“Growth Mindset” saya baca dalam artikel
berjudul Hiring for Attitude
oleh Eilen Rachman & Emilia Jakob (Kompas 26 Maret 2016). Kedua pakar
tersebut menyatakan bahwa mereka yang memiliki “growth mindset” akan memfokuskan energi positif mereka dan
mengambil langkahlangkah yang diperlukan untuk mengatasi keterbatasan mereka.
Mereka tidak takut bangun lebih pagi, berjalan lebih jauh, berusaha dua kali
libat dibandingkan dengan rekan-rekannya dan bahkan bangun lagi dengan cepat
bilamana mereka mengalami kegagalan.
10 Februari 2020
Manusia Unggul
Kerja ilmiah pada
dasarnya adalah politik pembebasan dari doktrin dan dogma. (Goenawan Muhamad, Catatan Pinggir 4 Februari 2018: Daoed Joesoef).
Siapa yang dimaksud dengan manusia-manusia unggul?
Apabila dikaitkan dengan manusia-manusia yang bergerak di bidang pengelolaan
dan penyelamatan lingkungan, akan sangat menarik membicarakan jenis manusia
ini. Berbagai pakar menyampaikan mendapatnya, sebagaimana diuraikan dalam
artikel dan pemikiran ringkas di bawah ini.
Extended Family
Apa itu Extended
Family?
Mungkin banyak pihak akan bertanya apa
itu “Extended Family” (EF) atau dapat disebut pula sebagai
“Keluarga Batih”? Secara definisi, EF
adalah satuan sosial yang terdiri dari keluarga inti dan saudara sedarah,
sering kali mencakup tiga generasi atau lebih. Saya tidak mencari teori di
konsep tersebut. Tetapi dalam pemahaman saya, EF adalah keluarga yang lebih
luas dari sekedar hubungan darah keluarga kita, istri dan anak sampai beberapa
generasi kemudian.
Sepuluh Etika Rimbawan
Menurut Yundahamasah (2013), lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di
sekitar manusia yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan kesejahteraan manusia
dan makhluk hidup lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Jadi,
etika lingkungan merupakan kebijaksanaan moral manusia dalam bergaul dengan
lingkungannya. Etika lingkungan diperlukan agar setiap kegiatan yang menyangkut
lingkungan dipertimbangkan secara cermat sehingga keseimbangan lingkungan tetap
terjaga. Adapun hal-hal yang harus
diperhatikan sehubungan dengan penerapan Etika Lingkungan sebagai berikut: (a)
Manusia merupakan bagian dari lingkungan yang tidak terpisahkan sehingga perlu
menyayangi semua kehidupan dan lingkungannya selain dirinya sendiri, (b)
Manusia sebagai bagian dari lingkungan, hendaknya selalu berupaya untuk menjaga
terhadap pelestarian , keseimbangan dan keindahan alam, (c) Kebijaksanaan
penggunaan sumber daya alam yang terbatas termasuk bahan energi, (d) Lingkungan
disediakan bukan untuk manusia saja, melainkan juga untuk makhluk hidup yang
lain.
10 Desember 2018
Kontribusi Forestry Private Sectors dalam Mitigasi Perubahan Iklim: Tantangan dan Peluang
keywords: common pool resource, kolaborasi, networking, collective
leadership, Generasi Z, mitigasi perubahan iklim.
Mengapa?
Mengelola hutan, mengurus lingkungan hidup dan perubahan iklim tidak akan
pernah mampu dan berhasil apabila dilakukan oleh pemerintah (state),
atau pihak swasta (private), oleh masyarakat atau CSO secara
terpisah-pisah. Bukti-bukti lapangan menunjukkan hal tersebut. Mengurus sumberdaya
hutan, lautan, yang luasnya jutaan hektar adalah mission impossible (press
comm., Wahjudi Wardojo, 2014). Sifat sumberdaya itulah yang tidak akan
berhasil dikelola secara sepihak oleh siapapun. Sumberdaya yang tergolong ke
dalam common pool resources (CPR) inilah yang semestinya dikelola secara
kolaboratif, dengan berbagai model kemitraannya. Keterbatasan pendanaan,
sumberdaya manusia, sarana dan prasarana pengelolaan, teknologi, tingkat
kesulitan, aksesibilitas, skala luas, dan berbagai bentuk hubungan kesejarahan
antara masyarakat dengan sumberdaya CPR tersebut menjadi alasan utama dan
paling penting, mengapa kita harus melakukan kolaborasi.
