibangunnya minimal 261.622 unit sumur resapan di wilayah Jabotabek. Dengan biaya Rp 2,5 juta, maka diperlukan dana Rp 654 milyar. Saat ini baru 1 % yang telah direalisasikan. Satu buah sumur resapan mampu menyerap air limpasan (run-off) sebesar 6 m3/jam atau 83,3 liter/Ha. Sementara kemampuan penyerapan dari penanaman pohon 1 Ha hanya 20 liter. Maka sumur resapan memiliki kemampuan menyerap air 4 kali lipat lebih besar. Apabila kita mempu membangun 261.852 sumur resapan di Jakarta, maka sebanyak 1,56 juta m3 air limpasan (dari hujan) dapat diserap setiap jamnya. Betapa besarnya kita dapat mengembalikan air hujan kembali ke tanah menjadi tabungan air tanah dan sekaligus mengurangi atau mencegah potensi air limpasan menjadi banjir.

Program ini sesuai untuk membantu penyerapan air tanah di perkotaan. Sedangkan penanaman pohon menjadi prioritas reboisasi di daerah hulu Ciliwung. Pembangunan sumur resapan harus menjadi gerakan bersama, dan bukan terbatas dilakukan oleh Departemen Kehutanan.

Departemen Pekerjaan Umum perlu bekerjasama dengan Pemprov DKI- dan jajaran Dinas terkaitnya, dalam program normalisasi dan revitalisasi Sungai Ciliwung, dibarengi dengan upaya hemat air. Bagaimana program gerakan kepedulian terhadap air tanah yang dicanangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan konsep 5R yakni reduce (menghemat), reuse (menggunakan kembali), recycle (mengolah kembali), recharge (mengisi kembali), dan recovery (memfungsikan kembali), dapat direalisasikan dan mendapatkan dukungan yang luas dari semua pihak, khususnya masyarakat dan pihak swasta.

Pekerjaan besar ini tentu saja harus dilakukan secara terpadu dengan pihak swasta, LSM, dan masyarakat luas. Pendekatan sektoral yang bias pemerintah harus diperbaiki dengan membangun kesepahaman bersama, agar revitalisasi Ciliwung menjadi ”Agenda Bersama” dan ”Kesepakatan Bersama” lintas batas. Tiga pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu pemerintah-swasta-masyarakat harus dipraktikkan dalam proses membangun Gerakan Revitalisasi Ciliwung tersebut. Lembaga yang dapat melakukan pekerjaan lintas lembaga itu mungkin berupa Otorita. Otorita Ciliwung akan menembus sekat-sekat komunikasi dan kolaborasi sektoral yang seringkali sangat birokratis, dan mendorong melibatan sepenuhnya pihak swata dan masyarakat, termasuk pakar perguruan tinggi, dan praktisi lingkungan secara luas dan substansial.

Pertanyaan akhirnya tertuju pada bagaimana membangu kesepakatan dan menyusun skala prioritasnya. Membangun Museum Ciliwung mungkin memang diperlukan, sebagai bagian dari gerakan yang lebih besar dan komprehensif. Gerakan bersama yang terpadu dan sinergis, menyelesaikan persoalan Ciliwung secara konkrit dan komprehensif, termasuk menata pemukiman di sepanjang bantaran Ciliwung itu yang tentu akan berdampak sosial dan finansial yang tidak kecil. Revitaliasi Ciliwung dapat kita jadikan cermin seberapa efektifnya kerja bareng lintas batas itu dapat direalisasikan. Melalui proses multipihak tersebut, diharapkan dapat dibangun proses ”learning organisation”.

Peran pemerintah masih sangat diharapkan namun demikian dukungan pihak swasta dan masyarakat tidak kalah pentingnya dalam upaya kita mewujudkan mimpi bersama, menyaksikan kembali Sungai Ciliwung yang bersih, tertata, dan asri. Keberhasilan ini akan menjadikan Kota Tua Jakarta tampil lebih cantik alami, kembali seperti masa 100 tahun yang lalu. Semoga saja dapat diwujudkan.***

Ditulis oleh: Wiratno dan Emil Sumirat
Makalah telah dimuat di AgroIndonesia Vol V Nomor 235 3-9 Februari 2009.

