"pendekatan psiko-socio culture merupakan prasyarat memahami perilaku masyarakat dan membangun kesadaran bersama untuk mengelola kawasan konservasi yang lebih manusiawi"

30 Juli 2012

Kronologi Pengukuran Hutan Tutupan Sokoria (RTK.52) Kini Menjadi Taman Nasional Kelimutu


Oleh:  Gae Pius - Staf PPA Kelimutu, 1982

Sejarah Kawasan
Kawasan Taman nasional Kelimutu awalnya adalah Hutan Lindung/ Hutan Tutupan Sokoria (RTK.52) yang ditetapkan sejak zaman penjajahan Belanda yang diukur dan dikukuhkan lagi oleh Balai Planologi Singaraja pada tahun 1983/1984.

Kepanitiaan
Panitia tata batas adalah Bupati Kepala Daerah Tk. II Ende sebagai Ketua dan Dinas Kehutanan Kabupaten Ende sebagai Sekretaris merangkap Anggota sedangkan anggota-anggotanya adalah dinas instansi terkait di Daerah Tk. II Ende, Sub Balai PPA Nusa Tenggara Timur.

Persiapan
1.     Pengumuman Bupati Ende melalui Radio Pemerintahan Daerah ( RPD ) Ende
2.     Pembuatan/pencetakan pilar batas di Ende oleh Tim Planologi Singaraja Bali.
3.   Pengiriman pilar batas ke desa-desa yang berbatasan dengan kawasan yang akan dilakukan pengukuran sebelum pelaksanaan pengukuran.

 
Tim Pelaksana
  • Tiga orang dari Balai Planologi Singaraja, diketuai oleh Ir. Putu Rurus, dengan anggotanya Saiful dan Ketut Madre.
  • Pendamping adalah staf Dinas Kehutanan Ende, KRPH Detusoko, KRPH Wolowaru, KRPH Ndona, Staf Sub Seksi PPA Ende, KRPPA dan Staf Resort PPA Kelimutu, Anggota Polisi Resort Ende dan anggota Polsek Detusoko, anggota Polsek Wolowaru dan anggota Polsek Ndona.

Waktu Pelaksanaan

1.  Tanggal 17 s/d 18 Desember 1983 di Desa Detusoko, Kecamatan Detusoko. Tim bermalam di kampung Pemo Nago Desa Detusoko. Malam sebelum pelaksanaan, Tim Planologi melakukan pertemuan dengan tokoh adat (yang mempunyai hak ulayat) tanah persekutuan Adat Detusoko. Kemudian siang dan hari selanjutnya dilakukan pengukuran yaitu dari Tapal batas B.1 s/d B.7 dengan melibatkan tokoh adat dan masyarakat sebagai buruh pembawa pilar dan pembuat jalur ukur. Tapal batas B.1 dan B.5 berada pada tapal batas lama yaitu ‘gundukan tanah’ pal batas lama zaman Belanda. Selama pelaksanaan di desa tersebut tidak ada hambatan, berjalan lancar dan aman.

2.  Tanggal 19 s/d 22 Desember 1983 di Desa Wologai - Kecamatan Detusoko, Tim bermalam di Dusun Kelameta. Dari pal B.8 s/d pal B.43, pilar batas ada yang  ditanam pada tapal batas lama yang merupakan ‘gundukan tanah’ dan juga ‘gundukan batu’, dan ada juga yang ditanam di tempat yang baru. Walaupun selama pelaksanaan pengukuran di desa tersebut tidak ada kendala karena hutan berbatasan langsung dengan Hutan Ampupu hasil reboisasi yang dibuat sejak zaman Belanda, namun tetap melibatkan masyarakat desa setempat sebagai buruh pembuat jalur ukur dan pembawa pilar batas.