Maka, tidak ada satu pihak pun yang berani melakukan klaim bahwa dia-lah
yang berhasil melakukan kelola CPR, tidak perlu dukungan dan bantuan pihak
lain. Keberhasilan kelola CPR adalah hasil kerja kolektif, yang tentu dimulai
dari membangun kesadaran bersama, membangun visi dan strategi bersama.
Ada proses pembelajaran multipihak yang hal ini memungkinkan apabila dikawal
dengan kemampuan leadership multipihak dan multilayer yang kuat dan
konsisten.
15 Maret 2018
Jalan Damai Kelola Hutan (Konservasi) di Indonesia
"Forestry is not about trees, it is about people. And it is about
trees only in so far as trees can serve the needs of the people" (Jack
Westoby, 1967)
Kawasan hutan dunia termasuk di Indonesia tidak dapat kita
anggap sebagai ‘kertas putih’. Interaksi masyarakat dengan hutan telah
berlangsung berabad-abad lamanya, yang juga membentuk relasi sosial dan
kebudayaan dengan pengetahuan tradisionalnya yang kaya dan sangat penting
bahkan sampai saat ini dimana kita menghadapi perubahan iklim secara global. Oleh
karena itu pernyataan Jack Westoby di atas, mengingatkan kita bahwa mengurus
hutan itu sebenarnya bukan saja mengurus pepohonan atau habitat satwa liar.
Tetapi pada dasarnya langsung dengan manusia atau masyarakatnya yang tentu akan
lebih rumit daripada sekedar tentang pepohonan.
Laporan FAO tahun 2014 yang berjudul State
of the World Forest menunjukkan antara lain bahwa kontribusi utama dari
hutan untuk ketahanan pangan dan kesehatan dalam menyediakan kayu bakar untuk
memasak dan mensterilkan air. Diperkirakan bahwa 2,4 milyar orang memasak
dengan kayu bakar, atau kira-kira 40 persen dari populasi di less developed countries. Sekitar 764 juta dari kelompok
ini memasak air dengan kayu bakar. Pemungutan hasil hutan bukan kayu yang bisa
dimakan mendukung ketahanan pangan dan menyediakan nutrisi esensial bagi banyak
orang. Kayu bakar seringkali sebagai satu-satunya sumber energi di wilayah
pendesaan di negara kurang berkembang dan khususnya sangat penting bagi
kelompok miskin. Diperkirakan 27 persen dari suplai energi primer di Afrika, 13
persen di Amerika Latin dan Karibia, dan 5 persen di Asia dan Oseania. Namun
demikian, kayu bakar juga digunakan secara meningkat di negara-negara maju
dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar fosil. Misalnya, sekitar 90
juta orang di Eropa dan Amerika Utara sekarang menggunakan kayu bakar sebagai
sumber utama mereka untuk pemanasan domestik. Data tersebut
menunjukkan bukti bahwa hutan memberikan kontribusi nyata dalam ketahanan
pangan dan menjamin keberlangusngan kehidupan masyarakat terutama tentu yang
berada di pinggir hutan atau di dalam hutan.
05 Desember 2017
Paradigma Baru Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia: Membangun ‘Learning Organization’
FAKTA
1. Indonesia memiliki
kawasan konservasi yang tersebar di seluruh wilayah propinsi, sebanyak 556 unit
dengan luas mencapai 27,26 juta hektar, dimana seluas 5,32 juta ha merupakan
kawasan konservasi perairan atau 21,26% dari total luas kawasan hutan dan
kawasan konservasi perairan di Indonesia. Mewakili seluruh tipe ekosistem yang
ada di wilayah Nusantara, mulai dari ekosistem pegunungan, hutan dataran
rendah, savana, ekosistem pantai, padang lamun sampai ekosistem terumbu karang.