Sindrom Antroposentrisme

Dengar pendapat Komisi III DPR dengan Menteri Kehutanan sebagaimana dimuat di Kompas 6 September 2002 semakin menegaskan masih mewabahnya sindrom antroposentrisme di kalangan Komisi III DPR. Permintaan peninjauan ulang terhadap kebijakan soft-landing Departemen Kehutanan. Kebijakan ini tentu saja akan secara bertahap mengurangi setoran sector kehutanan kepada Negara sebesar 60,94%, yaitu dari Rp.3,03 trilyun (2002) anjlok ke Rp 1,18 trilyun (2003). Sangat disesalkan bahwa ternyata wakil rakyat kita tidak memahami sepenuhnya latar belakang kebijakan soft landing process, yang dimaksudkan untuk segera “mengistirahatkan secara bertahap” sumberdaya hutan Indonesia setelah “sakit parah” diperas habis-habisan dengan sistim HPH selama 30 tahun ini


Tidak Belajar dari Sejarah

Pada awal Abad 19, Raffles memperkirakan 85% daratan pulau Jawa masih ditutupi hutan lebat. Dari 10,6 juta ha pada Abad 18 menjadi tinggal 3,3 juta pada akhir Abad 19 atau kehilangan lebih dari 70%-nya, dalam jangka waktu 100 tahun, yaitu Abad. Penyebab pokoknya adalah konversi kawasan hutan menjadi perkebunan monokultur besar tebu di dataran rendah dan kopi di dataran tinggi, yang dimotori oleh Cultuurstelsel Belanda yang menngunakan modal besar dan alat-alat modern. Hal ini diperparah dengan tekanan penduduk yang meningkat 8 kali lipat dalam periode 100 tahun tersebut., yang menyebabkan tingginya kebutuhan akan kayu bakar untuk keperluan subsisten maupun mendukung industri gula. Di masa Orde Baru, revolusi hijau telah menyebabkan pula distorsi penguasaan lahan pertanian produktif pada sekelompok petani kaya, menciutnya kepemilikan lahan pertanian akibat pertambahan penduduk yang akhirnya berakumulasi pada meningkatnya ke kawasan hutan alam dataran tinggi. Proses konversi kawasan hutan ini terus berlanjut sampai akhir dekade 1980-an.

Kecelakan sejarah ini pun nampaknya diulangi lagi di era Orde Baru terhadap hutan Sumatra dan Kalimantan. Di Sumatra yang luasnya 3 kali lebih besar dari Jawa, hutan alam dataran rendahnya menjelang punah tahun 2005 (taksiran World Bank), yakni dengan dihabiskannya sumberdaya hutan itu melalui sistim HPH penuh monopoli sekaligus tidak bertanggung jawab. Pada tahun 1990-an, 9 raksasa konsesi kayu memonopoli dan mengontrol lebih dari 14 juta ha kawasan hutan produksi (Wiratno, dkk.,2002). Kerusakan hutan tersebut juga dipicu oleh konversi lahan untuk monokultur sawit, hutan tanaman industi miskin jenis pendukung industri pulp, pertambangan terbuka,, perambahan oleh masyarakat, pertambangan, pembangunan jaringan jalan, kebakaran hutan dan kebun, dan sebagainya. Praktis, dalam tempo 30 tahun sejak tahun 1970-an,, hutan hujan tropis di Sumatra tinggal kurang dari 10% luas semula. Ini berarti, kerusakan 10 kali lebih cepat dari apa yang pernah terjadi di Jawa. Taksiran yang sama oleh Worl Bank, hutan hujan tropis di Kalimantan akan habis tahun 2010.

