"pendekatan psiko-socio culture merupakan prasyarat memahami perilaku masyarakat dan membangun kesadaran bersama untuk mengelola kawasan konservasi yang lebih manusiawi"

02 September 2014

Pembangunan KPHK melalui Pendekatan Terpadu Lansekap dan Multipihak

Kerja konservasi adalah kerja kolektif-kolegial, lintas kementerian, lintas disiplin keilmuan. Keberhasilan kerja konservasi ditentukan oleh seberapa efektif kerja-kerja multipihak dapat dikawal, baik dengan civil society, bersama birokrat di provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, institusi keagamaan, institusi adat, kampung, dusun, desa, marga, gampong, local leader baik formal maupun informal, pelaku-pelaku usaha di berbagai bidang. Masyarakat sekitar hutan sudah selayaknya diposisikan sebagai bagian dari solusi kelola kawasan konservasi. Mereka sebaiknya dan sudah selayaknya diperlakukan sebagai subyek dengan lebih manusiawi. Mereka bagian dari anak bangsa dan berhak meraih kesejahteraan yang berkeadilan. Mereka seharusnya dilibatkan dalam setiap tahapan proses kelola kawasan hutan, kelola  kawasan konservasi. Untuk dapat melakukan ini, diperlukan “revolusi mental” di seluruh komponen bangsa, termasuk reformasi “mesin” birokrasi pemerintah.

1.       Fakta
  • Pendekatan pembangunan di Kementerian Kehutanan masih terkesan parsial-fragmented. Dalam konteks otonomi daerah, perkembangan dinamika masyarakat, masyarakat adat, dan tuntutan zaman-pasca Pilpres 2014, maka diperlukan pemikiran dan kebijakan yang  dibangun melalui berbagai dialog. Baik di internal Kemenhut,  lintas Eselon I, termasuk lintas Kementerian/KL dan dengan civil society. Kebijakan juga semestinya dibangun berdasarkan pengalaman (lesson learnt) dari lapangan, dan berbasiskan pada hasil-hasil riset (scientific based), yang disebut juga sebagai scientific based policy formulation,

25 Agustus 2014

Masa Depan TN Perairan Laut Sawu

Penetapan satu kawasan konservasi perairan, yaitu TNP Laut Sawu seluas 3,55 juta hektar di Provinsi NTT (Kompas, 30/01/14) adalah sebuah langkah besar. Kenapa merupakan berita yang cukup mencengangkan? Ini merupakan taman nasional terluas di Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Selama ini Kementerian Kehutanan cq Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), melalui 77 Unit Pelaksana Teknik-nya yang tersebar di seluruh Indonesia, mengelola 27,2 juta hektar kawasan konservasi, dimana sekitar 4,7 juta hektar diantaranya adalah kawasan konservasi perairan yang tersebar di 30 lokasi. Jadi, TNP Laut Sawu ini merupakan taman nasional laut terluas di Indonesia. Yang mencengangkan adalah bagaimana cara pengelolanya, bagaimana cara menjaganya?

Tantangan ke Depan
Salah satu tantangan yang terbesar akan dihadapi oleh pengelola TNP Laut Sawu adalah bagaimana mengatur akses para pihak untuk dapat memanfaatkan hasil lautnya secara lestari. Terutama kepentingan masyarakat nelayan. Tentu akan dibuat zonasi. Akan ada Zona Perlindungan Laut, dimana nelayan tidak boleh masuk karena untuk kepentingan konservasi terumbu karang, misalnya. Zona Pemanfaatan Tradisional, untuk masyarakat nelayan; Zona Wisata Bahari, Zona Pelayaran Internasional, dan lain sebagainya. Tantangannya adalah bagaimana melibatkan berbagai komponen masyarakat untuk menyusun zonasi. Bukan hanya terbatas pada tingkat bupati dengan SKPDnya, tetapi juga sampai ke tingkat masyarakat, sehingga sejak awal masyarakat mengetahui konsekuensi dari penetapan taman nasional ini.