2. Sebagian besar atau
60,19% kawasan konservasi berstatus sebagai taman nasional. Beberapa dari taman
nasional memiliki pengakuan global seperti World
Heritage, Biosphere Reserve, ASEAN Heritage dan Ramsar Site. Pengakuan global merupakan bukti bahwa kawasan
konservasi di Indonesia memiliki nilai penting bagi konservasi keanekaragaman
hayati secara global. Kawasan konservasi juga berfungsi sebagai daerah resapan
air, ‘pabrik air’, perlindungan hidrologi, iklim mikro, kesuburan tanah, sumber
mikroba, keseimbangan siklus air, penyimpan karbon dan menjaga kesehatan daerah
aliran sungai dari hulu sampai ke hilir.
3. Kawasan konservasi dikelilingi
oleh lebih kurang 5.860 desa. BRWA/AMAN, HUMA dan mitra lainnya mengusulkan sebagian
dari wilayah tersebut sebagai wilayah adat (seluas kurang lebih 1.640.264 hektar
di 129 komunitas adat). Misalnya di kawasan TN Betung Kerihun seluas ± 306.068 hektar, kawasan TN Sebangau
seluas ± 138.321 hektar, serta kawasan TN Lore Lindu seluas ± 95.458 hektar.
4. Sejak era 1980-an
telah terjadi perubahan penggunaan lahan akibat eksploitasi hutan skala besar,
yang kemudian terus berlanjut di era 1990-an. Terjadinya booming penggunaan lahan untuk keperluan monokultur (terutama
komoditi sawit, kopi, coklat, dan karet) dan dengan berkembangnya pengembangan
pembangunan infrastruktur, lahirnya kota-kota baru, serta mobilitas dan
pertumbuhan penduduk telah menyebabkan perubahan cukup luas dan mengakibatkan kawasan
konservasi mendapatkan tekanan yang lebih besar dan kompleks menyebabkan timbulnya fenomena ‘Island Ecosystem’ dan fragmentasi habitat.
5. Berdasarkan kajian
dari Direktorat Jenderal KSDAE, Direktorat PIKA dan Direktorat Kawasan
Konservasi, diidentifikasi terdapat daerah terbuka (open area) seluas ±2,8 juta hektar dari 22.108.630 hektar kawasan
konservasi daratan atau seluas 12,6%. Daerah terbuka tersebut disebabkan oleh
perambahan untuk perkebunan, untuk pertanian lahan kering, illegal logging dan penambangan liar.
6. Meningkatnya konflik
satwa liar dengan manusia akibat hilangnya habitat, terputusnya koridor, overlapping daerah jelajah satwa liar
dengan kegiatan manusia, meningkatnya perburuan dan perdagangan satwa liar
secara ilegal merupakan bukti semakin menurunnya kualitas lingkungan dan Biological Catastrophe yang antara lain berupa meningkatnya
serangan hama ke lahan-lahan pertanian, hilangnya pollinator, serta muncul dan berkembangnya alien spesies. Demikian
juga meningkatnya konflik sosial antara masyarakat penggarap dengan pengelola
kawasan konservasi.
27 September 2017
Cara Baru Membangun Learning Organization
Tanggal 26 - 28 September 2017 Direktorat Jenderal KSDAE menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang KSDAE Tahun 2017 di Royal Kuningan Hotel. Rakornis Bidang KSDAE ini merupakan salah satu "kendaraan" untuk membangun budaya komunikasi asertif dan inklusif untuk kepentingan menyusun Visi Bersama multipihak.
Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi dilakukan melalui pelibatan masyarakat di ± 5.860 Desa yang berada di pinggir atau di dalam kawasan konservasi seluas 27,2 Juta Ha. Masyarakat diposisikan sebagai subyek atau pelaku utama dalam berbagai model pengelolaan kawasan, pengembangan daerah penyangga melalui ekowisata, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), jasa lingkungan, patroli kawasan, penjagaan kawasan, restorasi kawasan, pengendalian kebakaran, budidaya dan penangkaran satwa. Ditjen KSDAE hanya akan bekerjasama dengan kelompok masyarakat karena hanya dalam kelompok dapat dibangun nilai - nilai kelompok, misalnya kegotongroyongan, kebersamaan, kerjasama, tanggung renteng, dalam rangka membangun tujuan kelompok dan pembelajaran bersama. Secara tidak langsung model ini dapat didorong dilaksanakannya prinsip - prinsip demokrasi di tingkat lokal sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa 72 Tahun yang lalu.