Kesimpulan yang bisa kita ambil untuk sementara adalah bahwa kita, khususnya pemerintah di masa Orde baru tidak pernah belajar dari sejarah kehancuran hutan di Jawa, dengan segala konsekuensinya terhadap lingkungan hidup, serta kemunduran kualitas hidup masyarakat. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah pemerintahan di bawah Presiden Megawati di era reformasi ini akan dipaksa mengulangi lagi kesalahan di masa lalu itu. Tentu saja, selalu dengan kedok demi penerimaan negara , pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, atau jargon yang sekarang sedang popular, demi pendapatan asli daerah?.

Sindrom Antroposentrisme

Kondisi carut marut lingkungan hidup Indonesia, khususnya sumberdaya hutan nasional yang seperti itu memang sangat dipengaruhi oleh politik ekonomi kita yang didisain mendewakan pertumbuhan ekonomi yang akhirnya disusul dengan kegagalan tricle down effect-nya. Sebagai konsekuensinya adalah selalu mengajukan jastifikasi perlunya sumberdaya alam dieksploitasi, dikuras, dan kalau perlu dihabiskan. Keraf (2002) dalam bukunya Etika Lingkungan, secara runut memberikan jawaban atas situasi di atas, dengan menguraikan apa yang menjadi latar belakang kebijakan tersebut karena etika yang dipakai memang etika antroposentisme.

Etika antroposentrisme yang dilatarbelakangi oleh tradisi pemikiran barat yang liberal. Dalam etika ini manusia diposisikan sebagai pusat dari alam semesta, dan hanya manusia yang memiliki nilai, sementara alam dan segala isinya sekedar alat bagi pemuas kepentingan dan kebutuhan hidup manusia. Manusia dianggap berada di luar; di atas dan terpisah dari alam. Bahkan, manusia difahami sebagai penguasa atas alam yang boleh melakukan apa saja. Menurut Keraf (2002), cara pandang inilah yang melahirkan sikap dan perilaku eksploitatif.

Permintaan anggota DPR, khususnya Komisi III agar Departemen Kehutanan meninjau ulang kebijakan soft landing, sangat mungkin karena disebabkan ketidaktahuan latar belakang secara menyeluruh lahirnya kebijakan tersebut. Disamping itu juga pemahaman yang keliru bahwa sumberdaya hutan sering diidentikan dengan kayu semata. Dalam kenyataannya bahwa nilai kayu hanya kurang dari 5% nilai keseluruhan sumberdaya hutan itu. Hal ini tentunya sangat disesalkan mengapa sampai terjadi. Sebagai wakil rakyat, DPR harus memiliki fungsi kontrol dan semestinya justru mendukung kebijakan untuk mengistirahatkan sumberdaya hutan nasional kita yang memang sedang “sakit” parah. Kemungkinan lain, memang sindrom antroposentrisme masih lekat, bukan saja anggota Dewan yang terhormat, tetapi juga sebagian besar komponen masyarakat Indonesia, khususnya para pengusaha perkayuan yang tidak mau tahu tentang kondisi hutan Indonesia kecuali hanya mengejar keuntungan semata.

Terhadap maraknya penebangan haram (illegal logging), Komisi III DPR juga nampaknya kurang memahami fakta lapangan bahwa : Pertama, keberhasilan penanggulangan penebangan haram juga ditentukan oleh keseriusan dan konsistensi bukan hanya Departemen Kehutanan, tetapi juga Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman. Kedua, isu penebangan haram ini juga harus dikaitkan dengan isu regional, di mana China, Malaysia, Thailand, dan Phillipina telah lama melakukan moratorium penebangan hutan alam mereka. Oleh karena itu, permintaan kayu lingkup regional menjadi meningkat pesat. Saat ini, banyak terjadi penyelundupan dimana kayu-kayu dari Papua diangkut ke Phillipina, mendapatkan surat2 sah, lalu diangkut ke China; kayu dari Kalimantan Barat mendapatkan surat dari Malaysia atau Singapura, dan banyak kasus-kasus serupa.

