Kerja konservasi adalah kerja kolektif-kolegial,
lintas kementerian, lintas disiplin keilmuan. Keberhasilan kerja konservasi
ditentukan oleh seberapa efektif kerja-kerja multipihak dapat dikawal, baik
dengan civil society, bersama
birokrat di provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, institusi keagamaan,
institusi adat, kampung, dusun, desa, marga, gampong, local leader
baik formal maupun informal, pelaku-pelaku usaha di berbagai bidang. Masyarakat
sekitar hutan sudah selayaknya diposisikan sebagai bagian dari solusi kelola
kawasan konservasi. Mereka sebaiknya dan sudah selayaknya diperlakukan sebagai
subyek dengan lebih manusiawi. Mereka bagian dari anak bangsa dan berhak meraih
kesejahteraan yang berkeadilan. Mereka seharusnya dilibatkan dalam setiap
tahapan proses kelola kawasan hutan, kelola kawasan konservasi. Untuk dapat melakukan ini,
diperlukan “revolusi mental” di seluruh komponen bangsa, termasuk reformasi
“mesin” birokrasi pemerintah.
1.
Fakta
- Pendekatan pembangunan di Kementerian Kehutanan masih terkesan parsial-fragmented. Dalam konteks otonomi daerah, perkembangan dinamika masyarakat, masyarakat adat, dan tuntutan zaman-pasca Pilpres 2014, maka diperlukan pemikiran dan kebijakan yang dibangun melalui berbagai dialog. Baik di internal Kemenhut, lintas Eselon I, termasuk lintas Kementerian/KL dan dengan civil society. Kebijakan juga semestinya dibangun berdasarkan pengalaman (lesson learnt) dari lapangan, dan berbasiskan pada hasil-hasil riset (scientific based), yang disebut juga sebagai scientific based policy formulation,