29 Agustus 2017
Kawasan Konservasi Indonesia sebagai National Treasure
Pelestarian hutan-hutan alam di Indonesia telah dimulai
jauh kembali ke awal Abad 19, tepatnya tahun 1916 dengan terbitnya Natuure Ordonantie dan dilanjutkan
dengan ditunjukkan 55 kawasan hutan milik Pemerintah pada tahun 1919 sebagai naturemonumenten. Gerakan 101 tahun yang
lalu ini tidak dapat dipisahkan dari peranan Dr.S.H. Koorders, Sang Pelopor
(Panji Yudistira, 2012)
Perubahan
landscape tanah air telah mulai
dirasakan sejak dimulainya pembangunan nasional di segala bidang pada tahun
1970-an. Hal ini tentu terjadi juga pada kawasan-kawasan hutan yang saat itu
mempunyai luas mencapai 120 juta hektar. Namun demikian, warisan kebijakan masa
kolonial tentang perlindungan alam atau
natuurmonumenten itu masih tetap dilanjutkan. Setelah 100 tahun, kita
memiliki apa yang disebut sebagai kawasan konservasi seluas 27,2 juta hektar.
Akankah
kita mewariskan kawasan itu kepada generasi 100 tahun ke depan?
Tutupan
hutan dan kawasan perairan pantai, rawa gambut, padang lamun, dan perairan laut
serta terumbu karang di kawasan konservasi itu masih ‘lumayan baik’ dan
menjanjikan untuk dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Pada
hakikatnya sumberdaya alam kita sebenarnya bukan warisan, tetapi titipan dari
generasi mendatang kepada kita untuk menjaganya.
27 Februari 2017
Kalibiru yang Mendunia
Sejarah
Pada tahun 1999, saat perubahan
paradigma pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat mulai terjadi,
Yayasan Damar mencoba untuk menggali kembali sejarah pengelolaan hutan desa di
Kabupaten Kulonprogo, termasuk Kalibiru. Semangat masyarakat membangkitkan
kembali sejarah hutan desa awalnya mendapat dukungan politik dari Pemerintah
Propinsi dan Departemen Kehutanan (saat itu). Kemudian dibangunlah relasi kerja
kolaboratif antar berbagai pihak yang berkepentingan di tingkat desa dengan
dibentuknya Forum Desa Hutan Desa. Forum ini memberikan jaminan akan
keterlibatan desa sebagai struktur pemerintahan terdekat dengan pengelola hutan
atau kelompok tani hutan (KTH), untuk keberlanjutan pengelolaan hutan desa.
Akan tetapi dukungan yag mereka berikan ternyata belum cukup, diperlukan
legalitas pengelolaan hutan atau surat kekancingan sebagai bentuk
kepastian hukum terhadap hutan negara yang dikelola masyarakat.
Surat kekancingan diharapkan dapat diberikan oleh Sultan Ngayogyakarta Hadiningrat kepada masyarakat di Kabupaten Kulonprogo, sebagaimana Sultan-sultan sebelumnya yang memberikan surat kekancingan bagi masyarakat untuk mengelola tanah-tanah milik kasultanan Yogyakarta, misalnya magersari, ataupun Sultan Ground. Selanjutnya, secara teknis pengaturan akan pengelolaan hutan desa, akan diserahkan kepada KTH dengan menempatkan desa sebagai lembaga yang mengaturnya atau dalam bentuk Peraturan Desa. Implikasinya, dengan pengelolaan hutan desa melalui KTH tersebut, maka dapat dijadikan salah satu alternatif sumber pendapatan bagi desa yang bersangkutan tanpa harus menggantungkan pada pemerintah pusat ataupun kabupaten.
Surat kekancingan diharapkan dapat diberikan oleh Sultan Ngayogyakarta Hadiningrat kepada masyarakat di Kabupaten Kulonprogo, sebagaimana Sultan-sultan sebelumnya yang memberikan surat kekancingan bagi masyarakat untuk mengelola tanah-tanah milik kasultanan Yogyakarta, misalnya magersari, ataupun Sultan Ground. Selanjutnya, secara teknis pengaturan akan pengelolaan hutan desa, akan diserahkan kepada KTH dengan menempatkan desa sebagai lembaga yang mengaturnya atau dalam bentuk Peraturan Desa. Implikasinya, dengan pengelolaan hutan desa melalui KTH tersebut, maka dapat dijadikan salah satu alternatif sumber pendapatan bagi desa yang bersangkutan tanpa harus menggantungkan pada pemerintah pusat ataupun kabupaten.