Oleh karena itu, akan sangat sulit mengatasi hal ini apabila diplomasi regional tidak berhasil menyakinkan Negara-negara sahabat, agar bersama-sama melakukan penegakan hukum. DPR dapat mengambil perannya yang strategis dalam meyakinkan negara-negara sahabat itu, ketika melakukan kunjungan kerjanya. Karenanya, sangat diperlukan keterbukaan antara eksekutif (Departemen Kehutanan) dengan lesgislatif (DPR), tentunya dalam menyuarakan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan yang lebih luas bukan kepentingan jangka pendek menjelang 2004.

Ke depan, akan sangat bagus apabila Departemen Kehutanan juga secara proaktif menjelaskan kepada masyarakat luas tentang upaya penegakan hukum terhadap penebangan haram, program-program kehutanan ke depan yang saat ini lebih condong pada upaya rehabilitasi dan konservasi. Demikian juga dengan sikap Departemen Kehutanan terhadap pola-pola pengelolaan hutan di era otonomi daerah. Kesepakatan dengan pemerintah Inggris dalam bentuk MoU penanggulangan penebangan haram, dan sebentar lagi dengan ASEAN dan Cina, Operasi Wanalaga dan Wana Bahari, dan upaya-upaya penegakan hukum yang telah dilakukan sebaiknya secara regular dan terbuka disampaikan kepada masyarakat. Misalnya progres penanganan kasus penangkapan tiga kapal asal Cina di Perairan Pangkalan Bun yang mengangkut 25.000 m3 kayu, juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk Mabes Polri yang menangani dari segi penyidikannya.

Penutup

Pembangunan yang berpusat pada pertumbuhan ekonomi sudah waktunya dirubah. Paradigma pembangunan ini telah nyata-nyata menghancurkan sumberdaya alam di Indonesia selama hampir 30 tahun terakhir ini. Visi pembangunan yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi ini digambarkan oleh Kenneth Boulding dalam Korten (2001), sebagai “ekonomi koboi”. Visi ekonomi koboi adalah dunia yang bisa dilukiskan sebagai padang terbuka tanpa batas yang menyediakan sumberdaya dan jasa pelayanan pembuangan limbah tanpa batas. Ekonomi koboi diarahkan untuk menggali sumberdaya-sumberdaya yang paling mudah tersedia dari lingkungan hidupnya dan mengubahnya menjadi produk apa saja untuk memenuhi kebutuhannya.

Model pembangunan ke depan harus dirubah dari nafsu antroposentrisme dan ekonomi koboi menuju pembangunan berkelanjutan. Keraf (2002) juga mengajukan ide tentang “keberlanjutan ekologis”. Prinsip yang diajukan dalam paradigma keberlajutan maupun keberlanjutan ekologis adalah integrasi secara proporsional ketiga aspek, yaitu aspek ekonomi, aspek pelestarian social-budaya, dan aspek lingkungan hidup. Etika antroposentrisme harus ditinggalkan dan diganti dengan etika lingkungan hidup yang bertumpu pada teori biosentrisme dan ekosentrisme, dengan perpegang pada sikap hormat terhadap alam,prinsip tanggung jawab, solidaritas kosmis, prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam, prinsip “no harm”, prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam, prinsip keadilan, prinsip demokrasi, dan prinsip integritas moral.

Namun harus diingat, karena etika tidak bisa dipaksakan, kita memerlukan perangkat hukum yang memungkinkan prinsip-prinsip tersebut bisa dihayati dan dilaksanakan dalam kehidupan bersama di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kita memerlukan kemauan politik pemerintah dan juga legislatif, untuk menjadikan lingkungan hidup sebagai agenda utama yang menjadi pilar pembangunan nasional. Apabila niat politik dan perangkat hukum tidak ada, kehancuran sumberdaya alam, khususnya hutan di Indonesia tinggal menunggu waktu dalam hitungan tahunan saja.


Referensi:

Keraf, A.Sonny., 2002. Etika Lingkungan. Kompas, Jakarta Juli 2002;

Korten, D.C., 2001. Menuju Abad ke-21.Tindakan Sukarela dan Agenda Global.Yayasan Obor Indonesia. Jakarta, 2001.