3.  Tanggal, 23 dan 27 Desember 1983 di Desa Nduaria - Kecamatan Wolowaru, Tim bermalam di Dusun Nduaria. Pelaksanaan tanggal 23 Desember agak terhambat karena masyarakat mempertahankan tanaman kopi yang sudah ada, sehingga jalur batas tapal batas B.44 ke tapal batas B.45 naik ke puncak mengikuti alur sungai. Tapal batas tersebut merupakan tapal baru dan tidak ditempatkan pada tapal batas lama yang merupakan ‘gundukan tanah’. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tetap melibatkan masyarakat sebagai buruh laki-laki maupun perempuan.

4.  Tanggal 28 s/d 29 Desember 1983 di Desa Nuamuri - Kecamatan Wolowaru, Tim bermalam di Dusun Wolokelo, tapal batas B.65 s/d B.74. Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan masyarakat Dusun Wolokelo, karena tanah yang berbatasan dengan kawasan adalah tanah persekutuan Adat Wolokelo. Permasalahan terjadi karena ada masyarakat yang mempertahankan tanah garapnya sehingga tapal batas B65 s/d B67 terdapat pada punggung bukit yang sama menuju puncak. Posisi pilar tapal batas tidak pada tempat pal batas lama kecuali Tapal batas B.71.

5.  Tanggal 30 Desember 1983  di Desa Koanara - Kecamatan Wolowaru, Tim bermalam di Manukako Desa Woloara. Pelaksana di wilayah Desa Koanara melibatkan masyarakat Dusun Waturaka dari tapal batas B.75 s/d B.79, tidak ada kendala karena jalur tapal batasnya yang sangat curam dan terjal.

6.  Tanggal 31 Desember 1983, tanggal 2 s/d 3 Januari 1984 di Desa Woloara - Kecamatan Wolowaru dari pal batas B.80 s/d B.98, yang salah satu penguasa ulayatnya adalah Pegawai PPA. Semuanya berjalan baik dan aman sesuai dengan keinginan masyarakat penggarapnya. Topografi wilayahnya landai dan memungkinkan untuk dijadikan lahan pertanian. Tanggal 4 s/d 5 Januari masih berada di Desa Woloara tetapi penginapan pindah ke Kampung Pemo. Pemo mempunyai tanah persekutuan adat tersendiri. Tapal batas yang masuk dalam wilayah persekutuan Adat Pemo adalah dari Tapal B.99 s/d B.115. Pelaksanaan pengukuran di Dusun Pemo melibatkan masyarakat Pemo sebagai buruh, baik pambawa pilar  maupun pembuat jalur ukur. Tidak ada permasalahan karena jalur ukur berbatasan langsung dengan Hutan Ampupu hasil reboisasi oleh Dinas Kehutanan Kab. Ende.

7.  Tanggal, 6, 9, 10 Januari di Desa Tenda - Kecamatan Wolowaru dari tapal batas B.116 s/d B.135, Tim bermalam di Lia Kamba Desa Tenda. Pelaksanaan tetap melibatkan tokoh adat yang mempunyai hak ulayat dengan masyarakat penggarap. Pelaksanaan pengukuran tidak mengalami hambatan karena berbatasan langsung dengan hutan tua rimba campuran dan cukup jauh dari jangkauan masyarakat. Untuk menjangkau ke lokasi tersebut membutuhkan waktu 4 sampai 5 jam.

8.  Tanggal 11 Januari 1984 di RK Aekeu Desa Wolojita, Kec.Wolowaru dari tapal batas B.136 s/d B.137. Dalam palaksanannya tidak mengalami hambatan karena berbatasan langsung dengan hutan tua atau hutan alam.

9.   Tanggal  12 s/d 14 Januari 1984  di Desa Wiwipemo - Kecamatan Wolowaru tapal Batas B.138 s/d B.154, Tim bermalam di  Wiwipemo. Pelaksanaan melibatkan tokoh sdat dan masyarakat sebagai buruh dan pembawa pilar batas. Pelaksana di lapangan berjalan lancar dan aman karena jalur ukur yang ditempuh berbatasan langsung dengan hutan tua atau hutan rimba, namun sampai di lokasi Kerubege tapal batas B.144 dan Bhoakeba tapal batas B.145 ada oknum masyarakat yang mengancam akan memindahkan pal batas tersebut. Semua tapal batas ada pada lokasi baru karena tidak temukan tapal batas lama. 