16 Februari 2017
Solusi Alang-Alang dan Peranan Perhutanan Sosial Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Selatan yang luasnya
3.753.052 Ha (BPS, 2015), seluas 1.779.982 Ha atau 47,4%-nya merupakan kawasan
hutan. Bagaimana struktur izin di dalam kawasan hutan tersebut? Berdasarkan
data Direktorat Inventarisasi dan PSDH, Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan
(2015), secara berurutan dari yang terluas adalah sebagai berikut: (1)
IUPHHK-Hutan Tanaman Indusri seluas
586.647 Ha (32,96%), (2) IUPHHK-Hutan Alam seluas 240.101 Ha (13,49%), (3)
Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi yang belum dibebani
izin seluas 388.824 Ha (21,84%), (4) Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial
seluas 216.800 Ha (12,18%), (5) Perubahan Peruntukan untuk kebun seluas 215.659
Ha (12,12%), (6) Pinjam Pakai Kawasan seluas 53.606 Ha (3,01%), (7) Perubahan
Peruntukan untuk Transmigrasi seluas 26.076 Ha (1,46%), (8) Pencadangan Hutan
Tanaman Rakyat seluas 29.758 Ha (1,62%), (9) PAK Hutan Desa seluas 11.465 Ha
(0,64%), dan (10) PAK Hkm seluas 11.045 Ha (0,62%). Kondisi tersebut
menunjukkan bahwa dominasi perizinan di Provinsi Kalimantan Selatan masih
didominasi oleh perizinan skala sedang-besar, untuk IUPHHK HTI dan hutan alam,
yaitu seluas 826.748 Ha atau 46,65% dari luas total kawasan hutannya.
Apabila ditinjau dari segi fungsinya,
terkait dengan biodiversitas dan hidroorologi, terdapat hutan konservasi seluas
213.285 Ha atau 12%, serta hutan lindung seluas 526.425 Ha atau 29,6%. Sehingga
dari total kawasan hutan seluas 1.779.982 Ha, hampir seluas 739.710 Ha atau 41,6%
berfungsi sebagai kawasan lindung.
18 Desember 2016
Etika Rimbawan
Menurut Yundahamasah (2013), lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Jadi, etika lingkungan merupakan kebijaksanaan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya. Etika lingkungan diperlukan agar setiap kegiatan yang menyangkut lingkungan dipertimbangkan secara cermat sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan penerapan Etika Lingkungan sebagai berikut: (a) Manusia merupakan bagian dari lingkungan yang tidak terpisahkan sehingga perlu menyayangi semua kehidupan dan lingkungannya selain dirinya sendiri, (b) Manusia sebagai bagian dari lingkungan, hendaknya selalu berupaya untuk menjaga terhadap pelestarian, keseimbangan dan keindahan alam, (c) Kebijaksanaan penggunaan sumber daya alam yang terbatas termasuk bahan energi, (d) Lingkungan disediakan bukan untuk manusia saja, melainkan juga untuk makhluk hidup yang lain.
31 Oktober 2016
Growth Mindset Pilar Perhutanan Sosial: Catatan Kritis Menyambut Terbitnya Permen LHK tentang Perhutanan Sosial
Dalam teori tentang mindset, sikap dan perilaku Wahjudi Wardojo seperti tersebut di
atas, disebut bahwa ia membangun “Growth
Mindset” (Hiring for Attitude
oleh Eilen Rachman & Emilia Jakob, Kompas 26 Maret 2016). Kedua pakar
tersebut menyatakan bahwa mereka yang memiliki ‘growth mindset’ akan memfokuskan energi positif mereka dan
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi keterbatasan mereka.
Mereka tidak takut bangun lebih pagi, berjalan lebih jauh, berusaha dua kali lipat
dibandingkan dengan rekan-rekannya dan bahkan bangun lagi dengan cepat bilamana
mereka mengalami kegagalan.
Mereka yang memiliki ‘growth mindset’ bukanlah mereka yang tidak pernah merasa
takut akan keterbatasan mereka, akan tetapi semata-mata lebih karena mereka
tidak membiarkan rasa takut itu menguasai mereka. Nelson Mandela mengatakan, “I learned that courage was not the absence
of fear, but the triumph over it. The
brave man is not he who does not feel afraid, but he who conquers that fear”.