Wiratno, dkk., 2002. Berkaca di Cermin Retak.Refleksi Konservasi dan Implikasi bagi Pengelolaan Taman Nasional. Yayasan Gibbon, Pusat Informasi Lingkungan Indonesia, FoREST Press., Jakarta, 2002.

Bencana Ekologi dan Krisis Kebudayaan

Seorang ahli fisika terkenal, Fritjof Capra, menguraikan dengan gamblang bagaimana Barat dikuasai oleh pemahaman tentang fenomena alam yang mekanistik, yang dikembangkan oleh Descartes selama 3 Abad. Pandangan filsuf ini menyatakan bahwa alam semesta adalah sebuah sistem mekanis, telah memberikan persetujuan “ilmiah” pada manipulasi dan eksploitasi terhadap alam. Tujuan ilmu adalah penguasaan dan pengendalian alam, yang menegaskan bahwa pengetahuan ilmiah dapat digunakan untuk “mengubah kita menjadi tuan dan pemilik alam”.



Sebelum Abad 15, pandangan dunia yang dominan di Eropa dan sebagian besar peradaban lain bersifat organik. Manusia hidup dalam komunitas-komunitas kecil dan erat, dan menjalani kehidupan alam raya dalam pengertian hubungan organik, yang ditandai oleh saling ketergantungan antara fenomena spiritual dengan fenomena material dan prinsip kebutuhan masyarakat umum lebih utama daripada kepentingan pribadi. Model matematika yang dikembangkan Descartes lah yang kemudian memungkinkan NASA mengirim manusia ke bulan. Kerja Descartes ini dilanjutkan oleh Isaac Newton pada abad 18, yang teorinya mampu menjelaskan gerak planet, bulan, komet, aliran gelombang, dan sebagainya.


Walaupun demikian, pandangan yang menempatkan alam sebagai fenomena mekanistik itu pula yang mendorong Barat mengembangkan Etika Antroposentrisme. Etika antroposentrisme ini dilatarbelakangi oleh tradisi pemikiran barat yang liberal. Dalam etika ini manusia diposisikan sebagai pusat dari alam semesta, dan hanya manusia yang memiliki nilai, sementara alam dan segala isinya sekedar alat bagi pemuas kepentingan dan kebutuhan hidup manusia. Manusia dianggap berada di luar; di atas dan terpisah dari alam. Bahkan, manusia difahami sebagai penguasa atas alam yang boleh melakukan apa saja. Menurut Keraf (2002), cara pandang yang melahirkan sikap dan perilaku eksploitatif.


Bencana Ekologi


Senge, P (2008) menguraikan bahwa saat ini lebih dari 50 juta manusia setiap tahun bermigrasi ke kota-kota, yang disebabkan oleh ekonomi tradisionil yang hancur dan kondisi lingkungan yang terdegradasi, khususnya lahan dan perikanan. Kita mengetahui secara global terjadi ketimpangan dalam distribusi sumberdaya dan sekaligus dalam “gaya hidup”. James Martin-penulis buku “The Wired Society”, menuliskan dalam buku “The Meaning of the 21 Century” (2007), menyatakan bahwa 7% penduduk dunia mengkonsumsi 80% energy yang tersedia. Pola konsumsi energi, air, dan sumberdaya alam lainnya setara dengan konsumsi 140 orang Afganistan atau Ethiopia. Dinyatakan oleh James Martin tiga macam penyebab kehancuran sumberdaya alam, yaitu: penurunan kuantitas sumberdaya alam, pertumbuhan penduduk, dan pola konsumsi. Terbukti pula Amerika adalah negara yang duduk pada peringkat teratas yang mengkontribusi gas carbon dioksida secara global. Pernyataan James Martin tersebut mungkin dapat mengkoreksi pernyataan dari Club of Rome yang menerbitkan buku The Limits to Growth pada tahun 1972, diterjemahkan ke dalam 30 bahasa dan terjual lebih dari 30 juta copy. Dinyatakan dalam buku tersebut tentang semakin menipisnya sumberdaya alam di dunia yang mereka asumsikan sebagai akibat negatif dari pesatnya pertumbuhan penduduk dunia. Tigapuluh enam tahun kemudian, asumsi itu dipatahkan: 80% sumberdaya alam dunia dihabiskan oleh 7% atau segelintir penduduk dunia-mereka yang hidup “sangat” boros di negara-negara Utara. Senge, P (2008) menambahkan bahwa Komisi yang dibentuk oleh pemerintah US, dan industri minyak US melaporkan bahwa suplai minyak dan gas dunia tidak akan mampu mensuplai permintaan global 25 tahun ke depan, yang akan mendorong naiknya harga minyak dari $ 25/barrel menjadi $ 100/barel antara tahun 2000 sampai akhir 2007.