10. Tanggal, 16 Januari 1984, Tim pindah Desa Roga Kecamatan Ndona dan bermalam di Toba. Pelaksanaan pengukuran tanggal 17 s/d 20 Januari 1984 di Desa Roga Kecamatan Ndona. Tanggal 18 Januari sempat terhenti karena masyarakat mempertahankan lahan garapan sehingga Tim harus pulang dan melakukan negosiasi/ perundingan dengan mosalaki dan masyarakat. Baru pada tanggal 19 Januari pengukuran kembali dilaksanakan mengikuti kemauan tokoh adat dan masyarakat. Di desa ini ada 2 komunitas adat yaitu Komunitas Adat Toba dan Komunitas Adat Roga yang menpunyai wilayah dan mempunyai hak ulayatnya masing-masing. Tanggal 20 Januari 1984 dilanjutkan pengukuran di wilayah yang berbatasan dengan tanah persekutuan Adat Roga. Ada 2 tapal batas yang tidak ditanam yaitu tapal batas B.168 dan B.169 karena dicegah oleh masyarakat. Namun meskipun setelah dibuat Berita Acara Penyelesaian Masalah,  masyarakat tetap menolak untuk menandatanganinya.

11. Tanggal 21, 23 s/d 25 Januari 1984 di Desa Sokoria - Kecamatan Ndona dari tapal batas B.170 s/d B.197, Tim bermalam di Kopoone - Desa Sokoria. Pengukuran di wilayah desa tersebut tidak mangalami hambatan karena tim mengikuti kemauan tokoh adat dan masyarakat Desa Sokoria. Apabila petugas mengikuti peta perencanaan, maka sawah dan tanaman kopi masyarakat akan masuk ke dalam kawasan. Di desa tersebut terdapat sumber Gas Bumi Mutu Busa yang sekarang berada pada lahan masyarakat. Setelah selesai pengukuran, Tim diundang oleh Mosalaki (tokoh adat) Sokoria untuk makan bersama di rumah Adat Sokoria.

12. Tanggal 26 Januari 1984  di Desa Kurulimbu, Kecamatan Ndona,  dari tapal batas B 198 s/d B 205. Tim bermalam di Kurulimbu Desa Kurulimbu. Pengukuran berjalan lancar karena tim mengikuti kemauan Tokoh Adat dan masyarakat yang mempertahankan lahan garapannya.

13. Tanggal 27 s/d tanggal 28 Januari 1984 di Desa Puutuga Kecamatan Ndona dari tapal batas B.206 s/d B.214, Tim bermalam di Puutuga - Desa Puutuga. Pelaksanaan cukup lancar karena jalur batas yang ditempuh melewati jurang yang terjal serta tetap melibatkan tokoh adat dan masyarakat setempat sebagai pembuat jalur ukur dan pembawa pilar batas. Tapal batas di wilayah ini berada pada tempat yang baru karena tidak ditemukan tapal batas lama yang merupakan tumpukan/gundukan batu atau tanah.

14. Tanggal 29 s/d 31 Januari 1984 di Desa Saga Kecamatan - Detusoko dari tapal batas B.115 s/d B.230, Tim bermalam di Saga - Desa Saga. Tanggal 29 Januari 1984 mengikuti upacara penguburan kematian Kepala Desa Saga. Tanggal 30 s/d 31 Januari 1984 mulai melakukan pengukuran yang diikuti oleh tokoh adat dan masyarakat Saga. Tapal batas B.221 s/d B.224 kontur/ punggung bukit yang sama kemudian menyeberang ke bukit berikutnya tapal batas B.225. Semua tapal batas berada pada tempat baru karena tidak ditemukan tapal batas yang lama.

15. Tanggal 2 s/d 3 Pebruari 1984 di Desa Niowula Kecamatan Detusoko, tapal batas B.231 s/d B.237, Tim bermalam di Ndito - Desa Niowula. Pelaksanaan dengan melibatkan tokoh adat dan masyarakat pembawa pilar dan pembuat jalur ukur. Pengukuran di wilayah desa tersebut tidak mengalami hambatan.