26 September 2016
Pengelolaan Bentang Alam Kolaboratif: Perspektif Perhutanan Sosial
Pengelolaan
“Bentang Alam” menjadi wacana yang semakin mendapatkan respon menarik beragam. Mungkinkah birokrasi
pemerintah mampu melakukan model pengelolaan
lintas batas-multistakeholder?
Pada umumnya pemerintah bekerja berdasarkan sistem penganggaran yang sektoral.
Di Kementerian LHK, masing-masing Eselon 1 telah merencanakan kegiatan
tahunannya sesuai dengan tugas dan fungsinya, yang kemungkinan besar tidak
(sempat) secara intensif saling dikomunikasikan. Direktur Kawasan
Konservasi -
Ditjen KSDAE
di satu sisi, yang mengelola kawasan konservasi dan Ditjen PSKL, dimana
terdapat Direktorat Penyiapan Kawasan
Perhutanan Sosial (PKPS), yang mendapatkan tugas memberikan akses kelola hutan
lindung dan hutan produksi untuk masyarakat setempat, bisa bekerja sendiri dan
terpisah. Sementara kondisi di lapangan, sangat dimungkinkan dan menuntut
kerja-kerja terpadu dan saling bersinergi. Berbagai persoalan yang dihadapi
pengelola kawasan konservasi dapat dibantu dicarikan solusinya dengan penerapan
perhutanan sosial di daerah penyangganya.
Pendekatan
keterpaduan ini juga dapat diperkuat dengan kehadiran para mitra yang bekerja
di tingkat lokal, baik swasta, LSM, dan yang tidak kalah pentingnya adalah
pemerintah daerah dan masyarakat yang tinggal di desa-desa sekitar kawasan
konservasi, dan bahkan di dalam kawasan hutan negara. Para mitra itu dapat
berupa individu, para local champion,
penggerak lingkungan, perkumpulan di kampung dan desa-desa, tokoh adat, tokoh
informal, maupun lembaga-lembaga keagamaan dan lembaga informal lainnya. Semua
pemain lokal sangat penting dan merupakan stakeholders
kunci dalam kerja-kerja kolaboratif berskala bentang alam.
Salah
satu kunci keberhasilan awal dari inisiatif kerja multipihak ini adalah adanya
pihak yang menjadi “motor penggerak” yang mampu mendorong para pihak lainnya
untuk “duduk bersama”, membangun komunikasi lintas batas. Mereka ini disebut
sebagai local champion. Bisa berasal
dari kalangan pemerintah (birokrasi), LSM, masyarakat, dan pihak lainnya.
15 September 2016
Keberpihakan, Kepedulian, Kepeloporan, Konsistensi, Kepemimpinan Masa Depan Perhutanan Sosial di Indonesia
Prolog
Tanpa sikap “Keberpihakan”,
sulit kita bisa membayangkan terjadinya “change”.
Suatu perubahan nyata dan bukan hanya wacana. Perubahan dalam cara berfikir,
cara bertindak, dan cara kita bersikap dalam mengurus, mengelola sumberdaya
hutan di Indonesia. Tanpa kerja nyata “Kepeloporan” untuk menjadi yang
terdepan berani melakukan berbagai inisiatif, inovasi, ujicoba,
“trial and error” di lapangan, di tingkat tapak, kita akan terjebak dalam
pusaran wacana, atau terbatas hanya pada ranah kebijakan, rencana, regulasi, kegenitan
intelektual-keilmuan atau hanya mampu memproduksi kebijakan-kebijakan yang
tidak membumi, yang “tasteless”.
Kebijakan yang menjadi “macan kertas” belaka yang jauh dari apa yang menjadi
harapan masyarakat di lapangan. Tanpa “Kepemimpinan”,
perahu kebijakan berputar tanpa arah yang jelas dan tidak kemana-mana, karena
tidak jelas mau kemana perahu akan dibawa oleh seorang nakhoda.