Sikap eksploitatif negara-negara Utara inilah yang menjadi salah satu faktor penyebab dan menyeret Indonesia ke dalam bencana lingkungan. Eksploitasi sumberdaya hutan, bahan tambang mineral, minyak, gas, dan air selama 30 tahun telah menghasilkan dampak nyatanya saat ini. Banjir, tanah longsor, kekeringan, pencemaran tanah, penurunan kesuburan tanah, fragmentasi habitat satwa liar, kebakaran lahan, polusi air, pendangkalan waduk, situ, pencemaran udara; konflik sosial, marginalisasi masyarakat adat, terancamnya kebudayaan mengelola hutan masyarakat adat, dan seterusnya. Telah terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup yang sangat besar. Kalau hutan alam dataran rendah di Pulau Jawa habis dalam tempo 100 tahun antara Abad 18-19, hutan alam dataran rendah Pulau Sumatera lenyap dalam hitungan 30 tahun. Proses lenyapnya hutan alam Sumatera diprediksi sepuluh kali lebih cepat daripada masa kolonial.


Capra menyatakan bahwa kesadaran ekologis akan tumbuh hanya jika kita memadukan pengetahuan rasional kita dengan intuisi untuk hakikat lingkungan kita yang nonlinear. Fakta yang kita hadapi saat ini adalah bahwa telah terjadi ketimpangan yang luar biasa antara perkembangan kekuatan intelek, pengetahuan ilmiah, dan ketrampilan teknologi di satu sisi, dengan perkembangan kebijakan, spiritualitas, dan etika di sisi yang lain, yang menyebabkan ketidakseimbangan budaya yang menjadi akar-akar dari krisis multidimensional peradaban manusia saat ini.


Krisis Kebudayaan


Oleh karena, itu patut kita renungkan pendapat Keraf (2002), yang mengajukan sebuah ide tentang “keberlanjutan ekologis”. Prinsip yang diajukan dalam paradigma keberlanjutan maupun keberlanjutan ekologis adalah integrasi secara proporsional ketiga aspek, yaitu aspek ekonomi, aspek pelestarian sosial-budaya, dan aspek lingkungan hidup. Etika antroposentrisme harus ditinggalkan dan diganti dengan etika lingkungan hidup yang bertumpu pada teori biosentrisme dan ekosentrisme, dengan perpegang pada sikap hormat terhadap alam, prinsip tanggung jawab, solidaritas kosmis, prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam, prinsip “no harm”, prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam, prinsip keadilan, prinsip demokrasi, dan prinsip integritas moral.