16. Tanggal 4 Pebruari  1984 di Desa Wolofeo Kecamatan Detusoko, tapal batas B.238 s/d B.241 dan akhirnya ‘ketemu gelang’ dengan tapal batas B.1 Desa Detusoko - Kecamatan Detusoko. Pelaksanaan pengukuran di wilayah ini tidak ada hambatan atau permasalahan.

Proses Akhir
Setelah  pelaksanaan pengukuran, proses selanjutnya adalah pembuatan peta oleh Balai Planologi Singaraja dan Berita Acara Tata Batas yang akhirnya ditandatangani pada bulan Juni 1984.

Beberapa catatan penting  adalah :
  • Kepala desa di Kabupaten Ende khusus wilayah yang berbatasan dengan kawasan hutan tutupan Sokoria  semuanya dari unsur adat atau Mosalaki sehingga tidak ada alasan bahwa pengukuran tidak diketahui oleh Mosalaki  atau tokoh adat sebagai pemangku hak ulayat.
  • Pelaksanaan selalu melibat tokoh adat dan masyarakat desa setempat dengan jumlah berkisar antara 15 sampai 30 setiap desa.
  • Tidak ada keberatan dari masyarakat mulai dari saat selesainya pengukuran sampai penandatanganan Berita Acara Tata Batas.


Tentang penutur :
Gae Pius, sejak tahun Juli 1982 adalah  pegawai harian pada bagian proyek di Resort PPA Kelimutu. Pada  Agustus 1982, bekerja di  Sub Balai PPA NTT di Kupang. Selanjutnya pada Maret 1983 bekerja di staf Resort Kelimutu selama 1 bulan. Pada April 1983, menjadi staf Sub Seksi PPA di Ende. Pada tahun 1985, mengikuti pendidikan Polisi Khusus Kehutanan di Kupang. Pada periode tahun1985 - 1997 bekerja di Resort KSDA Kelimutu, sebagai Kepala Resort. Selanjutnya pada tahun 1997-2000, menjadi koordinator Jagawana Unit TN Kelimutu sampai saat ini.


Catatan Wiratno:
Berdasarkan penelusuran Nurman Hakim (Juli 2012), Tacit Knowledge (TK) adalah salah satu dari unsur pengetahuan. TK adalah pengetahuan dan keahlian yang bersifat mental dan belum didokumentasikan. Dalam konteks RBM, TK ini diinterpretasikan sebagai zip-file dari senior staf, yang pada umumnya petugas PPA (masa 1980an). Zip-file tersebut antara adalah memori staf PPA tentang pemancangan pal batas kawasan. Dalam kasus TN Kelimutu, pemasangan pal batasnya pada tahun 1982-1984, dimana pada saat ini adalah kawasan hutan tutupan Sokoria (RTK.52). Pak Gae Pius sebagai staf PPA, telah menyimpan memori dan pengetahuan tentang pal batas ini selama 28 tahun (1984-2012).

Dalam informal workshop RBM (25-27 Juli 2012) di Kantor TN Kelimutu, Ende, saya meminta secara khususnya kepada Pak Gea Pius, menuliskan kronologis tata batas RTK.52 tersebut yang kini menjadi TN Kelimutu. Tulisan di atas adalah hasil tekstualisasi dari catatan-catatan Gea Pius, dalam proses tata batas tersebut, yang ternyata sangat rinci dan sistematis.

Dengan demikian, kini kita memiliki dokumentasi tentang proses tata batas, yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi manajemen di Balai TN Kelimutu dalam menghadapi berbagai persoalan batas, juga bagi Tim RBM yang nantinya akan berhadapan dengan masyarakat setempat (dalam hal keabsahan atau konflik batas). Nilai informasi dari pola dokumentasi ini antara lain dapat menjadi acuan atau dasar bagi Tim RBM ketika akan ke lapangan melakukan cek kondisi pal batas dan persoalannya pada saat ini. Dokumentasi pengetahuan dan pengalaman dari staf senior terbukti menjadi sangatlah penting dan strategis. ***