Pengelolaan Kolaboratif Sumberdaya Alam Sebagai Alternatif Pencegahan dan Resolusi Konflik
A. Latar
Belakang
Menurut data dari BPS dan Kementerian Kehutanan tahun 2007 dan 2008,
sebanyak 25.863 desa berada di dalam dan di sekitar kawasan hutan Negara
(Kemitraan, 2015). Pada umumnya, masyarakat desa hutan ini kondisi sosial
ekonominya sangat bergantung pada sumberdaya hutan. Menurut Prof. Didik
Suharjito (2014), jumlah penduduk miskin yang bertempat tinggal di desa hutan
sekitar 12 juta jiwa atau 32,4% dari penduduk pedesaan sekitar hutan, atau
66,3% dari penduduk yang tergolong miskin. Nampaknya hutan-kemiskinan
berkorelasi langsung. Dan ini menjadi salah satu sumber konflik.
Pasca reformasi 1998, konflik tenurial di sekitar kawasan hutan semakin
meningkat dan semakin kompleks. S Rahma
Mary H (Huma) dan Noer Fauzi Rachman (Fakultas Ekologi Manusia - IPB; saat ini
bekerja di Kantor Staf Presiden) dalam artikelnya berjudul: “Mesuji, Cermin
Konflik Agraria yang Kronis” (Media Indonesia, 26 Desember 2011) menguraikan
berbagai persoalan konflik agraria antara masyarakat dan pengusaha, yang
cenderung direspon represif oleh aparat negara da perusahaan.
Kedua penulis mengungkap bukti-bukti bahwa selama 10 tahun terkahir terjadi
108 konflik agraria di 10 provinsi yang didominasi konflik tenurial di kawasan
hutan (69 kasus), dan konflik perkebunan (23 kasus); BPN mencatat 8.000 konflik
agraria. Sawit Watch mencatat konflik
tanah di perkebunan kelapa sawit mencapai 663. Konflik agraria ini melibatkan
perusahaan perkebunan swasta dan BUMN, perusahaan pertambangan, taman nasional,
dan Perhutani.
25 Januari 2016
Perhutanan Sosial dan Politik Keberpihakan : Kebijakan Provinsi Sumatera Barat Bisa Menjadi Contoh
Latar Belakang
Definisi tentang “hutan” sudah seharusnya dirubah total. Definisi “hutan” sebagaimana tercantum dalam UU
No.41/1999 tentang Kehutanan dan dalam berbagai literatur, yang menyatakan
“hutan” hanya sekumpulan pohon-pohon, menjadikan banyak kebijakan nasional yang
misleading. Ini pandangan
konvensional yang akhirnya memang hutan dieksploitasi kayunya. 35 tahun
kemudian, hutan-hutan produksi di Indonesia lenyap dan hanya menyisakan 30-40
juta hektar kawasan open access. Sesungguhnya
hutan di Indonesia dan bahkan di berbagai negara lainnya, bukan hanya sekedar “kertas
putih”.
Prof San Afri Awang, dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar Perhutanan
Sosial (Social Forestry)-UGM ternyata sejalan dengan pandangan
bahwa hutan bukan “kertas putih”. Hutan bukan sekedar kumpulan flora dan fauna.
Ontologi (hakekat ilmu hutan/ kehutanan) atau OH konvensional sebagai fungsi
flora, fauna dan ekosistem atau OH = f (flora, fauna, ekosistem). Ontologi
pengetahuan kehutanan ini dibentuk dan dikonstruksikan oleh asupan substansi
yang terkait dengan flora, fauna, dan ekosistemnya saja. Selanjutnya dinyatakan
bahwa pengertian hutan (forest)
sebagai satu ekosistem yang ditandai oleh tutupan pohon padat atau kurang padat
dan menempati areal yang luas, sering terdiri dari tegakan yang variatif di
dalam karakternya seperti komposisi jenis, struktur, kelas umur, dan secara
bersama-sama berasosiasi dengan padang rumput, sungai, ikan, dan hewan-hewan
liar (Helms, 1998 dalam Awang, 2013).
04 November 2015
Co management and Livelihood: Challenges and Opportunities
“Forestry
is not about trees, it is about people. And it is about trees only insofar
as trees can serve the needs of people”
(Westoby,
1967).