Menarik apa yang dikemukakan oleh Sonny Keraf tentang sikap eksploitatif yang menghasilkan krisis ekologis sebagai dampak negatif dari ”pembangunan” di satu sisi dan Fritjof Capra tentang persoalan ketidakseimbangan budaya sebagai akar dari krisis manusia dewasa ini, di sisi yang lain. Persoalan mendasar tersebut telah dikemukakan oleh salah satu cendekiawan terkemuka Soedjatmoko pada tahun 1976. Soedjatmoko menyatakan bahwa usaha pembangunan dan modernisasi yang kita jalani sebagai sebuah bangsa telah menghadapkan kita secara langsung dengan masalah kebudayaan Indonesia dan dengan proses kebudayaan, kita memperbarui diri dalam kita menjawab tantangan kehidupan modern. Pembangunan menurut Soedjatmoko (1984) dalam Ibrahim (2004) tidak lain daripada mendinamisasikan kekuatan-kekuatan masyarakat. Dia bukan sekedar mengadakan proyek-proyek. Inilah yang disebut oleh Korten dan Sjahrir (1988) sebagai paradigma pembangunan yang disebut sebagai people-centered development atau pembangunan yang berpusat pada rakyat. Sikap ini juga didukung oleh Arief Budiman (1985) yang menekankan tujuan pembangunan untuk membangun manusia. Manusia yang dibangun adalah manusia yang kreatif. Untuk bisa kreatif, manusia tersebut harus merasa aman dan bebas dari rasa takut. Hanya manusia seperti inilah yang bisa menyelenggarakan pembangunan dan memecahkan masalah yang dihadapinya.


Agenda Siapa?


Adakah pergulatan pemikiran tentang pentingnya perubahan paradigma pembangunan kental dengan nuansa eksploitatif selama ini yang telah mengakibatkan meningkatnya krisis ekologis. Bagaimana calon pemerintahan baru mensikapi hal ini? Minimal pemerintahan mendatang perlu mempertimbangkan berbagai persoalan pembangunan tersebut, secara lebih serius, komprehensif, dan mendalam. Pembangunan bukan sekedar disederhanakan menjadi angka-angka pertumbuhan ekonomi, realisasi proyek-proyek, penanaman modal asing, penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan masyarakat, dan sebagainya. Di mana posisi aspek lingkungan, kelestarian sumberdaya alam dan faktor ekologi?


Pemerintahan baru di bawah Presiden SBY dalam bendera KIB II ini, telah memebntuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Di bidang lingkungan hidup, dii bawah koordinasi ttokoh lingkungan hidup Prof Emil Salim. Wantimpres ini seyogyanya merumuskan Strategi Kebudayaan dan Pembangunan Indonesia yang baru, yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Termasuk dalam konteks Indonesia sebagai anggota baru kelompok G-20.


Strategi pembangunan tersebut perlu disiapkan dengan proses dialog publik yang cukup mendalam-komprehensif, yang melibatkan bukan hanya ekonom, dan teknokrat sebagaimana disain di masa lalu, tetapi juga budayawan, pakar ekonomi lingkungan, pakar biologi, sosiolog, antropolog, sejarawan, serta putra-putra terbaik dari seluruh Indonesia. Hal ini merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintahan baru nantinya. Yaitu membuka ruang publik untuk dialog konstruktif tentang masa depan Indonesia, dalam konteks perubahan geopolitik di tanah air di era otonomi daerah, di tataran ASEAN, maupun internasional. Bagaimana mengurangi dominasi negara-negara Utara, dan menciptakan strategi kemandirian secara bertahap di segala bidang kehidupan dan pengelolaan sumberdaya alam strategis nasional (minyak bumi, gas alam, mineral, air), sebagaimana Malaysia, misalnya, mulai berhasil mewujudkannya. Untuk itu, diperlukan sikap mental dan sikap politik seorang negarawan bagi seluruh jajaran birokrasi pemerintahan-termasuk pemerintah daerah dan parlemen, untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mandiri, dan mensejahterakan rakyatnya tanpa (terlalu) mengorbankan lingkungan dan sumberdaya alamnya. Suatu tantangan jangka panjang yang harus mulai disikapi dengan serius dari saat ini. Artikel "Indonesia Alignment" karangan Rheinald Khasali (Kompas 21/07/10) sangat tepat untuk menguraikan kondisi Indonesia yang cenderung jalan di tempat karena konflik atau tidak sinergisnya kerja -kerja lintas sektor, yang dicontohkan seperti "ekonomi bandara" yang carut marut itu....