20 Agustus 2014

Shock Therapy

Artikel ini merupakan sambutan Kepala Balai TN Gunung Leuser, untuk Bulletin “Jejak Leuser”, yang disiapkan 24 Maret 2007, saat itu penulis masih menjadi Kepala Balai TN Gunung Leuser. Artikel ini dimasukkan ke dalam blog, sebagai pengingat, bahkan hal-hal yang penulis ungkapkan 6,5 tahun yang lalu, ternyata masih relevan sampai dengan saat ini, Agustus 2014. Penegakan hukum untuk master mind perambahan, dan masyarakat setepat harus diajak bekerjasama mengamankan kawasan. Kasus perambahan di Besitang – Kabupaten Langkat, sampai kini belum dapat diselesaikan melalui penegakan hukum.

Pengelolaan taman-taman nasional di Indonesia menghadapi berbagai persoalan-persoalan yang mendasar dan klasik. Namun, sampai dengan saat ini belum ditemukan solusi yang tepat. Taman Nasional Gunung Leuser merupakan contoh rumitnya persoalan pengelolaan kawasan. Di satu sisi manajemen yang lemah di masa lalu mengakibatkan sebagian kawasan TNGL yang berbatasan langsung dengan lahan masyarakat, dianggap sebagai ”no man land” atau lahan tidur dan lahan yang terjebak ke dalam klasifikasi ”open access”. Sumberdaya lahan yang tidak dimiliki oleh siapapun (karena di masa lalu Polhut atau ”pemilik kawasan” tidak pernah ada di tempat), tetapi sekaligus juga ”milik setiap orang” (siapa kuat ia dapat). Kondisi open access ini juga terjadi di logged-over area (LOA), bekas tebangan HPH.

22 Juli 2014

Waktunya Rakyat Terlibat Mengurus Hutan


Hasil riset yang dipimpin oleh ahli geografi Indonesia, Belinda Margono - yang sedang studi doktor di Universitas Maryland USA, cukup mengejutkan banyak pihak. Ia menyatakan bahwa kehancuran hutan alam Indonesia periode tahun 2000 sampai 2012 adalah seluas 5,02 juta hektar atau hampir seluas negara Sri Lanka. Luas kerusakan pada tahun 2012 mencapai 840.000 hektar atau dua kali lipat lebih luas daripada kerusakan hutan alam di Brasil (460.000 hektar), pada tahun yang sama (National Geografi Indonesia, 1 Juli 2014). Kemana Kehutanan Indonesia akan kita bawa?

Diskursus dan debat berkepanjangan di antara pemerintah, ahli kehutanan, praktisi, pemikir, dan LSM berkisar pada isu apakah rakyat bisa dipercaya untuk bisa mengurus hutan dengan lestari. Sejak Orba, eksploitasi komersial skala besar telah terbukti (ternyata) tidak mampu melestarikan sumberdaya hutan produksi, walaupun sempat menyumbangkan devisa terbesar setelah minyak bumi di era 1980-1990an. Di masa itu, masyarakat seperti tidak mendapatkan akses yang memadai dan terbatas hanya sebagai buruh atau pekerja di HPH. Kebijakan ini sudah dikoreksi selama lima tahun terakhir ini, termasuk pembatasan jumlah izin dan luas penguasaan lahan hutan produksi oleh HPH atau HTI.

Potret Negara Lain
Hasil kajian kerusakan tersebut merupakan potret akumulasi dari persoalan pola pengelolaan hutan skala komersial sejak 1970an. Pola yang saat ini telah dikoreksi dengan pembatasan penguasaan luas pengelolaan hutan untuk produksi kayu maupun hutan tanaman industri ini, belum mampu membuktikan suatu pengelolaan hutan lestari atau sustainable forest management (SFM). Bagaimana dengan posisi dan peranan masyarakat dalam pengelolaan hutan ini?