Overview
It is important to have common understanding
that forest is not only trees or habitat of wildlife. In Indonesia, or mostly in
Asia, Africa, and Latin America, if we talk about forest as an ecosystem or
landscape, we have to include communities living inside or nearby forest
area or event for those who live far away but their livelihood, their food,
health, and quality of life depend upon forest resources and its environmental
services. Timber, water supply for consumption, agriculture, and estate, water
balance, micro climate; prevention from erosion, landslide, the role of
pollination processes, non timber forest products such as rattan, honey,
medicinal plants, materials for roof, clothing, housing, canoes, ropes; river
system in the forest are part of important transportation system, and so on.
More than 2.4 billion people or 40 percent of people live in less developed
countries still used firewood for cooking (State of the World’s Forest 2014).
04 September 2015
Putting 'Spirit' into Your Work
Apakah kita mampu menanamkan “spirit” pada setiap pekerjaan kita? Mengapa penting kita
memberikan “spirit” pada pekerjaan
kita? Kita seringkali merasakan bedanya pekerjaan yang dilakukan oleh staf
dengan serius, penuh semangat, atau dikerjakan hanya untuk memenuhi tugas atau
perintah atasan. Dikerjakan sesuai dengan “arahan” dari atasannya - tidak
kurang dan tidak lebih.
Demikian pula ketika harus melakukan pekerjaan yang
langsung di lapangan. Apakah itu ke hutan, menemui masyarakat, melakukan kegiatan
di lapangan bersama dengan masyarakat, menghadapi masalah yang terjadi,
menyiapkan laporan hasil kerjanya. Semua itu sebenarnya memerlukan proses
pengamatan langsung, pemahaman, pemaknaan, interpretasi. Mencari tahu, “pesan”
apa kira-kira yang disampaikan oleh “Yang Punya Kehidupan” kepada kita dengan
hasil temuan atau dengan semua hal yang muncul ketika berkunjung dan mendalami
persoalan tersebut. Banyak hal ternyata tidak cukup dijelaskan melalui laporan
tertulis, kalau kita hanya menuliskan apa yang nampak atau seolah-olah
muncul yang tertangkap oleh panca indera
kita. Mungkin juga karena di lapangan, banyak sekali “frekuensi” yang tidak
bisa atau tidak mampu kita tangkap. “Frekuensi” kebenaran, “frekuensi” penanda
penyebab terjadinya sesuatu, “frekuensi” yang menjadi jawaban dari persoalan
yang mengemuka, dan masih banyak “frekuensi” lainnya, bertebaran yang juga akan
membuat kita kebingunan atau terjebak pada interpretasi yang salah tentang apa
yang sebenarnya terjadi.
25 Agustus 2015
Smart Invesment for Protected Areas Management in Indonesia
Judul artikel kali ini memang dibuat
dalam bahasa inggris, dengan tujuan agar lebih menggigit, lebih menimbulkan
banyak tanda tanya. Misalnya, soal ‘Smart
Investment’. Memangnya selama ini bagaimana investasi dalam pengelolaan kawasan
konservasi di Indonesia? Tidak ‘smart’?
Tidak fokus? Selalu terjebak atau dijebak sesuatu yang menimbulkan opini publik
bahwa mengelola kawasan konservasi hanya mengurusi masalah illegal logging, perambahan, kebakaran, perburuan liar, perdagangan
satwa, dan semua hal yang menimbulkan kesan negatif? Media masih lebih menyukai
mempublikasikan hal-hal yang berbau negatif:
bad news is good news. Kepala Balai (Besar) Taman Nasional dan Konservasi
Sumberdaya Alam seringkali menjadi bulan-bulanan pemberitaan yang berkisar dari
isu-isu negatif tersebut, yang belum tentu disebabkan oleh faktor internal
organisasi pengelola kawasan konservasi.
Situasi di atas justru menjadi
tantangan yang harus mampu dijawab, disikapi dengan positif, disertai dengan
inovasi dan terobosan. Namun demikian, untuk dapat melakukan inovasi dan
terobosan yang belum tentu ada payung regulasinya, diperlukan keberanian
pengelola di lapangan, yang juga didukung leadership
yang juga memiliki kemampuan dan kemauan melakukan berbagai bentuk inovasi di
tingkat pusat. Pusat
memfasilitasi berbagai bentuk pembelajaran dan inovasi dari lapangan tersebut,
untuk disebarluaskan dan kalau memang diperlukan, didukung dengan anggaran atau regulasi
yang memadai.
Langganan:
Postingan (Atom)



